Integritas pemilu dilihat tidak hanya dari tahapan-tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja, tetapi juga dari penyelesaian sengketa-sengketa terkait pemilu.
Meningkatnya kesadaran berdemokrasi suatu negara akan meningkatkan pula jumlah sengketa atau perselisihan hasil pemilu yang diajukan kepada lembaga adjudikasi pemilu.
Karena itu, dibutuhkan mekanisme dan proses yang benar dalam penyelesaian sengketa atau keberatan pemilu. Mekanisme tersebut harus menjadi pemutur dalam setiap perbedaan pendapat tentang hasil pemilu agar tidak terjadi berbagai konflik sosial politik secara horizontal. Jika tidak tertangani dengan baik, kekecewaan bisa meletup dan memicu aksi unjuk rasa yang anarkis.
Di Indonesia, lembaga adjudikasi pemilu ada 2 yaitu PTUN dan Mahkamah Konstitusi. PTUN mengadili sengketa atau perselisihan pada tingkat tahapan pemilu. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil pemilu.
No comments:
Post a Comment