Website counter

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

No comments:

Post a Comment