Website counter

Saturday, December 31, 2011

Pemilu antara (by elections) di Myanmar

Ini berita bagus dari Myanmar, yang sepertinya berusaha keras untuk mendapatkan Chairmanship of ASEAN di tahun 2014 mendatang. Meski hanya mengisi 48 kursi yang kosong, karena anggota parlemen terpilih menjadi menteri atau posisi lain.

http://www.channelnewsasia.com/stories/afp_asiapacific/view/1174093/1/.

html

Posted: 30 December 2011 2107 hrs

YANGON: Myanmar akan melaksanakan by-elections (pemilu antara) pada tanggal 1 April 2011, demikian diumumkan media nasional Jum'at kemarin, yang memungkinkan ikon demokrasi Myanmar masuk ke dalam parlemen yang saat ini didominasi oleh tentara.

"Pemilu antara (by-election) akan diadakan hari Minggu 1 April 2012," demikian pengumuman the Union Election Commission, yang dibacakan di radio dan televisi pemerintah.

Suu Kyi, yang sudah mendaftarkan partainya secara resmi lebih awal di bulan ini mengatakan dia bermaksud untuk ikut pemilu.

Partai National League for Democracy (NLD) sudah diberikan lampu hijau oleh pihak berwenang untuk ikut serta, tetapi menunggu persetujuan resmi atas pendaftarannya.

Suu Kyi, 66, menghabiskan lebih dari dua dekade sebagai tahanan rumah dan baru dibebaskan beberapa hari setelah pemilu yang kontroversial pada November 2010.

Pemilu mendatang akan memberikan kesempatan bagi Suu Kyi untuk masuk parlemen yang didominasi oleh tentara yang merupakan sekutu pemerintah.

Mereka yang berminat untuk ikut harus mendaftar pada tanggal 16 dan 31 Januari, demikian pengumuman the Union Election Commission.

Kursi yang direbutkan berjumlah 48 - 40 di lower house, 6 upper house dan 2 di regional assemblies (seperti MPR di Indonesia).

By-election bertujuan untuk mengisi kursi yang kosong, karena anggota terpilih dalam pemilu November 2010 menjadi menteri atau wakil menteri di pemerintahan.

Jumlah kursi yang tersedia diperkirakan tidak akan mengancam mayoritas yang dikuasai oleh partai yang didukung pemerintah.

Seperempat kursi parlemen dikuasai tentara, sedangkan Partai the Union Solidarity and Development Party, yang merupakan purnawirawan tentara menguasai 80 persen kursi yang tersisa.

NLD dicabut legalitas partainya oleh junta militer karena memboikot pemilu 2010.

But relations between the new government and the opposition have seen a significant thaw in recent months, with high profile dialogue between former generals, including the president, and Suu Kyi.

The Nobel Laureate expressed cautious hope that democracy would come to her country, during a meeting with Hillary Clinton as part of a landmark visit by the US Secretary of State earlier this month.

Myanmar's new government, which came to power in March, has made a series of reformist moves in an apparent attempt to improve its international standing.

These included releasing some of the country's many political prisoners, suspending construction of an unpopular Chinese-backed mega-dam and holding peace talks with the country's main armed ethnic groups.

The NLD won an election in 1990 by a landslide, while the democracy campaigner was under house arrest, but the ruling generals disregarded the result.

Suu Kyi's party refused to take part in last year's poll - the first in two decades - mainly because of rules that would have forced it to expel imprisoned members.

But an amendment to a law on political parties has since removed the contentious clause that said prisoners could not be party members, as well as a condition that all parties must agree to "preserve" a controversial 2008 constitution.

The NLD recently chose the image of a fighting peacock craning towards a white star as its new ballot symbol, replacing its trademark bamboo hat, which was used by a breakaway group that participated in the 2010 election.

Further details of the by-elections are expected to be announced in local newspapers on Saturday.

- AFP/al

Myanmar to hold by-elections on April 1, 2012

This is a good news from Myanmar . I think Myanmar tries its best to get the Chairmanship of ASEAN 2014.

http://www.channelnewsasia.com/stories/afp_asiapacific/view/1174093/1/.

html

Posted: 30 December 2011 2107 hrs

YANGON: Myanmar is to hold by-elections on April 1, state media announced on Friday, which could propel democracy icon Aung San Suu Kyi into the army-dominated parliament.

"The by-election will take place on Sunday April 1, 2012," said an announcement by the Union Election Commission, read out on state radio and television.

Suu Kyi, who officially registered her opposition party earlier this month, has already said she intends to stand in the polls.

Her National League for Democracy (NLD) was given the green light by authorities to rejoin mainstream politics earlier this month, but is waiting for official approval of its application.

Suu Kyi, 66, spent much of the past two decades in detention and was released from house arrest a few days after a controversial November 2010 general election.

The upcoming vote will offer her an opportunity to seek to enter a parliament that remains dominated by allies of the former military government.

Those who wish to take part will need to register between January 16 and 31, according to the Union Election Commission announcement.

A total of 48 seats are up for grabs - 40 in the lower house, six in the upper house and two in the regional assemblies.

The by-election is to fill seats vacated by those elected in the November 2010 vote who have since become ministers and deputy ministers in the government.

The number of available seats is not enough to threaten the resounding majority held by the ruling military-backed party.

One quarter of parliament's seats are taken up by the army while the Union Solidarity and Development Party, which is packed with former military men, holds about 80 percent of the remainder.

The NLD was stripped of its status as a legal political party by the military government last year after it chose to boycott the 2010 poll.

But relations between the new government and the opposition have seen a significant thaw in recent months, with high profile dialogue between former generals, including the president, and Suu Kyi.

The Nobel Laureate expressed cautious hope that democracy would come to her country, during a meeting with Hillary Clinton as part of a landmark visit by the US Secretary of State earlier this month.

Myanmar's new government, which came to power in March, has made a series of reformist moves in an apparent attempt to improve its international standing.

These included releasing some of the country's many political prisoners, suspending construction of an unpopular Chinese-backed mega-dam and holding peace talks with the country's main armed ethnic groups.

The NLD won an election in 1990 by a landslide, while the democracy campaigner was under house arrest, but the ruling generals disregarded the result.

Suu Kyi's party refused to take part in last year's poll - the first in two decades - mainly because of rules that would have forced it to expel imprisoned members.

But an amendment to a law on political parties has since removed the contentious clause that said prisoners could not be party members, as well as a condition that all parties must agree to "preserve" a controversial 2008 constitution.

The NLD recently chose the image of a fighting peacock craning towards a white star as its new ballot symbol, replacing its trademark bamboo hat, which was used by a breakaway group that participated in the 2010 election.

Further details of the by-elections are expected to be announced in local newspapers on Saturday.

- AFP/al

Friday, December 30, 2011

Makna hak pilih

Pemilu kali ini, partai mana atau kandidat mana yang akan anda pilih? Sebagian sudah mempunyai pilihan, beberapa sedang menimbang-nimbang, beberapa tidak tahu, sebagian lagi tidak mau tahu. Ada juga yang tidak mau ikut pemilu hingga anti pemilu atau sering disebut golput atau golongan putih.

Apapun pilihan anda, itu adalah hak anda sebagai warga negara Indonesia. Tetapi, ada baiknya sebelum anda memutuskan menjadi golput, anda mengetahui terlebih dahulu makna pemilu dan hak pilih yang melekat pada diri anda sebagai warga negara.

Pentingnya hak pilih warga negara digambarkan dengan tepat dalam kutipan di bawah ini :

"... hak pilih sama berharganya dengan hidup itu sendiri, bagi mereka yang telah menjadi korban dari kekejaman perang, bagi mereka yang kerabat dekatnya dilarang menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan ras atau gender mereka, dan mereka yang telah mempertaruhkan."
Charles L. Zeldon, Bush v. Gore: Exposing the Hidden Crisis in American Democracy, 76 (2010)

Saya pribadi tidak mengalami tekanan apapun dalam hal memilih, semenjak saya sah memiliki hak pilih hingga hari ini. Namun,harus diakui banyak orang yang mengalami kesulitan atau dipersulit menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Kaum wanita kerap dipersulit dalam menggunakan hak pilihnya, hanya karena mereka adalah wanita. Hal ini dijumpai tidak hanya di negara-negara konflik yang pernah saya pantau pemilunya seperti Afghanistan dan Sri Lanka.
Tetapi juga terjadi di Indonesia, bahkan di Jakarta yang nota bene pendidikan politiknya seharusnya jauh lebih baik dibanding daerah lain.

Ras atau suku tertentu kerap dihalangi dalam menjalankan hak pilihnya, terutama mereka yang diperkirakan akan memilih partai atau kandidat saingan.

Taliban mengancam rakyat Afghanistan untuk tidak ikut pemilu presiden 2009 atau jari bertinta mereka akan dipotong atau dipancung sekalian. Hal ini menyebabkan rendahnya turn out pemilu presiden Afghanistan.

Namun, saya salut kepada penduduk desa di provinsi Baghlan yang desanya diserang Taliban beberapa hari sebelum pemilu. Mereka mengungsi ke wilayah aman, hanya dengan sejumlah pakaian dan kartu pemilih! Mereka rindu dan berharap akan adanya suasana damai di negaranya.

Di Indonesia, suasana tidak seekstrim itu, tetapi dalam beberapa pemilukada yang saya pantau, sejumlah orang yang kemungkinan akan memilih kandidat saingan dihalangi untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tidak diberikan kartu undangan atau CWK 06. Atau bahkan tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jadi, betapa berharganya hak pilih anda. Jangan sia-siakan.

Pengantar pemahaman sengketa pemilu

Integritas pemilu dilihat tidak hanya dari tahapan-tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja, tetapi juga dari penyelesaian sengketa-sengketa terkait pemilu.

Meningkatnya kesadaran berdemokrasi suatu negara akan meningkatkan pula jumlah sengketa atau perselisihan hasil pemilu yang diajukan kepada lembaga adjudikasi pemilu.

Karena itu, dibutuhkan mekanisme dan proses yang benar dalam penyelesaian sengketa atau keberatan pemilu. Mekanisme tersebut harus menjadi pemutur dalam setiap perbedaan pendapat tentang hasil pemilu agar tidak terjadi berbagai konflik sosial politik secara horizontal. Jika tidak tertangani dengan baik, kekecewaan bisa meletup dan memicu aksi unjuk rasa yang anarkis.

Di Indonesia, lembaga adjudikasi pemilu ada 2 yaitu PTUN dan Mahkamah Konstitusi. PTUN mengadili sengketa atau perselisihan pada tingkat tahapan pemilu. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil pemilu.

Monday, November 28, 2011

Modus-modus Korupsi dalam Pemilu

Korupsi merupakan pelanggaran yang paling terlihat dalam pemilu, meski buktinya kadang mudah ditemukan atau sulit ditemukan. Tergantung levelnya.

Di bawah ini merupakan 4 modus korupsi yang kerap terjadi di sekitar Pemilu :

1. Beli suara (vote buying ), dimana partai politik atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan uang, barang, jasa, jabatan ataupun keuntungan finansial lainnya.

2. Beli kursi (candidacy buying ), dimana orang ataupun kelompok kepentingan mencoba untuk membeli nominasi agar dicalonkan dalam
pemilu.

3. Manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu (electoral administrative corruption)

4. Dana kampanye yang ‘mengikat’ (abusive donation) menjadikan sumbangan kepada partai ataupun kandidat sebagai investasi politik.

Sumber : Republika, 18 Oktober 2011






Friday, November 18, 2011

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat digolongkan menjadi tindak pidana dan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.

Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.

Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.

Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.

Salam demokrasi!

Tuesday, November 8, 2011

Sidang Uji Materi UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu

UU no. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diberlakukan pada 16 Oktober 2011 yang lalu memiliki sejumlah pasal yang dianggap akan mengganggu proses dan perjalanan Pemilu 2014.
Oleh karena itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang kepemiluan dan perorangan yang peduli dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia kemudian mengajukan judicial review atau sidang uji materi terhadap pasal-pasal tersebut.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 11 mengenai anggota KPU, pasal 85 mengenai anggota Bawaslu dan Pasal 109 mengenai DKPP (Dewan Kehormatan).

Lebih lengkapnya uji materi tersebut sebagai berikut : Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau …… dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai seseorang yang bergerak di LSM kepemiluan yaitu KIPP Indonesia, sayapun tergerak untuk ikut serta menjadi pemohon dalam Judicial Review ini. Meskipun perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa organisasi saya yaitu KIPP Indonesia tidak turut sebagai organisasi pemohon. Jadi saya turut sebagai pemohon atas nama pribadi.

Hingga hari ini (7 Desember 2011), sudah 23 LSM kepemiluan dan 113 orang atas nama perseorangan menjadi pemohon untuk judicial review ini.

Saturday, November 5, 2011

Sidang Pemeriksaan Berkas

Sidang perdana judicial Review UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada hari Jum'at, 4 November 2011 jam 10.00 WIB.


Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.

Berhubung jaringan internet saya sedang kacau dan super lambat, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.

Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.

Teman-teman yang hadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk ketika subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kedua, Panel Hakim MK juga menganjurkan agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan.

Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata (KIPP Jakarta), Hadar Gumay (CETRO) dan beberapa teman lainnya.

Monday, October 10, 2011

Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilukada

KPUD baik KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan jadwal kampanye sejak awal dalam pembuatan tahapan kepemiluan. Jadwal kampanye tersebut dibuat secara garis besar, sedangkan detilnya dibuat setelah nomor urut setiap pasangan calon ditetapkan.

Jadwal kampanye berbeda untuk setiap pasangan calon. Gunanya adalah untuk menghindari adanya  gesekan antar pendukung pasangan calon yang kemudian berakhir dengan bentrok. 

Jadwal tersebut harus dipatuhi tidak hanya oleh pasangan calon dan tim kampanyenya saja, tetapi juga semua orang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal dimulainya masa kampanye. (Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 2009 dan 2010) 

Jika belum waktunya melakukan kampanye, hal tersebut dinamakan "mencuri start". Dalam peraturan KPU, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur hal ini,  apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana. Sehingga bebas-bebas saja orang melakukannya. Tetapi saya kira, dalam hal ini yang berperan adalah norma etika dan kepatutan. Calon pemimpin tetapi belum apa-apa sudah "mencuri".

Pasangan calon dan tim kampanyenya dilarang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya. Demikian juga pada masa tenang yang berlangsung tiga (3) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara. 


Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila ada kegiatan membujuk pemilih untuk mendukung atau meminta untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon. (Pasal 52 ayat 2) 

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana lampanye, tim kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye   dikenai tindakan hukum sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Tindakan yang bisa dilakukan oleh Panwas adalah 
  1. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
  2. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
  3. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
  4. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya. (Bab X Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye) 




Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak tahun 1998.




Sunday, October 9, 2011

Kampanye


Peraturan KPU memberikan penjabaran mengenai kampanye sebagaimana yang tertulis di UU Pemilu no. 8/2012 dan sebelumnya UU no. 10/2008.

Kampanye adalah penyampaian pesan-pesan oleh pasangan calon kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Media kampanye yang digunakan bisa berbentuk tulisan,   gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Inti pesan dari semua media adalah ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Kampanye bisa dilakukan tidak selalu oleh pasangan calon saja, tetapi juga tim kampanye pasangan calon tersebut.

Selain mengajak orang atau masyarakat untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, pasangan calon dan tim kampanyenya dapat menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.  Kampanye dan pemaparan visi, misi dan program pasangan calon harus dilakukan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan

Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi

Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pendidikan politik masyarakat mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye atau tidak menghadirinya.

Apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara keseluruhan, suatu kegiatan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.



Friday, February 11, 2011

Kriteria pemilu internasional yang demokratis

Ada 15 kriteria yang dijadikan tolok ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan oleh sebuah negara demokratis atau tidak. Kriteria tersebut adalah

1. Penyusunan kerangka hukum
2. Sistem pemilu
3. Penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
4. Hak memilih dan dipilih
5. Badan pelaksana pemilu
6. Pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
7. Akses kertas suara partai politik dan kandidat
8. Kampanye pemilu yang demokratis
9. Akses Media dan kebebasan berekspresi
10. Pembiayaan dan pengeluaran kampanye
11. Pemungutan suara
12. Penghitungan dan tabulasi suara
13. Peranan wakil partai dan kandidat
14. Pemantauan pemilu
15. Kepatuhan dan penegakan hukum

Masing-masing point akan dijelaskan dalam posting tersendiri.