Website counter

Friday, May 24, 2013

Siaran Masa Tenang Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2013


''Pada masa tenang, lembaga penyiaran tidak boleh menyelenggarakan siaran atau tayangan jajak pendapat''

Tanggal 23-25 Mei 2013 tahapan pilgub Jateng memasuki masa tenang karena tanggal 26 Mei merupakan hari pencoblosan guna menentukan siapa yang berhak menduduki kursi gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018. Pada hari yang sama, warga Kabupaten Temanggung dan Kudus juga memilih bupati dan wakil bupati.
Masa tenang menandai akhir kegiatan kampanye yang dijalani tiga pasangan cagub-cawagub, beserta tim sukses mereka selama 14 hari. Selama masa tenang, cagub/ cawagub Jateng serta cabup/ cawabup Kudus dan Temanggung beserta tim sukses, dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan jasa radio dan televisi.
Masa tenang dalam pilgub Jateng diatur oleh KPU Jateng. Demikian pula terkait pilkada Kudus dan Temanggung diatur oleh KPU kabupaten tersebut. Namun untuk siaran radio dan televisi pada masa tenang diatur secara tersendiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, lewat Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilukada Jawa Tengah. 
Komisi itu mendefinisikan masa tenang  adalah jangka waktu yang tak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menyangkut kampanye oleh tim sukses dengan menggunakan media penyiaran, KPID sesuai kewenangannya, sudah mengatur hal yang wajib ditaati oleh semua lembaga penyiaran (LP) di Jateng. 
Pengaturan itu bertujuan supaya siaran kampanye lewat radio dan televisi mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan, ketidakberpihakan, tidak melakukan kampanye hitam, tidak berwujud pembunuhan karakter, menjunjung tinggi norma hukum, agama, budaya, serta menumbuhkan semangat berdemokrasi yang sehat.
Berdasarkan kajian sementara KPID atas pelaksanaan 14 hari kampanye pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung di media televisi dan radio, jumlah pelanggaran relatif rendah. Hanya ada satu aduan dari Panwaslu Sragen, terkait keterlibatan sebuah radio komunitas yang menyiarkan iklan kampanye dari salah satu pasangan cagub.
Aduan itu kini dalam proses kajian namun bisa dipastikan lembaga penyiaran itu bersalah mengingat radio komunitas dilarang menyiarkan iklan komersial. Fakta rendahnya angka pelanggaran, menjadi salah satu indikator bahwa lembaga penyiaran makin menaati peraturan.
Ketaatan lembaga penyiaran dalam melaksanakan peraturan siaran pilkada, patut dilanjutkan saat memasuki masa tenang pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung. Pada masa tenang, komisi itu juga melarang siaran jajak pendapat karena bisa merugikan atau menguntungkan pasangan kandidat tertentu.
Pencabutan Izin
Terkait dengan proses hitung cepat (quick count), lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil, sebelum proses pencoblosan dinyatakan selesai oleh penyelenggara pemilihan umum. Artinya, penghitungan cepat hasil pilkada baru boleh disiarkan atau ditayangkan setelah pukul 13.00.
Konsekuensi atas pelanggaran itu, KPID sesuai kewenangan berhak menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi pidana dengan melaporkan lembaga tersebut ke kepolisian. Pelanggaran siaran kampanye dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara atau pengurangan durasi mata acara siaran yang bermasalah. Sanksi paling ekstrem merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mencabut izin.
Memasuki masa tenang hingga selesainya proses pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung, seyogianya lembaga penyiaran tetap menaati regulasi. Pengelola harus tetap cermat, berhati-hati , dan tak menyengaja menyiarkan program yang beraroma kampanye. Ketaatan terhadap regulasi merupakan sumbangsih besar dalam ikut menyukseskan pilgub dan pilbup.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng meyakini ketaatan itu bakal menghasilkan karya penyiaran yang informatif, mencerdaskan, mencerahkan, dan bermartabat bagi pendengar dan pemirsa. Masyarakat juga bisa meraih manfaat besar dari siaran berkualitas tentang pilkada. Lebih jauh lagi, media penyiaran akan menjadi wahana pendidikan politik yang efektif bagi masyarakat. (10)

-- Isdiyanto, Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/05/23/225626/10/Siaran-Masa-Tenang-Pilkada

Sunday, April 14, 2013

PROSES PENGUNDIAN SEMASA DI TEMPAT MENGUNDI DAN KERAHSIAAN UNDI


Proses pengundian berjalan mengikut undang-undang dan peraturan yang ditetapkan serta dirancang untuk menjamin kerahsiaan undi. Pengundi tidak perlu ragu tentang kerahsiaan undi. Khabar angin bahawa pihak-pihak tertentu akan dapat mengenalpasti parti atau calon yang diundi oleh seseorang pengundi adalah tidak benar. Sila lihat dalam penerangan berikut.

Sebaik sahaja seorang pengundi masuk ke dalam Tempat Mengundi (saluran) mengikut gilirannya, ia dikehendaki menunjukkan kad pengenalan atau lain-lain dokumen yang ada gambarnya untuk semakan.

Kerani Pertama
  • Kerani akan menyemak sama ada namanya berada dalam Buku Daftar Pemilih bagi saluran berkenaan;
  • Kerani akan menentukan muka pemilih adalah sama seperti di dalam gambar dalam kad pengenalan;
  • Kerani akan mengesahkan bahawa jari telunjuk kiri pengundi tidak terdapat apa-apa tanda calitan;
  • Kerani akan meletakkan tanda di antara nombor siri dan nama pemilih di dalam buku Daftar Pemilih yang digunapakai di situ; 
  • Kerani Pertama akan menyerah kad pengenalan pengundi kepada Kerani Kedua; 
  • Pengundi berkenaan diminta beralih ke meja Kerani Kedua untuk jarinya dicalit;
  • Kerani Pertama meneriak nombor siri pemilih seperti di dalam buku Daftar Pemilih mengikut nama dan nombor kad pengenalan pengundi berkenaan.


Kerani Pertama perlu meneriak nombor siri dalam buku Daftar Pemilih semata-mata bagi membantu wakil calon yang bertugas di Tempat Mengundi itu mencari nama pengundi dalam buku daftar pemilih yang dibekalkan kepadanya.

Kerani Kedua akan mencalit jari telunjuk kiri pengundi sebelum meminta pengundi beralih ke meja Kerani Ketiga untuk mendapatkan kertas undinya.


Kerani Ketiga akan:
*Koyak kertas undi dari buku kertas undi bagi kawasan Parlimen dan kawasan Dewan Undangan Negeri (Bagi Negeri Sarawak)- hanya Kertas Undi Parlimen
*Lipat dua kertas undi dan menyerahkannya kepada pemilih.
Setiap kertas undi yang diberi kepada pengundi itu telah dicap, sebahagian tanda cap akan terdapat pada kertas undi dan sebahagian lagi di kaunterfoil kertas undi. Cap ini adalah unik bagi setiap Pusat Mengundi. 

Kerani Ketiga tidak akan memegang atau mengguna pen atau pensil sepanjang masa bertugas untuk mengelak syak dan tuduhan pihak-pihak tertentu bahawa Kerani Ketiga ini akan membuat apa-apa catatan pada kertas undi yang dikeluarkan kepada pengundi.

Untuk makluman, setiap buku kertas undi akan mengandungi 50 helai kertas undi. Ketua Tempat Mengundi akan mengeluarkan Buku kertas undi baru kepada Kerani Ketiga hanya apabila buku kertas undi sebelum ini habis digunakan.

Selepas diberi Kertas Undi, pemilih akan diminta pergi ke petak undi untuk menanda kertas undi. Setiap petak undi disediakan pen (bukan pensil seperti sebelum ini)untuk pengundi menggunakan bagi membuat tanda di dalam petak dalam kertas undi. 

Jika pengundi bertukar fikiran selepas menanda kertas undi atau membuat kesilapan semasa menanda (seperti tanda pangkah itu terkeluar dari kotak) dan pengundi ingin mendapat kertas undi baru, ia boleh memberitahu Ketua Tempat Mengundi untuk memberinya kertas undi yang baru dengan menyerahkan kertas undi yang rosak itu kepada Ketua Tempat Mengundi. Atas arahan Ketua Tempat Mengundi, Kerani Ketiga akan memberi kertas undi yang baru kepada pengundi.

Semua kertas undi telah disemak teliti selepas dicetak untuk menentukan tidak ada tanda-tanda yang boleh merosakkan kertas undi semasa pengiraan undi. Walau bagaimanapun, jika pengundi mendapati terdapat apa-apa tanda pada kertas undi, pengundi tidak perlu memadamnya. Minta sahaja Ketua Tempat Mengundi supaya diganti dengan kertas undi lain.

Selepas menanda kertas undi, pemilih hendaklah membuat empat lipatan dan masukkannya ke dalam peti undi yang berkenaan, iaitu kertas undi bagi Parlimen ke dalam peti undi PARLIMEN dan kertas undi bagi Dewan Undangan NEGERI. Selepas kertas undi dimasukkan ke dalam peti-peti undi berkenaan pengundi hendaklah terus keluar dari Tempat Mengundi dan keluar dari Pusat Mengundi kerana kedua-dua ini adalah kawasan larangan

sumber: 
http://www.pru13.gov.my/default.berita.utama.php?news_id=33

Electoral Procedure in Pakistani Elections 2013


  • For the conduct of elections to the National and Provincial Assemblies, the Election Commission appoints a District Returning Officer for each District and a Returning Officer for each constituency, who are drawn from amongst the officers of the Judiciary, the Federal/Provincial Government and Local Authorities. Returning Officers are mostly Additional District & Sessions Judges. 
  • The list of polling station sis prepared by the Returning Officers and approved by the District Returning Officer. No polling station can be located in the premises of a candidate. 
  • The list of Presiding Officers, Assistant Presiding Officers and polling staff is prepared by the Returning Officer and sent to the District Returning Officer for approval at least 15 days before the polls. The Presiding Officer is responsible for conducting polls at the Polling Station and maintaining law and order. He is assisted by the Assistant Presiding Officers and Polling Officer. 
  • After the publication of Election Schedule Commission, nomination papers are invited from interested contesting candidates. 
  • Scrutiny of nomination papers is carried out by the Returning Officers and nomination papers are accepted/rejected. 
  • Appeals against rejection/acceptance of nomination papers are filed with the appellate tribunal, who decides such appeals summarily within such times as may be notified by the Commission and any order passed thereon shall be final. 
  • Final list of contesting candidates is prepared and published in the prescribed manner by the Returning Officer after incorporation of the decisions on appeals and after withdrawal of candidature by the candidates if any. 
  • Election symbols are also allocated to the candidates by the returning Officers according to their party affiliation or as an individual candidate, form the list of Election Symbols approved by the Election Commission. The Returning Officer also publishes the names of the symbols the names of the contesting candidates arranged in the Urdu alphabetical order specifying against each the symbol allocated to him. 
  • The Election Commission of Pakistan provides each Returning Officer with copies of voter’s list for his constituency who distributes it amongst the Presiding Officers in accordance with the polling scheme and assignment of voters to each polling station/booth. 
  • Voters cast their votes at specified polling stations according to their names in an electoral rolls. Since the election for both National and Provincial Assemblies constituencies are held on the same day, the voter is issued two separated ballot papers for each National Assembly and Provincial Assembly constituency. 
  • When an elector presents himself at the polling station to vote, the Presiding Officer shall issue a ballot paper to the elector after satisfying himself about the identity of the elector through his identity card. 
  • Polling is held for nine hours on the polling day without any break.
  • Immediately after the close of the poll votes are counted at the polling stations by the Presiding Officers in presence of the candidates, their Election Agents, and Polling Agents. 
  • After counting the ballot papers the Presiding Officer prepares a statement of the count indicating the number of votes secured by a candidate, and send it to the Returning Officer along with the election material, un-used ballot papers, spoilt ballot papers, tendered ballot papers, challenged ballot papers, marked copies of the electoral rolls, the counter-foils of used ballot papers, the tendered votes lists, and the challenged votes lists. 
  • The Presiding Officers also announce the result of count at the polling stations and paste a copy of the result out-side the polling stations. 
  • After the receipt of statement of counts from the Presiding Officers of the polling stations, the Returning Officer compiles the preliminary un-official result and intimates the results to the Election Commission through fax for announcement on print/electronic media. 
  • After the announcement of un-official result, the Returning Officer serves a notice to all the contesting candidates and their election agents regarding the day, time and place fixed for consolidation of the result. In the presence of the contesting candidates and election agents, the Returning Officer consolidates the results of the count furnished by the Presiding Officers in the prescribed manner including postal ballot received by him before the polling day. 
  • Immediately after preparing the consolidated statement the Returning Officer submits a copy to the Election Commission in the prescribed form which publishes the names of the returned candidates in the official Gazette. 

Kebijakan bagi Orang dengan DIsabilitas di Pesawat Garuda Airways


Ada berita menarik untuk orang dengan disabilitas dan tentu juga perlu diketahui oleh orang tanpa disabilitas. Hak sosial mereka diakui oleh Garuda Airways melalui petisi yang diajukan oleh Cucu Saidah beberapa waktu lalu. 
Kita berhasil! Garuda mendengar. Pada 18 Maret 2013, terbit SOP Kestasiunan baru. Isinya: 
  • Penyandang disabilitas tidak perlu mengisi surat pernyataan sakit atau form of indemnity, termasuk pernyataan bahwa Airline Pengangkut tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan pada wheelchair dimaksud.
  • Penumpang dapat menggunakan wheelchair pribadi sampai dengan boarding gate atau pun menggunakan wheelchair milik Garuda.
  • Memberikan label ‘fragile’, ‘priority’, ‘doorside’, dan ‘incard baggage tag pada wheelchair yang bersangkutan.  
  • Memastikan bahwa wheelchair baik milik pribadi maupun milik Garuda berada di Boarding Gate/Ramp area sesaat sebelum penumpang turun dari pesawat.
Sebarkan kabar ini. Perubahan yang tak terpikir terjadi begitu cepat. Saya ingat, sehari usai perjalanan Jogja-Jakarta (GA 205) pada 10 Maret, saya mulai petisiwww.change.org/SupportSaidah lalu mengumumkannya bersama somasi di YLBHI. Atas dukungan Anda, kita membuat perubahan!
Teman dari Banda Aceh, Kupang dan Denpasar tak lagi ngotot diminta ini itu. Yuk kita apresiasi lewat akun @IndonesiaGaruda (https://twitter.com/IndonesiaGaruda) dan ingatkan agar sosialisasi serius.
Misalnya, terhadap baru-baru ini Direktur Layanan Garuda Indonesia Faik Fahmi menyurati Direktur Operasi Gapura Angkasa Heru Legowo; “memastikan pelaksanaan penanganan penumpang disabilitas ini di seluruh stasiun domestik secara konsisten.”
Saya berharap tidak terputus di sini. Mereka janji tingkatkan layanan aksesibel, dari reservasi, check in, ruang tunggu, boarding, turun pesawat, layanan staf ground ke cabin crew, dari SOP sampai pelatihan pembuat kebijakan, petugas bandara, pramugari dan pramugara. Yuk kawal! Sampai tak ada lagi diskriminasi.
Salam perubahan,

Cucu Saidah 

Catatan : Tentu kita perlu mengapresiasi Garuda Airways dengan hal ini... saya sendiri sudah mentweet Garuda (13/4/2013)

Election to the Office of the President


The President of Pakistan is chosen by a secret ballot through an Electoral College comprising the Members of the Senate, National Assembly and the Provincial Assemblies. 

Presiden Pakistan dipilih dengan surat suara rahasia dalam Electoral College yang terdiri dari Senat, National Assembly dan the Provincial Assemblies. 

A person who is a Muslim and not less than 45 years of age and is qualified to be elected as a Member of the National Assembly can contest the Presidential election. The President is elected for a term of 5 years. 

Syarat menjadi kandidat presiden Pakistan:
1. Muslim
2. Berusia tidak kurang dari 45 tahun
3. Memiliki kualifikasi sebagai anggota NA.

It is the duty of Chief Election Commissioner to conduct elections to the office of the President in a special session of Parliament and all the Provincial Assemblies in accordance with the provisions of Second Schedule to the Constitution.

Ketua ECP mempunyai tugas menyelenggarakan pemilu untuk presiden dalam sesi khusus di parlemen nasional (NA) dan semua parlemen provinsi (PA) sesuai dengan provisi Second Schedule to the Constitution.

Election to the National and Provincial Assemblies


Members of the National Assembly and Provincial Assemblies are elected by direct voting in a constituency on first-past-the-post system through a secret ballot. A candidate who obtains the highest number of votes in a constituency, is declared elected as a Member of National or a Provincial Assembly. The constituency-wise detail of seats in the National Assembly and Provincial Assemblies is as under:-

Anggota Parlemen Nasional atau the National Assembly (NA) dan Parlemen Provinsi atau Provincial Assemblies (PA) dipilih dengan cara pemilihan langsung dalam konstituensi dengan system pemilu first-past-the-post (FPTP) melalui surat suara yang rahasia.

NATIONAL ASSEMBLY – NUMBER OF SEATS
Province / Area
General Seats
Seats reserved for
Total
Non-Muslims
Women
Federal Capital
2
10
-
2
Punjab
148
35
183
Sindh
61
14
75
NWFP
35
8
43
FATAs
12
-
12
Balochistan
14
3
17
Total:
272
10
60
332 + 10 = 342



The Seats in the National Assembly are allocated to each Province, the Federally Administered Tribal Areas (FATAs) and the Federal Capital on the basis of population in accordance with the last preceding Census officially published.
Kursi NA dialokasikan untuk setiap provinsi, FATA dan Federal Capital berbasis populasi yang disesuaikan dengan sensus resmi terakhir.


NATIONAL ASSEMBLY – NUMBER OF SEATS
Province / Area
General Seats
Seats reserved for
Total
Non-Muslims
Women
Punjab
297
8
66
371
Sindh
130
9
29
168
NWFP
99
3
22
124
Balochistan
51
3
11
65
Total:
577
23
128
728

Members to the Seats reserved for Women and Non-Muslims, are elected in accordance with law through proportional representation system of political party’s lists of candidates on the basis of total number of General Seats secured by each political party in the National Assembly or a Provincial Assembly.
Kursi NA untuk Wanita dan Non Muslim dipilih sesuai hukum dengan menggunakan sistem representasi proporsional. Jadi sistem yang digunakan berbeda dengan penentuan kursi untuk NA, yang menggunakan sistem pemilu FPTP. Penentuan kursi untuk wanita dan non-muslim ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai politik yang memperleh kursi dalam NA atau PA.  

Qualification for membership of the Parliament and Provincial Assemblies
A person who is a citizen of Pakistan, is enrolled as a voter in any electoral roll and in case of National/Provincial Assemblies is not less than 25 years of age and in case of Senate not less than 30 years of age, is of good character and is not commonly known as one who violates Islamic injunctions, has adequate knowledge of Islamic teachings and practices, obligatory duties prescribed by Islam as well as abstains from major sin, is sagacious, righteous and non-profligate, honest and ameen, has not been convicted for a crime involving moral turpitude or for giving false evidence, and has not, after establishment of Pakistan, worked against the integrity of the country or opposed the ideology of Pakistan and is graduate, can contest the elections and become a member of the Parliament or a Provincial Assembly.

Persyaratan menjadi anggota NA dan PA
Seorang warga Negara Pakistan, terdaftar dalam Daftar Pemilih, berusia minimal 25 tahun (untuk NA dan PA), minimal 30 tahun (untuk Senat), memiliki karakter yang baik) dan tidak melanggar perintah Islam, mempunyai cukup pengetahuan mengenai pengajaran dan praktek Islam, kewajiban yang tertulis dalam Islam termasuk dosa besar, bijaksana, cerdas, memiliki budi pekerti, memiliki moral, jujur dan “amen”, tidka melakukan kasus criminal termasuk kejahatan moral atau memberikan bukti palsu, dan setelah berdirinya Pakistan tidak bekerja menentang integritas Negara atau menentang ideology Pakistan dan jika lolos seleksi bisa bertanding dalam pemilu dan menjadi anggota NA atau PA.

Saturday, April 13, 2013

Qualification of a Voter


Indonesia 
In order to be able to exercise his/her right to vote, an Indonesian citizen has to be registered as a voter
1.  Any Indonesian citizen who, on the voting day, has reached the age of 17 (seventeen) years or more or is/have married shall has the right to vote.
2.  The Indonesian citizens as referred to in paragraph (1) shall be registered 1 (one) time by Election implementer in the voters list.

Pakistan
The citizens registered on the electoral rolls are only eligible to cast their votes.
1.  Citizen of Pakistan
2.  Not less than 18 years of age on the first day of January of the year in which the rolls are prepared or revised,
3.  Is not declared by a competent court to be of un-sound mind
4.  is deemed to be a resident of an electoral area, can get himself enrolled as a voter in that electoral area.