Website counter

Thursday, December 27, 2012

Persyaratan Menjadi Pemantau Pemilu


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Pemantauan pemilu berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. KIPP Indonesia hadir dalam suasana represif, di mana pemantauan pemilu merupakan hal yang dilarang.

Kotak suara dalam keadaan terkunci di kantor kelurahan. The locked ballot paper in Sub District Office in West Jakarta, 2012. 

Kini, kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang, termasuk Indonesia, justru menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Undang-undang pemilu Indonesia sudah mengatur keberadaan para pemantau, dan Peraturan KPU mengatur detil dan teknis keberadaan pemantau pemilu.

Pemantau Pemilu meliputi :
a.  Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b.  Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri;
c.  Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.  Lembaga pemilihan luar negeri; dan
e.  Pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain.

Selain pemantau Pemilu dari lembaga, pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.

Pemantau Pemilu wajib memenuhi syarat :
a.  bersifat independen;
b.  mempunyai sumber dana yang jelas, dan
c.  terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantau Pemilu luar negeri baik lembaga mapun perseorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus:
a.  mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.  memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c.  memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

No comments:

Post a Comment