Website counter

Wednesday, January 2, 2013

Kode Etik Pemantau Pemilu - 2014


Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pemilu legislatif 2014 adalah sebagai berikut:

1. Non Partisan dan Netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial).
2. Tanpa Kekerasan (Non Violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
5. Integritas
Pemantau pemilu dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggara Pemilu dan Pemilih.
6. Kejujuran
Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
7. Obyektif 
Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.
8. Kooperatif
Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
9. Transparan 
Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.
10. Kemandirian
Pemantau Pemiu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.
Training for Observer KIPP Jakarta untuk Pemilukada DKI 2012

Sumber : Peraturan KPU no. 10/2012 mengenai Pemantau Pemilu

No comments:

Post a Comment