Website counter

Tuesday, April 9, 2013

Kereligiusan sebagai salah satu syarat menjadi caleg



“Are you religious enough to contest elections?” adalah sebuah artikel di Deutsche Welle (05/04/2013) yang menarik perhatian saya. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa Musharraf, mantan presiden Pakistan, dilarang untuk menjadi kandidat atau caleg dalam pemilu Pakistan 11 Mei mendatang. Berdasarkan UU Dasar Pakistan pasal 62 dan 63,  salah satu syarat untuk menjadi caleg atau kandidat Presiden adalah orang yang saleh dan mematuhi hukum Islam.

Di beberapa tempat di Indonesia juga ada persyaratan kereligiusan serupa. Misalnya kandidat diuji kemampuannya membaca Al-Qur’an. Hal ini menjadi pertanyaan kita bersama,  

1. Perlu tidak ya memasukkan nilai-nilai keagamaan sebagai salah satu syarat kepada para caleg yang akan maju berkompetisi dalam pemilu atau pemilukada?

2. Kalau ya, bagaimana cara mengukur kereligiusan seseorang?

3. Ukuran religiusnya, pakai agama apa? Sekte apa? Aliran apa? Mazhab apa? 

4. Kalau yang mengukur atau mengetesnya adalah, katakanlah penyelenggara pemilu, perlukah yang mengetesnya ini mendapat sertifikat khusus atau pertanyaannya suka-suka yang nanya, atau mereka sudah buat semacam daftar pertanyaan? Atau haruskah si penanya atau pewawancara adalah orang-orang dari lembaga keagamaan si caleg tersebut?

Catatan (bukan) si Boy, tapi si Girl : Pertanyaan lainnya menyusul, kalau saya kepikiran pertanyaan berikutnya. Yang mau membuat pertanyaan terkait tema ini, boleh juga menuliskan pertanyaan..... tapi dilarang mencerca atau mengecam, karena tema ini sungguh serius dan perlu dibahas. Kita biasakan berdiskusi dengan sehat. 


No comments:

Post a Comment