Website counter
Showing posts with label Election/Pemilihan Umum. Show all posts
Showing posts with label Election/Pemilihan Umum. Show all posts

Sunday, December 16, 2012

Sejarah pemantauan pemilu


Pemantauan pemilu pertama di dunia dilaksanakan pada plebisit atau referendum mengenai wilayah konflik di Moldavia dan Wallachia tahun 1857.[1] Saat itu, sejumlah negara-negara kuat di Eropa seperti Austria, Inggris, Perancis, Prusia, Turki membentuk sebuah komisi Eropa untuk memantau jalannya plebisit tersebut.[2] Moldavia dan Wallachia terletak di Eropa Timur dekat Ukraina sekarang.

The first election monitoring in the world was held for plebicit or referendum on dispute territories in Moldavia and Wallachia in 1857. At that time, some powerful European countries such as Austria, British, France, Prussian, Turkey, established an European Commission to observe that plebicit.

Buku saya mengenai pemilu yang pertama. Hadiah dari Alan Z, ketua misi pemantauan pemilu NAMFREL pada pemantauan pemilu Indonesia Juni 1999.
My first book on election. Present from Mr. Alan Z., chief of NAMFREL's observation mission on Indonesian  General Elections, June 1999, the first election after reformation era. 
Pemantauan pemilu kemudian tidak dijalankan kembali kecuali setelah Perang Dunia II dan semakin berkembang secara signifikan dengan berakhirnya Perang Dingin. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan perkembangan dan perbaikan sandar internasinal dalam penyelenggaraan pemilu demokratis dan proses pemantauan pemilu, baik oleh organisasi pemantauan domestik (nasional) dan internasional.

Election monitoring was unknown just after World War II. It flourished significantly after the end of the Cold War. This development was followed by the development and improvement international standards for conducting democratic elections and election observation both by national and international election observation organisations.   

Tahun 1990, pemantauan pemilu internasional difokuskan kepada negara-negara yang tingkat demokrasinya masih lemah atau dalam keadaan transisi demokrasi. Namun, di tahun-tahun belakangan ini sejumlah misi pemantauan semakin meningkat bahkan di negara-negara yang memiliki sejarah demokrasi yang sudah mapan seperi AS, Perancis, Inggris dan Swis.

Pemantauan pemilu di Asia, khususnya di ASEAN, dimulai oleh NAMFREL (National Citizens Movement for Free Elections) di Pilipina. NAMFREL didirikan tahun 1983 sebagai respons atas manipulasi pemilu oleh presiden Marcos.[3]

Pemantauan pemilu oleh organisasi pemantau pemilu domestik di Asia kemudian diikuti oleh Indonesia dengan berdirinya KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) tahun 1996. Beberapa pengurus KIPP Indonesia pergi ke Pilipina untuk mempelajari pemantauan pemilu dari NAMFREL. Indonesia berada di bawah kekuasaan presiden Soeharto yang represif selama 32 tahun.

Sejarah terus bergulir, banyak negara di Asia kemudian membuat dan mendirikan organisasi pemantauan di negara masing-masing. Tahun 1997, ANFREL (Asian Network for Free and fair Elections) yang merupakan jaringan organisasi pemantauan pemilu se-Asia didirikan.










[3] Making Every Vote Count: Domestic election Monitoring in Asia, NDI and NAMFREL, Manila, 1996 

Friday, December 14, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu


Pengalaman Indonesia selama ini telah mengajarkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) yang dibiarkan berjalan tanpa dipantau dan diawasi masyarakat, sama halnya menghilangkan esensi Pemilu itu sendiri.

Indonesians learnt that conducting elections without the involvement of community in observing and monitoring is the ignorance for the essence of the meaning of election itself. 

Ballot boxes in Kelurahan (sub district). Far left, the polling booth from cartoons. Tabulation meeting in Kelurahan Kedoya Selatan, West Jakarta, Jakarta Gubernatorial Election, First Round.  
Kehendak rakyat yang dinyatakan lewat pemberian suara dapat dimanipulasi dan diputarbalikkan untuk kemenangan suatu partai atau kandidat tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah partai atau kandidat yang seharusnya menang menjadi kalah dan sebaliknya, partai atau kandidat yang tidak dikehendaki rakyat justru memenangkan pemilu dan memerintah negara.

The will of people through vote can be manipulated in order to win a certain party or candidate. The winner goes to the party or candidate, whom the people did not vote previously on E-Day, and in the opposite, the favorite party or candidate loose.

Sering terjadi juga, bahwa kandidat petahana atau pejabat yang sedang memimpin atau dikenal sebagai incumbent memanfaatkan berbagai fasilitas negara atau daerah untuk memenangkan kembali dirinya. 

It is often, or even too often, that incumbent candidate has  benefit from his or her position to use state various facilities  to be elected again for the next term. 

Media yang berpihak sehingga mendistorsi opini publik atau kandidat yang kalah menolak menerima hasil dan pendukungnya yang tidak puas mendatangi kantor-kantor KPU di daerah, mengintimidasi, menganiaya petugas-petugas KPU secara fisik hingga pembakaran kantor KPU.  

Partial media can distort the public opinion, the losing candidates don't accept the result, the angry and unsatisfied supporters come to local KPU's offices, oppress the officers and the commissioners and burn the offices.  

Partisipasi politik masyarakat di dalam dan melalui pemilu bukan sekedar memberikan suara saja, tetapi lebih dari itu, yaitu partisipasi aktif untuk menjamin pemilu sehingga dapat berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan setara.

Community political's rights participation in election and through election is not only casting the vote, but can be something further. Active participation is needed to guarantee that the elections will be fair, free, directly, secret and equal. 

Meski masyarakat sudah berminat untuk melakukan pemantauan pemilu, namun masyarakat juga perlu mengetahui, memiliki dan menguasai teknik pemantauan pemilu sehingga tujuan pemantauan pemilu tercapai dan bukan sekedar untuk mencari kesalahan.

People who want to do election observation need to know and  to master the election observation skills. With those skills, the aims of election observation can be achieved, and not just to look for the failures and mistakes. 

Selaku praktisi di kepemiluan Indonesia, saya memiliki tanggung jawab untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman saya. Saat ini saya sedang menyusun buku mengenai pemantauan pemilu terutama yang terkait dengan teknik pemantauan pemilu berdasarkan pengalaman saya selama ini baik sebagai pemantau pemilu yang tergabung di KIPP Indonesia maupun pemantau internasional di beberapa negara.

As practitioner in election field in Indonesia, I have responsibility to share my skills and knowledge related with election observation especially election observation techniques according to my experience in KIPP Indonesia and as international election observer in some countries.

Tujuan penyusunan buku tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, mampu melakukan perencanaan pemantauan, pelatihan pemantau dan pemantauan pemilu demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pemilu itu sendiri.

The main goal of that book is to assist and empower every body who wants to plan the observation, to train the observers and to observe elections. The next goal is to increase the involvement and ownership of community for the free, fair and credible elections.    

Dalam pembuatan buku tersebut, saya mengharapkan masukan-masukan dari seluruh pihak untuk perbaikannya. Baik dari KIPP Indonesia, tempat selama ini saya belajar kepemiluan, KIPP daerah dan relawan-relawan yang berjuang di daerah masing-masing, rekan-rekan di ANFREL yang selama ini telah memberikan perspektif dan wawasan baru di kepemiluan kawasan regional, teman-teman dari berbagai organisasi pemantau pemilu lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, para mentor saya, baik di dalam maupun di luar negeri.

In writing that book, I am very eager to have inputs from my seniors, my colleagues, my juniors from KIPP Indonesia, KIPP provinces and districts nationwide, where I learn much about election from 1998 until present, colleagues from ANFREL and its networks that always give me new and fresh perspectives and paradigms, friends and colleagues from other election observation and monitoring organisations in Indonesia and abroad, and last but not least, my tutors in election field in Indonesia and abroad.   

Thursday, December 13, 2012

Duration Time of Deployment of Observer

Masih terkait dengan keinginan seorang teman yang ingin magang di KIPP Indonesia sebagai pekerja demokrasi dan pemantau pemilu internasional. Dia menanyakan, seberapa lama sebaiknya dia berada di Indonesia. 

This article still relates with the inquiry of my colleague who wants to do internship in KIPP Indonesia. She asked when she can come or start working and for how long. 

Counting in polling station by the polling officers. Jakarta Gubernatorial Election Second Round, 20 September 2012. Location:  Sun Rise Garden Complex, West Jakarta.

Pada intinya, sebenarnya tergantung dirinya sendiri, waktu dan kemampuan finansialnya. Karena dalam magang ini, dia tidak dibayar, dan sebaliknya segala sesuatunya harus ditanggung sendiri. Tetapi, dia percaya dengan saya dan organisasi saya yang sudah berpengalaman memantau pemilu. 

In principle, it depends on herself, her time and her financial capability. Because this is unpaid internship, everything is at her own expense. However, she trusts me and my organisation that has experience managing the election observation missions. 

Saya merekomendasikan dirinya dan juga teman-teman pemantau asing lainnya untuk berada 6-8 minggu di negara yang akan dipantau atau disebut dengan Long Term Observation. Sediakan waktu 1 minggu atau 10 hari setelah hari pemungutan suara untuk memantau suasana setelah pemungutan suara. 6-8 minggu sudah cukup untuk memahami konteks suatu negara khususnya kepemiluan.  


I myself recommend her and other foreign election observers to be in the foreign country 6-8 weeks (Long Term Observation). Spare 1 week or 10 days before election to see the atmosphere after election (post election observation). The time will be enough and good to understand the context of country regarding election. 

Saya sendiri menjadi LTO (Long Term Observer) di pemilu Parlemen Thailand Juni-Juli 2011 selama 40 hari. Sehingga saya mampu menulis "Analisis Perbandingan antara Pemilu Thailand dan Indonesia" yang juga ada di blog ini. Sebelumnya, saya menjadi STO (Short Term Observer) di Afghanistan 2009 (12 hari) dan Sri Lanka (10 hari) dan saya merasa itu waktu yang terlalu singkat sehingga jujur saja saya tidak memahami apa yang terjadi di negara tersebut. 

I myself was LTO (Long Term Observer) in Thailand Parliamentary Election 2011 for 40 days. So I could write an article on "Comparative Assessment between Indonesia and Thailand election". You can find this article that I divided into some parts in this blog. Previously I was STO in Afghanistan 2009 (12 days) and Sri Lanka 2010 (10 days) and it was not enough to understand what's going on in the country. 

Saya hanya merasa harus bergegas-gegas mengumpulkan informasi ini dan itu dengan mewawancara sejumlah pemangku kepentingan dalam pemilu di negara masing-masing. Tapi untuk paham, tidak, saya harus membaca dan belajar lagi mengenai negara-negara tersebut setelah misi berakhir untuk memahami proses dan konteks keseluruhan. Meskipun saya sudah membaca bahan bacaan yang panitia kirimkan dan saya juga mencari informasi di internet.

I was only in hurry to gather this and that information from interviewing some interlocutors, but to understand, no, I should learn and read much about the countries after the missions to understand the whole process and context, though I had read many reading materials they gave to me and my searching in internet before I went to those countries.  

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) menentukan penempatan STO selama 12 hari, sedangkan untuk LTO biasanya 35 - 50 hari kerja. Uni Eropa menentukan penempatan STO 12 hari dan LTO maksimal 49 hari. Jadi kurang lebih sama.

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) deploys STOs for 12 days, and LTOs usually 35 - 50 days. European Union deploys STOs 12 days and LTOs max. 49 days. So, it almost the same.

Lalu bagaimana dengan pemantau pemilu lokal atau nasional. Suka-suka kita lah, he he he. Kan di negara sendiri, sumbernya banyak  internet, baca koran, dengar radio, menonton TV, seminar konferensi pers dsb. Pemantau pemilu lokal atau nasional biasanya memantau seluruh siklus kepemiluan, mulai dari pra pemilu, pemilu atau pemungutan suara hingga pasca pemilu, begitu seterusnya dan seterusnya. KIPP memiliki cabang dan jaringan di 33 provinsi yang melaporkan  perkembangan pemilu di daerah masing-masing. Selain itu, organisasi pemantau pemilu lokal atau nasional seperti KIPP bekerja berdasarkan isu. Misalnya pada Oktober 2012 lalu KIPP mengeluarkan statement untuk menolak SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang digunakan oleh KPU. 

So, how the local and national election monitoring organisation like KIPP works? Because it is in our own country, we have so many sources, such as internet, newspaper, TV radio, seminar, press conference etc. Local and national observers observe and monitor all the electoral cycle, from pre-EDay, Election day, and post election. KIPP has 33 branches in 33 provinces and they report the progress in their respective provinces. Besides, KIPP works also according to certain issue. For example, last October 2012, KIPP produced a statement to deny the using of SIPOL (System for Registering Political Parties) by KPU to verify the political parties.  




International Observers in Indonesian elections 2014

Ketika mengikuti training Election Observation dan Electoral Assistance di Stadtschlaining, Austria November 2012 lalu, ada yang tertarik untuk mencari pengalaman untuk magang sebagai pekerja dan pemantau pemilu di Indonesia, khususnya di KIPP Indonesia. 

When I attended the training of Election Observation and Electoral Assistance in Stadtschlaining, Austria, November 2012, a colleague came to me and is interested to work or do internship in my organisation, KIPP Indonesia.

One voter was leaving after casting vote in one polling station in Jakarta Gubernatorial Election, 20 September 2012. Look at the pin he wore pin on the left chest! It was pin of no. 1 candidate (uncumbent), eventhough it was not prohibited, since the pin didn't mention the name and the number of candidate. Location:  West Jakarta

Setelah dipertimbangkan, kami akhirnya menerima permintaan ini, karena selama ini toh kami sudah menerima sering mendapat tamu, baik peneliti asing, wartawan asing, pemantau asing dsb. Lagipula sebagai organisasi pemantau pemilu, KIPP Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari pergaulan internasional.

We decide to accept this inquiry. We had previously some experience with foreign researchers, journalists, election observers, etc. On the other hand, KIPP Indonesia is part of international community, especially in election field. 

Saat ini, KIPP Indonesia sedang terus memantau perkembangan persiapan pemilu 2014 di Indonesia, selain mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan pemantau asing, baik dari ANFREL, EU dan juga dari negara-negara lain. Beberapa dari mereka sudah mengunjungi kantor kami dan juga bekerja sama dengan cabang-cabang kami di daerah. Saya sendiri menangani mereka pada tahun 1999, ketika saya masih di KIPP Jakarta Barat, dan 2009 di kantor KIPP Nasional. 

Nowadays, KIPP observe the preparation of Election Day and is preparing the coming of foreign observers in our country as well, include ANFREL's observers, perhaps EU's observers and other foreign observers. Most foreign observers visited our office and some worked together with our branches in provinces. I handled this matter in 1999, when I was in KIPP branch West Jakarta and 2009 in KIPP Indonesia (national level). 


Kepada para pemantau pemilu asing yang bermaksud memantau pemilu di Indonesia, saya hanya mengingatkan, bahwa Indonesia akan menyelenggarakan 2 pemilu besar sekaligus di tahun 2014. Pemilu tersebut adalah pemilu legislatif atau pemilu parlemen 9 April 2014 dan pemilu presiden 9 Juli 2014. Jadi dari sekarang, mereka bisa merencanakan waktu agar bisa sekaligus memantau dua pemilu dalam satu kunjungan ke Indonesia. 

I just want to remind foreign observers that Indonesian will have 2 elections in the same year, and it is interesting to observe these 2 elections: Parliamentary Election will be held in 9th April 2014, and Presidential Election will be held in 9th July 2014. It is good for them that at the same visit they can have 2 observation experience, so they can arrange the time from now on.

Pemantau asing harus menghubungi kedutaan Indonesia di negara masing-masing untuk mengetahui jenis visa yang dibutuhkan, karena mereka akan tinggal di Indonesia lebih dari satu bulan. Setahu saya ada sejumlah jenis visa untuk memasuki Indonesia: visa turis, visa sosial budaya, Visa Kedatangan, visa bekerja dan lain-lain. Penduduk dari sejumlah negara seperti negara Eropa, AS dan Jepang dapat memperoleh Visa on Arrival ketika tiba di bandara Soekarno-Hatta, tetapi visa ini untuk turis dan hanya berlaku 1 bulan saja. Penduduk negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina bisa memasuki Indonesia tanpa visa, tetapi hanya berlaku satu bulan saja. Dan jangan lupa sebelumnya menghubungi KPU (Komisi Pemilihan Umum)  untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu internasional.

The foreign observers should contact Indonesian embassies in their own respective country to find out what type of visa they need, because they will be in Indonesia more than 1 month. There are some type of visa to enter Indonesia, so far I know. Tourist visa, Visa on Arrival, social culture visa, working visa etc.  Some countries such as Europeans, USA and Japan can obtain Visa on Arrival, but this is only for tourist and 1 month. People from ASEAN countries like Malaysia, Singapore, The Philippines and Thailand can come to Indonesia without visa and it endures 1 month. But, at first they should to register themselves as foreign observers in Indonesian Election Commission (KPU). 

Selamat datang di Indonesia! Welcome to Indonesia!

Wednesday, September 19, 2012

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II


PERYATAAN SIKAP
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
(KIPP) JAKARTA

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II

Kurang dari 48 jam lagi masyarakat DKI Jakarta akan menentukan siapa pemimpinnya untuk 5 tahun yang akan datang, banyak hal yang sudah dilalui, dan hal ini menjadi pembelajaran politik yang menarik untuk menjadi bahan kajian, guna perbaikan demokrasi di Indonesia pada umumnya dan DKI Jakarta khususnya.

Eskalasi politik yang makin meningkat menjelang pemungutan suara putaran kedua, membutuhkan kedewasaan semua pihak dalam menyikapinya, komitmen siap menang dan siap kalah, bukan hanya formalitas kandidat, namun hal tersebut harus ditransformasikan kepada masyarakat yang paling bawah, sehingga pelaksanaan pemilukada di Provinsi DKI Jakarta bisa berjalan dengan Jurdil dan Kondusif, jika terjadi perselisihan hasil dikemudian hari, hendaklah menempuh jalan yang konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga agar ketenangan masyarakat tetap terjaga.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian KIPP Jakarta:
1.       Menjelang Pemungutan Suara:
a.       Distribusi undangan pemilih seharusnya sudah sampai kepada pemilih maksimal pada H-1 pemungutan suara. Pada putaran pertama masih terdapat undangan pemilih yang baru didistribusikan pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini menjadi tanda tanya pemilih akan kah mereka berhak memilih atau tidak, bahkan ada pemilih yang tidak datang ke TPS dikarenakan merasa tidak berhak memilih dikarenakan tidak adanya undangan untuk memilih.
b.      Kepada pemilih yang belum mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan, selama mereka tahu dan yakin nama mereka pernah terdaftar di DPS atau DPT kami menghimbau agar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, karena undangan pemilih bukan  syarat yang harus dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
c.       Politik uang menjelang pemungutan suara bisa bermunculan dengan berbagai macam modus, dari pembagian uang langsung sampai iming-iming kemudahan dan fasilitas, untuk hal ini kami menghimbau kepada pemilih DKI Jakarta agar tidak mengambil uangnya dan tidak memilih kandidat tersebut, karena perbuatan tersebut merupakan pidana pemilu dan sangat mencederai demokrasi. Jangan Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya. Tolak Politik Uang Sekarang Juga.
2.       Hari Pemungutan Suara:
a.       Modus-modus kecurangan pada pelaksanaan pemungutan suara:
-          KPPS mengarahkan pemilih.
-          Mempengaruhi pemilih dengan berkerumun di sekitar lokasi TPS dengan menggunakan simbol / atribut / ciri-ciri tertentu.
-          Tidak mencelupkan jari kedalam penanda (tinta).
-          Dokumentasi hasil pencoblosan suara.
-          Duplikasi perhitungan pada saat perhitungan suara.
-          Intimidasi terhadap pemilih dan pemantau.
b.      Netralitas Penyelenggara harus tetap terjaga baik itu KPUD maupun Panwalu.
c.       Kurangnya pengawasan dari panwaslu dan KPUD dilapangan.
3.       Pasca Pemungutan Suara:
a.       Pengubahan hasil suara oleh penyelenggara.
b.      Perselisihan hasil harus diselesaikan dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara mobilisasi opini maupun dukungan masyarakat.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami dari KIPP Jakarta akan menurunkan 250 relawan pemantau kami di TPS yang akan memantau sekurang-kurangnya 250 sampai dengan 300 TPS dengan pola penempatan relawan tetap yang akan memantau proses pemungutan suara dari awal sampai akhir dan mengerahkan relawan bergerak (mobile) untuk memantau secara acak beberpa lokasi yang kami anggap rawan dan berpotensi terjadinya kecurangan.

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, kami:
1.       Menghimbau kepada seluruh pemilih di Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan hak pilihnya pada 20 September yang akan datang dan turut serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses tahapan pemilukada, baik menjelang pemungutan suara, pada hari pemungutan suara dan setelah pemungutan suara.
2.       Memperingatkan dengan keras kepada Penyelenggara baik kepada KPPS dan PPL sampai jajaran diatasnya untuk bersikap netral, karena ketidaknetralan penyelenggara, dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.
3.       Mendesak kepada pihak-pihak terkait, baik itu Satpol PP maupun petugas pengawas pemilu untuk segera menurunkan spanduk-spanduk dan alat peraga apapun, baik yang berupa ajakan, himbauan serta dukungan yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya yang masih banyak terdapat dilingkungan masyarakat, paling lambat H-1 pemungutan suara.
4.       Mengapresiasi tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan langkah-langkah antisipatif dengan pelarangan penggunaan HP Kamera maupun alat pendokumentasian hasil didalam bilik suara, guna meminimalisir potensi jual beli suara, namun hal ini harus benar-benar disosialisasikan kepada petugas dilapangan, karena pada putaran pertama masih ditemukan pemilih yang berusaha mendokumentasikan hasilnya dibilik suara tanpa ada peringatan atau teguran sama sekali dari petugas pemungutan suara.
5.       Meminta kepada kedua pasangan calon dan tim sukses pasangan calon, agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat jika ditemukan perselisihan hasil dikemudian hari, karena mekanisme perselisihan hasil sudah diatur didalam Undang-undang.
6.       Mengingatkan kepada teman-teman di lembaga survey  untuk dengan teliti dan seksama dalam mengeluarkan hasil survey maupun hasil hitung cepat mereka kepada publik, sesaat setelah selesainya pemungutan suara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dimasyarakat.
7.       Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mengawal  pemilukada agar bisa berjalan dengan aman, damai dan jujur, serta menghormati hasil siapapun pemenangnya.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai tanggung jawab moral KIPP Jakarta, sebagai salah satu unsur masyarakat sipil yang mempunyai kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, Aman dan Demokratis.

Jakarta, 18September 2012.

Hormat Kami
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta



Wahyudinata
Ketua

0856-1850098



Friday, September 7, 2012

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK



Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah 
membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi: "Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol."

 
Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.


Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :


1.    Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik,  sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.


2.    Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam
Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota


3.    Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebutke dalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.


Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.




Jakarta, 6 September 2012


Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Informasi lebih lanjut :

Mike V Tangka   (081332929509)
Dewi Komalasari (081808339596)
Octavia         (08997901828)

Monday, November 28, 2011

Modus-modus Korupsi dalam Pemilu

Korupsi merupakan pelanggaran yang paling terlihat dalam pemilu, meski buktinya kadang mudah ditemukan atau sulit ditemukan. Tergantung levelnya.

Di bawah ini merupakan 4 modus korupsi yang kerap terjadi di sekitar Pemilu :

1. Beli suara (vote buying ), dimana partai politik atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan uang, barang, jasa, jabatan ataupun keuntungan finansial lainnya.

2. Beli kursi (candidacy buying ), dimana orang ataupun kelompok kepentingan mencoba untuk membeli nominasi agar dicalonkan dalam
pemilu.

3. Manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu (electoral administrative corruption)

4. Dana kampanye yang ‘mengikat’ (abusive donation) menjadikan sumbangan kepada partai ataupun kandidat sebagai investasi politik.

Sumber : Republika, 18 Oktober 2011