Website counter

Sunday, December 30, 2012

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu


Anggota Pemantau Pemilu menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu selama melaksanakan tugas pemantauan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang :
a.  nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.  nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c.  pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna;
d.  wilayah kerja pemantauan;
e.  nomor dan tanggal akreditasi;
f.  masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu.

Kartu Pemantau Pemilu milik saya sewaktu memantau Pemilukada DKI Jakarta, Juli dan September 2012.
My ID Card as election observer in Gubernatorial Election DKI Jakarta, July and September 2012.

Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU;

Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi.

Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk Pemantau Asing Diplomat.

No comments:

Post a Comment