Website counter

Sunday, December 30, 2012

Kewajiban Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 
  3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 
  4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 
  5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 
  6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 
  7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 
  8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 
  10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 
  11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 
  12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Kotak Suara sebelum hari H, lokasi Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ballot boxes, distribution of material both sensitive and non sensitive materials. Location : Kebon Jeruk, West Jakarta.

No comments:

Post a Comment