Website counter

Sunday, December 30, 2012

Sanksi bagi Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dikenakan sanksi yaitu pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Laporan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pemantau Dalam Negeri yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke KPU oleh KPU Kabupaten/Kota agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU.

Sedangkan jika pemberian akreditasi Pemantau Dalam Negeri yang melanggar diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi dan melaporkan kepada KPU.


Dan jika akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, maka Pemantau Dalam Negeri yang melanggar dan terbukti, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Pemantau asing yang melanggar ketentuan dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Menteri hukum dan hak asasi manusia akan menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu yang tidak melaporkan hasil akhir pemantauan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan mengikuti pemantauan pada pemilu berikutnya.





No comments:

Post a Comment