Website counter

Sunday, December 30, 2012

Hak Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai hak :
  1. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; 
  2. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; 
  3. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; 
  4. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
  5. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; 
  6. pemantau yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat, berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu; 
  7. menyampaikan temuan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan suara di kelurahan. Lokasi: Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Juli 2012.
Tallying Process in sub dictrict office. Location Kedoya Selatan, West Jakarta 2012.


Rights of Election Observers

Election observers have rights:
  1. to have law and security protection from Indonesian Government 
  2. to observe and collect data related on election process 
  3. to observe the process of voting day and counting, from outside of polling station 
  4. to have information from KPU, KPU Province and KPU Kabupaten/Kota 
  5. to use the gadgets to document the process of election observation 
  6. to have diplomatic immunity for diplomat observers from embassies during their election observation 
  7. to report their findings to Bawaslu (Election Supervisory Body) in all levels, if they find the implementation of the election process don’t follow the electoral laws and regulations.

No comments:

Post a Comment