Website counter

Sunday, July 29, 2012

Afirmasi 30% Perempuan dalam Partai Politik


Afirmasi 30% perempuan di partai politik? Hmmm, meski saya perempuan dan sangat mendukung afirmasi ini, tapi saya tidak yakin apakah parpol mampu memenuhinya. Kenapa? Stok atau ketersediaan perempuan yang MAU bergerak di bidang politik praktis sangat terbatas, apalagi yang MAU karena PAHAM politik praktis. 


Bisa jadi karena natura-nya perempuan alergi dengan politik praktis apalagi di tataran kepartaian. Kebanyakan perempuan maunya main aman, padahal mereka juga berpolitik di rumah dan kantor (bisnis). 

Banyak perempuan berpikir, bahwa politik kotor dan banyak jegal menjegal. Padahal, dengan masuknya perempuan di politik praktis, insya allah akan makin banyak perubahan yang positif terjadi di negeri ini, termasuk jegal menjegal yang khas kompetisi laki-laki. 

Afirmasi 30% ini didukung dan diperkuat dalam UU no. 2 tahun 2012 mengenai Partai Politik. 

Angka 30% merupakan angka minimal untuk melakukan perubahan. Jadi kalau para ibu-ibu suka ngomel karena harga naik terus, seharusnya maju ke politik praktis, jangan cuma ngomel di pasar atau tukang sayur. "Ngomel" sama pedagang gak mengubah apa-apa. Tapi kalau "ngomel" di parlemen, nah, itu bisa mengubah banyak hal. 

Monday, July 23, 2012

Press Release : Myanmar citizenship for Rohingya will end killings


As president of the Asean Inter-Parliamentary Myanmar Caucus (AIPMC), I feel it is important to express my deep regret for the failure of the world to react appropriately to the killing and persecution of Muslim ethnic Rohingya in Rakhine State, Myanmar.

It is also regrettable that the recent visit of US Secretary of State Hillary Clinton to Southeast Asia occupied the attention of most international media while neglecting and thus tolerating grave crimes against humanity in Myanmar.

Gas pipe line from Arakan into China
The AIPMC is deeply troubled by the sectarian strife in Rakhine and concerned by the solution to the violence proposed by President Thein Sein. His solution to decades of sectarian violence and unrest does not express a willingness to promote national reconciliation, which the president campaigned under as part of his democratisation agenda.

Despite the flow of some of new migrants from Bangladesh, many people of the Rohingya minority have lived in areas of Western Myanmar for more than three generations. The AIPMC therefore urges the government of Myanmar to find a fair and just solution to the current unrest, which includes a permanent solution for the hundreds of thousands of stateless Rohingya who live in western Myanmar and in makeshift refugee camps in neighbouring Bangladesh.

The Rohingya who have lived in Myanmar for generations must be recognised and granted citizenship. The government has a duty to protect and provide for these people. Seeking to unload responsibility onto the UN is not an acceptable solution and the suggestion from the country's president betrays the systematic persecution of the Rohingya population for generations.

The AIPMC also urges Asean and the United Nations to urgently respond to this latest outbreak of the crisis and take immediate action to protect people, including women and children, from violence and persecution. It must provide emergency assistance to thousands of refugees displaced from their homes by recent violence. Asean must work with the Myanmar government to find a lasting solution to the problems of Rakhine and stand up against any persecution of individuals on ethnic and/or religious grounds, especially if it comes from state authorities.

The AIPMC finds it difficult to accept the US government's decision to ease economic sanctions in Myanmar due to supposed reforms in the Asean member state, while a blind eye is turned to the clear violations of international law in the persecution of the Rohingya by neighbouring Arakanese, as well as the Myanmar government's refusal, on ethnic and religious grounds, to grant them citizenship.

A serious and concerted effort is urgently needed to avert further violence and find a lasting solution to these problems. A failure of the international community to act is reprehensible and could threaten the long-term success of Myanmar's nascent reform process. Immediate action is necessary to end the suffering of the Rohingya people.

Eva Kusuma Sundari

Jakarta

Friday, July 20, 2012

Hasil Rekapitulasi Suara Pemilukada DKI Jakarta

KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2012. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama resmi menjadi peraih suara terbanyak putaran pertama pilkada DKI 2012.
  
"Pasangan nomor 3, Joko Widodo dan Basuki T Purnama dengan jumlah suara  1.847.157," kata Ketua KPU DKI, Dahliah Umar membacakan hasil rekapitulasi suara, Kamis (19/7).



Sama seperti hasil perhitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Fauzi Bowo Nachrowi Ramli. Pasangan calon incumbent tersebut meraih suara sebanyak 1.476.648 suara.
  
Dari perhitungan suara versi KPU DKI, Jokowi-Ahok unggul di lima wilayah kota administratif. Sedangkan pasangan Foke-Nara hanya berjaya di kabupaten Kepulauan Seribu.
  
Pasangan Hidayat-Didik berada di posisi ketiga dengan total suara 508.113. Pasangan Faisal-Biem menempati posisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 215.935.
  
Kemudian pasangan Alex-Nono menempati posisi kelima dengan dukungan suara sebanyak 202.643. Sementara di posisi paling bawah ada pasangan Hendardjji-Riza yang memperoleh 85.990 suara.
  
Dahliah memaparkan, total suara ada sebanyak 4.429.533. Sebanyak 4.336.486 dinyatakan sah dan sisanya sebanyak 93.047 dinyatakan tidak sah. Sementara total pemilih dalam DPT sebanyak 6.962.348 dan pemilih yang golput ada 2.555.207.
  
"Selain jumlah perolehan suara dari hasil rapat pleno diketahui pula jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya alias golput. Yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 2.555.207," ujar Dahliah.
  
Hasil rekapitulasi suara diumumkan di hadapan perwakilan enam pasangan calon dan jajaran pimpinan Panwaslu DKI. Usai diumumkan, hasil berita acara rekapitulasi ditandatangani oleh saksi keenam pasangan calon.
  
KPU DKI akan menggelar rapat pleno lagi untuk menentukan apakah pilkada DKI 2012 akan berlangsung satu atau dua putaran. Rapat pleno akan memutuskan apakah ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk langsung ditetapkan sebagai pemenang.
  





Sunday, July 15, 2012

Definisi Demokrasi

Demokrasi menunjuk kekuasaan atau aturan lengkap oleh rakyat. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία dēmokratía , "pemerintahan populer". Demokratia terdiri dari kata δῆμος (dêmos), "rakyat" and κράτος (krátos), "aturan, kekuatan". Pertengahan abad 5-4 SM menunjukkan sistem politik yangada di beberapa negara kota Yunani, khususnya Athens atau Athena yang kemudian menjadi populer tahun 508 BC.


Dalam teori politik, demokrasi menggambarkan sejumlah kecil bentuk pemerintahan dan juga filsafat politik. Walaupun tidak ada definisi spesifik yangditerima secara universal, ada 2 prinsip demokrasi yaitu persamaan dan kebebasan.


Prinsip-prinsip ini direfleksikan oleh semua warga negara sebagai "sama di hadapan hukum" dan mempunyai akses yang sama untuk kekuasaan. Sebagai tambahan, semua warga negara dapat menikmati kebebasan yang terlegitimasi dan kemerdekaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Ada beberapa variasi demokrasi. Beberapa memberikan perwakilan dan kebebasan lebih pada warga negaranya. Tetapi jika demokrasi tidak dilegislasi secara hati-hati untuk menghindari distribusi yang tidak wajar atas kekuasaan politik yang tidak wajar seperti adanya pemisahan kekuatan, maka cabang sistem aturan akan mengakumulasi kekuasaan dengan keseimbangan dan membahayakan demokrasi itu sendiri.

"Aturan mayoritas" sering digambarkan sebagai karakteristik demokrasi, tetapi tanpa pemerintah yangbertanggung jawab atau proteksi konstitusi atas kemerdekaan individu dari kekuasaan demokrasi yang memungkinkan untuk ketidak sepakatan individu menjadi tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses utama dalam demokrasi perwakilan adalah pemilu yang kompetitif yaitu jujur dalam substansi dan prosedur.

Lebih jauh lagi, kebebasan untuk berekspresi politik, kebebasan berbicara dan kebebasan pers adaalh penting sehingga warga negara memperoleh informasi dan mudah menentukan pilihan sesuai dengan kepentingan dirinya sendiri. Kekuasaan atau pemerintahan yang populer adala biasa tapi bukan filsafat yangberlaku secara universal untuk mendirikan demokrasi.

Di beberapa negara, demokrasi berdasarkan prinsip persamaan hak. Banyak orang yang menggunakan istilah demokrasi sebagai singkatan dari demokrasi liberal yang termasuk di dalamnya pluralisme politik, persamaan di depan hukum, hak untuk mengajukan petisi atas pemerintahan terpilih untuk memperbaiki keluhan,


the right to petition elected officials for redress of grievances, due process, civil liberties, human rights, and elements of civil society outside the government. In the United States, separation of powers is often cited as a supporting attribute, but in other countries, such as the United Kingdom, the dominant philosophy is parliamentary sovereignty (though in practice judicial independence is generally maintained). In other cases, "democracy" is used to mean direct democracy. Though the term "democracy" is typically used in the context of a political state, the principles are also applicable to private organizations and other groups.Democracy has its origins in Ancient Greece. However other cultures have significantly contributed to the evolution of democracy such as Ancient Rome, Europe, and North and South America. Democracy has been called the "last form of government" and has spread considerably across the globe. The Right to vote has been expanded in many Jurisdictions over time from relatively narrow groups (such as wealthy men of a particular ethnic group), with New Zealand the first nation to grant universal suffrage for all its citizens. Suffrage still remains a controversial issue with regard to disputed territories, areas with significant immigration, and countries that exclude certain demographic groups.


Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

History of KIPP Indonesia


KIPP was born in the middle of repressive situation under regime of Soeharto. At that time, people didn’t allow to participate in politics without the permission of the government and should follow the rule from government.

The political situation turned in the opposite, once Soeharto resigned from his position as President of Indonesia in 1998. People could express their own voice. For KIPP itself, KIPP’s activities are fully guaranteed by The Electoral Law Nr 3/1999 article 27.
One of peace action, held in the front of parliamentary building, 1999

Founded and supported by more than 30 local NGOs, journalists, students, community organizations, youth organizations, professional associations, religions and labors on 15th March 1996 made KIPP the first and the biggest election monitoring organization in Indonesia. KIPP spread all over Indonesia and establishes in 33 provinces and more than 480 districts in Indonesia until present.

Since its establishment, KIPP monitors and conducts trainings for trainers and volunteers throughout Indonesia. KIPP realizes that election is the gate of democracy, that’s why KIPP takes a part in Parliament monitoring and the amendment of election law, too.

The change of the electoral law allows people vote directly for the head of province and district. Many local elections held all over Indonesia and KIPP monitors the local elections both Governor and District elections includes post conflict provinces like Aceh and West Papua.

As part of the world, KIPP monitors elections abroad, such as elections in Bangladesh, Afghanistan, Philippines, Cambodia, Thailand, Australia, Taiwan, Finland, Europe, Nepal, Timor Leste, Sri Lanka and so on.

KIPP is one of the founders and board members of Asian Network for Free Election (ANFREL).

Saturday, July 14, 2012

Sejarah KIPP Indonesia


Ketika dibentuk pada awal tahun 1996, Komite Independen Pemantau Pemilu dipandang sebelah mata oleh banyak orang serta dicibir oleh pejabat pemerintah. Sebab, saat itu kontrol pemerintah amat dominan, dan pemilihan umum berlangsung hanya sebagai kosmetik politik belaka. Namun, kegigihan mereka mengatasi tekanan pemerintah, membuat KIPP kini menjadi organisasi swadaya masyarakat yang paling siap memantau pelaksanaan pemilihan umum mendatang.

Berdiri pada akhir bulan Januari 1996, KIPP merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadya masyarakat dan individu-individu yang menginginkan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih bebas dan adil pada tahun 1997.

Aksi di depan Gedung DPR - MPR RI, Semanggi tahun 1999
Kehadirannya disambut positif oleh banyak kalangan, terutama kaum akademisi, serta pers. Cendekiawan Muslim Dr. Nurcholis Madjid (kini mengetuai Tim 11 yang menyeleksi partai-partai politik peserta pemilu) duduk sebagai ketua Badan Pertimbangan Nasional, bersama pengacara Dr. Adnan Buyung Nasution (yang belakangan menjadi konsultan hukum bagi IPTN dan kini duduk dalam Tim 11), mantan Gubernur DKI yang juga anggota Petisi 50 Ali Sadikin (kini aktif dalam Barisan Nasional), dosen FISIP UI Arbi Sanit serta Zumrotin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Ditolak dan Diserang
Sayangnya, gagasan yang tumbuh dari bahwa ini ditolak oleh pemerintah. Kepala Staf Sosial Politik ABRI pada waktu itu, Letjen TNI Syarwan Hamid (kini Menteri Dalam Negeri), serta asistennya di bidang sosial politik, Mayjen TNI Suwarno Adiwidjojo (kini anggota Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional), menegaskan keberadaan KIPP tidak diperlukan. Sementara Menteri Pertahanan Keamanan waktu itu, Jenderal TNI Edy Sudradjat (kini Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan) menyebutnya sebagai tidak konstitusional. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama K.H. Abdurahman Wahid (kini aktif berkampanye untuk Partai Kebangkitan Bangsa), menolak untuk bergabung karena, "hal ini sangat sensitif."

Tidak cukup dengan serangan melalui media massa, aparat keamanan juga menganggu sejumlah kegiatan KIPP, termasuk pembentukan cabang serta pelatihan di daerah-daerah. Sejumlah aktifisnya ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. Namun demikian, KIPP berhasil merekrut 12 ribu relawan dan mendirikan cabang di 47 kota di 16 propinsi dan dua cabang di luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Berlin, Jerman.

Berkibar
Pada pemilihan umum 1997, KIPP memang tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana yang diharapkannya. Namun, kegigihan Mulyana Kusumah, Goenawan Muhammad, dan kawan-kawan mereka lainnya menjadikan KIPP sebagai monumen perlawanan bagi pelaksanaan pemilihan umum tahun 1997 yang tidak jujur dan tidak adil.

Dalam situasi yang jauh lebih kondusif seperti saat ini, KIPP dengan cepat meluaskan ruang geraknya dengan melatih ratusan ribu tenaga sukarela untuk mengawasi penghitungan suara di sekitar 300 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Masyarakat juga dididik untuk memandang pemilihan umum sebagai urusan mereka, bukan semata urusan pemerintah, sehingga bisa lebih proaktif dalam mencegah dan mengadukan segala kecurangan yang terjadi.

Deklarasi KIPP Kalimantan Tengah, Januari 1999

Berbeda dengan dua tahun lalu, kini KIPP berkibar sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang paling siap untuk memantau pemilihan umum mendatang, dengan ditopang dana oleh banyak sumber, termasuk dari United Nations Development Program. Sekjennya, Mulyana W. Kusumah, yang biasanya berdiri berseberangan dengan pemerintah, sekarang diminta oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yaitu Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, untuk duduk dalam Komite Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum, atau yang juga dikenal sebagai Tim 11.

Jaringan yang telah dibuat KIPP sampai sat ini telah menjangkau 23 propinsi. Menurut Standarkiaa, salah seorang anggota presidium KIPP mengatakan bahwa mereka akan menerapkan sampling area serta merencanakan membuat penghitungan cepat, tabulasi suara secara paralel di wilayah Jawa dan Bali. KIPP merupakan satu-satunya lembaga yang berpengalaman melaksanakan pemantauan pemilu di Indonesia. Lembaga ini menyusun modul pelatihan untuk pemantauan pemilu, meskipun masih perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Menurutnya pula, diperlukan standar pemantauan yang sama di antara para lembaga pemantau pemilu yang sekarang banyak bermunculan. Wandy N Tuturoong, anggota presidium KIPP berpendapat, agar lembaga-lembaga pemantau pemilu bersama-sama membentuk semacam clearing house untuk menyatukan temuan mereka di lapangan, sebelum mengumumkan kepada masyarakat.

KIPP juga mengusulkan peradilan khusus untuk menyelesaikan secara hukum sengketa dan kasus-kasus pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan wewenang pejabat untuk kepentingan partai politik tertentu. Menurut Sirra Prayuna, salah seorang anggota presidium KIPP, peradilan khusus ini bahkan bisa diberi wewenang untuk memutuskan apakah pemilihan umum di suatu desa atau wilayah administratif pemerintahan di atasnya perlu diulang atau tidak. Karena lembaga independen pengawas pemilu secara formal tidak memiliki kewenangan menentukan absah-tidaknya pemilu.

Divisi advokasi KIPP telah memperoleh dukungan dari 70 advokat dan pengacara untuk menangani kasus-kasus legal dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pelatihan training for trainers yang diselenggarakan KIPP pada hari Sabtu (13/2), mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja mengatakan perlunya kesamaan persepsi umum mengenai asas jujur dan adil dalam pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Perbedaan persepsi asas jujur dan adil ini akan menjadi ancaman tersendiri bagi pelaksanaan dan hasil-hasil pemilu. Pembentukan kesamaanpersepsi mengenai asas jurdil dapat dilakukan dengan menyusun data lengkap mengenai permasalahan yang terjadi dalam pemilu terdahulu. Anatomi permasalahan umum disusun dan antisipasi untuk menghadapinya.. Syaratnya harus ada pengertian dasar yang disepakati bersama serta ukuran etika yang jelas.

Dalam pernyataan sikapnya, KIPP menuntut pemerintah tidak membuat keputusan yang melawan arus dalam penyelenggaraan pemilu, dengan menempatkan orang-orang yang diragukan kredibilitasnya dan kapabilitasnya dalam KPU. Pemerintah juga didesak segera mengganti wakil pemerintah itu dengan orang yang memiliki kemampuan dan keberpihakan pada gerakan reformasi, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta membuka kases seluasnya kepada masyarakat untuk menentukan wakil pemerintah. Sementara untuk mendapatkan wakil parpol yang berkualitas dalam KPU, para parpol harus menetapkan mekanisme demokratis dalam menentukan wakilnya.

Tulisan ini dibuat oleh pengurus KIPP Nasional pada tahun 1999, menjelang pemilu pertama setelah masa reformasi. 

Kotak Kosong sebelum Penghitungan Suara

Setelah surat suara dikeluarkan untuk dihitung, maka kotak suara yang sudah kosong tersebut ditunjukkan kepada masyarakat umum, saksi partai atau kandidat dan pemantau yang ada. 

Tujuannya agar para hadirin mengetahui bahwa tidak ada lagi surat suara yang tertinggal di dalam kotak suara. 

Duluuuu, ditengarai (dicurigai) ada sejumlah surat suara yang tidak ikut dihitung. Bisa jadi surat suara tersebut sudah ditandai dicontreng atau dicoblos oleh pemilih yang tidak pro dengan kandidat atau partai tertentu. 

Setelah dihitung dan ada ketidakcocokan jumlah, maka oknum petugas KPPS akan memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dan dicontreng sesuai pesanan bosnya. 

Karena itulah, untuk menghindari kecurigaan yang masih melekat dan untuk transparansi, maka menunjukkan kotak suara yang sudah kosong setelah isinya dikeluarkan menjadi sebuah keharusan.

Kotak suara kosong ditunjukkan oleh seorang petugas KPPS. The empty ballot box shown by the poll officer.
Lokasi : Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juli 2012. 

After the ballot papers are taken out to be counted, the empty ballot box will be shown to the audience of counting process : Party or candidate agents, observer and common people or voter surrounding the Polling Station.  


The aim is to show to the audience that there is no ballot paper left inside the box.  


Once upon a time (ha, ha, ha, it is like children story) some people suspected that some ballot papers were left with purpose they were not to be counted. It could be, that those ballot papers were voted by some voters who had different preferences as the poll officers.

After counting there was of course different numbers between the registered voters and the counted ballot papers. The poll officers would add with their own ballot papers, that were already voted for their own favorite candidate or party.      


That's why, to avoid this suspect and for transparency the whole process, the poll officer should show the empty ballot box before the voting and before the counting.



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri, penghasilan 4-7 juta sebulan dan jalan-jalan keluar negeri gratis ???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  

Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Penghitungan suara


Penonton yang menyaksikan penghitungan suara. Kalau di Indonesia selalu rame kayak begini. Di Thailand, yang menyaksikan cuma gue sebagai pemantau dan saksi partai, itupun cuma satu orang. Di Sri Lanka, penghitungan suara di kelurahan, namanya Counting Centre, dan jangankan umum, saksi partai aja cuma boleh 5 partai saja yang hadir. Segitu aja udah bagus, karena waktu Pemilu Presiden, Januari 2010, gak boleh ada yang menyaksikan. Di Afghanistan, rameee boww, semua kandidat menurunkan saksi. Satu TPS bisa ada 80 orang, saksinya aja.







The counting in Indonesia is always attended by many people like this. When I was in Thailand, the audience were only me as observer and 1 party agent. In Sri Lanka the counting was never held in Poll Station, but in the Sub-District Office cq Returning and Counting Office, and no one except the officers may attend the counting. In Afghanistan the audience could be more than 80 persons, because every candidate sent at least 1 representative.





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  



Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Friday, July 13, 2012

Antara Propaganda, Kampanye dan Promosi

Propaganda, Kampanye, Promosi sebenarnya adalah istilah yang memiliki makna yang sama yaitu bentuk komunikasi terus menerus untuk mempengaruhi suatu komunitas secara emosional dengan tujuan suatu sikap politik tertentu. Bentuk, bahan dan media yang dipakai bisa bermacam-macam. 

Propaganda dan kampanye  biasanya menghadirkan sejumlah data-data yang sudah diseleksi yang dianggap dapat mempengaruhi sikap audiens khususnya masyarakat, umumnya terkait sikap politik. Sedangkan promosi lebih cenderung diasosiasikan dengan perubahan sikap suatu komunitas terkait dengan penjualan produk tertentu.

Kampanye Terbuka kandidat no. 4 pemilukada DKI Jakarta, Juni 2012
Propaganda sebenarnya bersifat netral. Pemerintah  bisa mengkampanyekan hidup sehat, juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam sensus atau pemilu, atau polisi yang mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada sesuatu atau orang yang mencurigakan. 

Namun seiring berjalannya waktu, istilah propaganda kemudian cenderung mengarah kepada 'menegatifkan' sesuatu hal. Zaman Hitler, Nazi melakukan propaganda terus menerus ke seantero Jerman untuk membenarkan tindakan Holocaust. 

Propaganda sebenarnya lebih terkait mendorong emosi daripada intelektual. Sehingga banyak kejadian di seluruh dunia, sebuah tindakan dianggap tidak benar setelah lewat beberapa waktu. Padahal, ketika dilakukan pada saat itu, itulah yang dianggap tindakan terbaik. Logika tidak jalan, tapi emosi yang lebih di kedepankan. 


Mudahnya begini, kita sering mendengar orang yang sedang emosi (marah, tersinggung atau terluka) bicara seperti ini,  "Saya hajar/kemplang duluan, urusan sama polisi belakangan deh." Ucapan yang kemudian disesali setelah kejadian berlalu dan si pelaku harus berhadapan dengan penegak hukum. Padahal urusan tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan berunding atau bermusyawarah.

Propaganda juga merupakan gabungan antara advertising atau periklanan dan public relations. Terkait dengan politik, maka muncullah cabang baru yaitu 'political marketing' dan 'political propaganda'.

Dari Segi Linguistik
Propaganda dalam bahasa Latin bermakna 'penyebaran informasi'. Jadi bisa bersifat positif atau negatif.

Di negara-negara berbahasa Portugis dan Spanyol, propaganda bermakna "media yang paling sering dimanipulasikan atau iklan". Di negara berbahasa Inggris, propaganda awalnya bersifat netral, tetapi menjelang dan pada abada 20, propaganda bermakna negatif karena menyebarkan berita yang sudah dikemas dan mempunyai satu tujuan, dan tujuan tersebut cenderung negatif dan menimbulkan kebencian.

Di Indonesia, kata propaganda juga memiliki konotasi negatif. Karena itulah kemudian lebih banyak digunakan istilah kampanye. 

Kampanye terkait Pemilu
Pemilu merupakan suatu ajang kompetisi. Pemenang pemilu adalah mereka yang mampu merebut suara terbanyak. Dalam hal ini, tokoh atau partai memerlukan alat atau strategi untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Salah satunya dengan penggunaan propaganda, kampanye atau promosi diperlukan. 

Hal tersebut sekali lagi sah-sah saja, sejauh kampanye tersebut tidak mendiskreditkan kandidat lain. Kalau demikian, ini yang dinamakan 'Black campaign'. 


Note :
Tertarik ikutan bisnis online, penghasilan 4-7 juta sebulan dan ikutan keluar negeri gratis ??? Gampang caranya. Add saja akun FB saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  

Kalau sudah jadi friend saya di FB, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Thursday, July 12, 2012

Pemilukada DKI: Satu Putaran atau Dua Putaran?

Selepas penghitungan suara dan quick count pemilukada kemarin, 11 Juli 2012, banyak SMS, BB dan inbox message yang masuk ke saya dan menanyakan, menyatakan bahkan bernada mengecam berita di TV dan media online yang menyatakan adanya pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. 


Pengirim berita berpendapat, bahwa Pemilukada seharusnya berlangsung satu putaran saja.

Dasar hukum mereka adalah Peraturan KPU no. 16/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pelantikan. 

Dalam Pasal 46, Peraturan KPU no 16/2010 menyebutkan bahwa :
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.


Melihat angka yang diperoleh pasangan calon kandidat no. 1 dan no. 3 yang terus beranjak melebihi 30%, maka tidak heran banyak orang yang berpendapat bahwa  pemenang pemilukada adalah pasangan nomor 3. Sehingga tidak perlu ada pemilukada putaran kedua. 


Tetapi, jangan lupa, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekhususan di Indonesia. Karena itu namanya Daerah Khusus Ibukota. Sehingga ada UU khusus, yaitu UU no. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Dalam bahasa hukum, hal ini disebut dengan Lex Specialis atau lebih lengkapnya  Lex specialis derogat legi generali. Saya kutip dari Wikipedia:


Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]

UU no. 29/2007 pasal 11 menyebutkan 
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Sehingga, memang harus ada pemilukada dua putaran. Nah, problemnya sekarang: Cukupkah dana KPUD DKI Jakarta untuk melakukan pemilukada putaran kedua?



Penulis adalah anggota KIPP Indonesia sejak tahun 1998. Pemantau pemilukada di beberapa daerah di Indonesia dan sejak 2009 menjadi pemantau pemilu internasional di beberapa negara di Asia. 


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.





Monday, July 9, 2012

The Bodyguards of Democracy in DKI Jakarta

In the upcoming provincial election of DKI Jakarta that will be held on Wednesday, 11th July 2012, KIPP chapter Jakarta will deploy hundreds of observers in six municipalities:
1. Jakarta Pusat (Central Jakarta)
2. Jakarta Selatan (South Jakarta)
3. Jakarta Barat (West Jakarta)
4. Jakarta Timur (East Jakarta)
5. Jakarta Utara (North Jakarta)
6. Kepulauan Seribu (Islands of Seribu)

KIPP Jakarta provides some training for its observers. On Sunday, 8th July 2012, KIPP Jakarta conducted a final briefing to its observers. Actually it’s not the last and the final one, because two days before the D-Day, the observers will have some informal training under coordination and supervision of the respective region coordinator.

The newbie's posed with the founder of KIPP Indonesia, Mr. Mulyana Wira Kusumah (middle, with purple shirt)

The requirements of being the observers are: 
1. Non Partisan. The observers should be neutral; he or she has no favor to any candidate.
2. Voluntarily. He or she joins KIPP voluntarily and without pressure from any party.
3. Non violence. Election observers may not cause any conflict. 
4. Free and Fair.

It is great to see many young people to register as observers. Observers of KIPP are volunteers and get no allowance, but T-shirt (luckily this year KIPP Jakarta can provide T-shirt), ID card and a certificate.

KIPP Jakarta is glad to have them, especially when we compare the payment of being the party agent. And the young generation in Indonesia mostly is going to be a hedonism generation. They prefer to go to music concert, discuss the latest fashion, or just sit and chat in coffee house.  

Anyway, welcome to the all newbie’s, we call them KIPPers. Your name and your work will be written in the history as the guidance of democracy in Indonesia, especially in DKI Jakarta. 






Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.



Sunday, July 8, 2012

Pengawal Demokrasi di DKI Jakarta

Dalam Pemilukada DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juli 2012, KIPP Jakarta akan menurunkan ratusan pemantau di enam penjuru wilayah Jakarta yaitu :
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Utara 
6. Kepulauan Seribu

Untuk keperluan pembekalan kepada para pemantaunya KIPP Jakarta memberikan sejumlah training untuk para pemantaunya. Hari Minggu, 8 Juli 2012, KIPP Jakarta melaksanakan koordinasi briefing akhir untuk para pemantaunya. Disebut akhir, juga tidak demikian, dua hari terakhir menjelang pemilukada, pemantau terus dibekali teknik-teknik pemantauan lapangan di bawah koordinasi kordinator wilayah masing-masing.


Syarat sebagai relawan KIPP adalah 
1. Non Partisan. Relawan harus netral, juga tidak terikat, bergabung atau pro dengan salah satu kandidat atau partai apapun.
2. Bersifat sukarela. Bergabung dengan KIPP karena suka rela dan bukan karena paksaan dari pihak manapun.
3. Anti kekerasan. Pemantau pemilu bukanlah orang yang memancing kekerasan. 
4. Jujur dan adil.


Suasana koordinasi pemantauan 
Melihat jumlah relawan yang mendaftar dan bersedia menjadi pemantau, tentu saja menjadi satu hal yang mengharukan dan membanggakan. Pemantau pemilu KIPP adalah relawan dan tidak mendapat honor apapun, kecuali kaos (kebetulan tahun ini mendapat kaos), ID card dan mudah-mudahan ada sertifikat. Bandingkan dengan bayaran sebagai saksi kandidat. Belum lagi generasi muda saat ini lebih cenderung ke arah hedonisme atau senang-senang saja. 


Anyway, selamat datang KIPPers baru. Nama dan kerja kalian akan tercatat dalam sejarah sebagai pengawal demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta. 



Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.



Masa tenang atau masa tegang?


Dalam jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta 2012, tanggal 8 sampai 10 Juli 2012 merupakan masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 hari. Kandidat dan pendukungnya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam kurun masa tenang.

Satpol PP semalam seharusnya sudah mencabut semua atribut alat peraga kampanye, baik berupa spanduk, banner, baliho, giant banner, poster dan stiker. Kesulitan pembersihan yang paling sulit adalah membersihkan poster dan stiker, apalagi yang lemnya sangat kuat. Seharusnya pula, tim kampanye dari masing-masing kandidat juga turut membersihkan alat peraga yang sebelumnya mereka pasang dan tempelkan. Karena pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye juga merupakan tugas mereka.


Meski demikian, para kandidat dan pendukung, apalagi tim sukses tentu saja tidak akan berdiam diri begitu saja di masa tenang ini. Apa yang mereka sudah lakukan selama ini berbulan-bulan dan berkampanye keliling kota selama dua minggu akan ditentukan tanggal 11 Juli ini.

Pemantau tentunya harus tetap memantau situasi. Karena bukan tidak mungkin, tim kampanye akan tetap bergerak dengan menggunakan strategi misalnya kunjungan dari rumah ke rumah dengan dalih rumah yang dikunjungi adalah konstituen mereka. Bukan tidak mungkin, kunjungan mereka disertai dengan buah tangan baik berupa uang tunai, bentuk barang (in natura) atau janji.
Ketika masa tenang menjelang pileg tahun 2009, seorang petugas dari sebuah partai mendatangi saya di rumah. Awalnya, petugas tersebut hanya mengingatkan kapan pileg dan menanyakan apakah saya sudah tau mengenai cara pencoblosan pada pemilu legislatif. Kemudian dia membuka contoh kertas suara yang berisi hanya nomor partai dan kandidat dari partai tersebut saja.

Partai tersebut dalam pemilukada DKI Jakarta 2012 memajukan salah satu kadernya sebagai kandidat juga. Jadi bukan tidak mungkin, modus operandi kampanye terselubung seperti ini akan diulangi lagi.

Para kandidat akan menerima tamu dari berbagai pihak, dan media massa menyiarkan hal tersebut. Ini bagian dari kampanye terselubung. Apalagi kalau ada kesepakatan: si A datang untuk mendukung kandidat X. Pemilih bisa saja akan mengubah pilihan atau menentukan pilihan - jika masih belum mempunyai pilihan - misalnya ketika melihat tokoh favoritnya si A ternyata mendukung kandidat X.

Media massa juga seharusnya tidak lagi menulis kegiatan dari para kandidat, tetapi lebih kepada persiapan pihak penyelenggara pemilu baik KPUD maupun Panwaslukada. Demikian juga konten berita sebaiknya mengenai pendidikan politik dan pemilih seperti cara pencoblosan, jangka waktu pemungutan suara, cara melipat kertas suara, dan sebagainya. Bukan lagi terkonsentrasi pada kandidat. Mereka sudah diberi kesempatan 14 hari untuk berkampanye.

Lembaga survei merupakan salah satu ‚pengacau‘ suara, arena hasil survey kadang dapat mempengaruhi opini publik. Padahal survey dilakukan beberapa waktu sebelum pemungutan suara.

Pemilukada Cianjur 2010 merupakan contoh buruk pemakaian lembaga survey. Saat itu, masing-masing kandidat berlomba-lomba mengeluarkan survey, entah dari lembaga mana yang mengeluarkan. Hasil survei disebarkan di tempat umum satu hari menjelang hari pemungutan suara. Efeknya selain mempengaruhi opini public, juga merugikan lembaga survey dan teknik survey yang ilmiah. Karena lembaga surveinya dan metodologi surveinya tidak jelas, apalagi hasil survey jelas sekali  diatur untuk berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini bisa jadi akan menimbulkan konflik sosial. 
     
Dalam UU pileg sudah diatur bahwa lembaga survey dilarang mengeluarkan jajak pendapatnya pada masa tenang. (Catatan : Saya masih mencari hal mengenai pengaturan lembaga survey dalam Peraturan dan Keputusan KPU)





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.