Website counter

Saturday, April 13, 2013

Syarat-syarat menjadi pemilih

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan untuk menjadi pemilih di berbagai negara. Belum lengkap memang, kalau saya menemukannya dalam UU Pemilu masing-masing negara, akan saya tambahkan. Demikian juga dengan tahun UU Pemilu, karena banyak negara yang selalu mengamandemen UU Pemilunya secara berkala. 

Indonesia
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. 

Pakistan
1.  Warga negara Pakistan.
2. Berusia 18 tahun pada saat daftar pemilih dipersiapkan atau diperbaharui.
3. Tidak berada dalam keadaan sakit jiwa menurut pengadilan yang kompeten.  
4. Penduduk di suatu daerah pemilihan.

Jerman
1. Berusia 18 tahun.


Nepal


Thailand


Sri Lanka


Malaysia


Afghanistan
Based on Electoral Law 2010

Article 11
Voter's Qualification

A person with the following qualifications shall be eligible to vote in elections: 
1. Has completed at least the age of 18 on the polling day.
2. Has citizenship of Afghanistan.
3. Has not been deprived of civil rights by order of a court.
4. Has been registered on the voter's list by the Commission.


Berdasarkan UU Pemilu 2010

Artikel 11
Kualifikasi Pemilih
Seseorang yang memenuhi kualifikasi ini berhak memilih dalam pemilu:
1. Berusia 18 tahun pada hari pemungutan suara.
2. Berkewarganegaraan Afghanistan
3. Tidak kehilangan hak sipil berdasarkan keputusan pengadilan 
4. Terdaftar dalam daftar pemilih yang dibuat oleh Election Commission (penyelenggara pemilu, di Indonesia adalah KPU)


No comments:

Post a Comment