Website counter

Sunday, December 30, 2012

Wilayah Kerja dan Pendaftaran Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.  Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Briefing of Local election observer for Gubernatorial Election Jakarta, September 2012

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi, atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU. 

No comments:

Post a Comment