Website counter

Sunday, December 30, 2012

Larangan bagi pemantau pemilu


Pemantau Pemilu dilarang : 
  1. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
  2. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  3. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  4. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; 
  5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; 
  6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; 
  7. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; 
  8. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; 
  9. masuk ke dalam area TPS; 
  10. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Seorang anak sedang memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di depan TPS.
A boy  is watching  voter registration list displayed in the front of a polling station.
Observers are not allowed:

  1. to do activities can disturb election process
  2. to influence voters when they cast their votes
  3. to intervene tasks and authority of election management bodies officers
  4. to identify with a contesting party
  5. to wear a uniform, a certain color, or other attribute that can give impression impartiality
  6. to have and to give any gift or any facility from any contesting party
  7. to intervene politics and internal affairs in Indonesia with any reason  
  8. to bring weapons, explosive material, or other dangerous material during observation 
  9. to enter polling station area
  10. to do another activities that’s not part of election observers’ tasks


No comments:

Post a Comment