Website counter

Thursday, October 11, 2012

Menyoal Presidential Threshold

Rupanya, regulasi seperti ambang batas parlemen dan rumitnya persyaratan parpol untuk mengikuti pemilu tidak cukup mampu 'mengerem' jumlah parpol, sehingga diperlukan adanya presidential threshold yang memunculkan hanya parpol terkuat dalam koalisi yang berhak mengajukan calon.

Presidential Threshold adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden. 

Menurut pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD '45: Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. 

Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Jadi, sebenarnya 'presidential threshold' di Indonesia, salah kaprah karena diartikan seperti 'electoral threshold'.

No comments:

Post a Comment