Website counter
Showing posts with label Hak pilih dalam pemilu. Show all posts
Showing posts with label Hak pilih dalam pemilu. Show all posts

Friday, September 7, 2012

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK



Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah 
membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi: "Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol."

 
Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.


Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :


1.    Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik,  sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.


2.    Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam
Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota


3.    Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebutke dalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.


Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.




Jakarta, 6 September 2012


Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Informasi lebih lanjut :

Mike V Tangka   (081332929509)
Dewi Komalasari (081808339596)
Octavia         (08997901828)

Saturday, July 14, 2012

Penghitungan suara


Penonton yang menyaksikan penghitungan suara. Kalau di Indonesia selalu rame kayak begini. Di Thailand, yang menyaksikan cuma gue sebagai pemantau dan saksi partai, itupun cuma satu orang. Di Sri Lanka, penghitungan suara di kelurahan, namanya Counting Centre, dan jangankan umum, saksi partai aja cuma boleh 5 partai saja yang hadir. Segitu aja udah bagus, karena waktu Pemilu Presiden, Januari 2010, gak boleh ada yang menyaksikan. Di Afghanistan, rameee boww, semua kandidat menurunkan saksi. Satu TPS bisa ada 80 orang, saksinya aja.







The counting in Indonesia is always attended by many people like this. When I was in Thailand, the audience were only me as observer and 1 party agent. In Sri Lanka the counting was never held in Poll Station, but in the Sub-District Office cq Returning and Counting Office, and no one except the officers may attend the counting. In Afghanistan the audience could be more than 80 persons, because every candidate sent at least 1 representative.





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  



Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Sunday, March 18, 2012

NIlai Suara dalam Pemilu

Ketika berbincang-bincang dengan seorang teman yang pengetahuan agamanya cukup dalam dan fanatik, saya agak dikejutkan dengan pernyataannya terkait pemilu.


Dia dan kelompoknya menolak untuk ikut pemilu atau menjadi golput karena jargon pemilu “satu orang, satu suara” Menurutnya, mana mungkin suara seorang kyai atau ustad disamakan atau setara dengan, mohon maaf, jablay di pinggir jalan. Padahal dalam kitab sucinya, jelas-jelas disebutkan bahwa orang bertakwa mempunyai nilai lebih dari orang yang biasa-biasa saja, apalagi orang dengan kategori jablay.

Saya cukup tercenung, betul juga pendapatnya. Apalagi saya termasuk pengusung jargon ‘satu orang, satu suara’, karena di sanalah semangat demokrasi berada yaitu semua orang sama di mata hukum dan pemerintah.

Sejak beberapa tahun ini, jargon tersebut ditambah lagi dengan ‘satu orang, satu suara, satu nilai’ atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah OPOVOV yaitu ‘one person, one vote, one value’.

Dalam sejarah pilih memilih, nilai suara dalam pemilihan apalagi pemilihan di luar konteks politik dan kenegaraan tidak selalu harus satu orang, satu suara apalagi satu nilai.

Dalam pemilihan di perusahaan, misalnya, biasanya nilai suara adalah berdasarkan saham yang dimiliki oleh setiap pihak yang memiliki hak suara di perusahaan tersebut. Jargon di perusahaan biasanya “satu saham, satu suara”.

Nilai suara juga bisa berdasarkan alasan lain, misalnya suara dari anggota yang memiliki kedudukan tinggi di sebuah organisasi atau masyarakat biasanya lebih didengar atau mempunyai bobot yang lebih daripada suara orang kebanyakan.

Tahun 1918, negara-negara berbahasa Jerman seperti Prusia dan Sachsen menggunakan sistem nilai suara yang dikenal dengan Prussian three-class franchise. Dalam sistem ini pemilih dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan besarnya pajak yang mereka bayar.

Salah satu prinsip pemilu demokratis adalah equality, yaitu kesetaraan suara. UUD ’45 menjamin kesetaraan suara sebagaimana diatur oleh pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Menurut saya, jika teman saya ini dan kelompoknya ingin suaranya bernilai lebih adalah dengan menggunakan voting power. Voting power atau kekuasaan pemilih adalah kemampuan sekelompok orang untuk mengubah hasil pemilihan. Kelompok ini mungkin harus membentuk koalisi untuk memaksimalkan kekuasaan suara, alias mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya untuk mengikuti pilihan kelompok ini.

Lho, jadi bikin partai dong ya. Yuuukk.


Artikel dimuat di : http://politik.kompasiana.com/2012/03/18/nilai-suara-dalam-pemilu/

Friday, December 30, 2011

Makna hak pilih

Pemilu kali ini, partai mana atau kandidat mana yang akan anda pilih? Sebagian sudah mempunyai pilihan, beberapa sedang menimbang-nimbang, beberapa tidak tahu, sebagian lagi tidak mau tahu. Ada juga yang tidak mau ikut pemilu hingga anti pemilu atau sering disebut golput atau golongan putih.

Apapun pilihan anda, itu adalah hak anda sebagai warga negara Indonesia. Tetapi, ada baiknya sebelum anda memutuskan menjadi golput, anda mengetahui terlebih dahulu makna pemilu dan hak pilih yang melekat pada diri anda sebagai warga negara.

Pentingnya hak pilih warga negara digambarkan dengan tepat dalam kutipan di bawah ini :

"... hak pilih sama berharganya dengan hidup itu sendiri, bagi mereka yang telah menjadi korban dari kekejaman perang, bagi mereka yang kerabat dekatnya dilarang menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan ras atau gender mereka, dan mereka yang telah mempertaruhkan."
Charles L. Zeldon, Bush v. Gore: Exposing the Hidden Crisis in American Democracy, 76 (2010)

Saya pribadi tidak mengalami tekanan apapun dalam hal memilih, semenjak saya sah memiliki hak pilih hingga hari ini. Namun,harus diakui banyak orang yang mengalami kesulitan atau dipersulit menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Kaum wanita kerap dipersulit dalam menggunakan hak pilihnya, hanya karena mereka adalah wanita. Hal ini dijumpai tidak hanya di negara-negara konflik yang pernah saya pantau pemilunya seperti Afghanistan dan Sri Lanka.
Tetapi juga terjadi di Indonesia, bahkan di Jakarta yang nota bene pendidikan politiknya seharusnya jauh lebih baik dibanding daerah lain.

Ras atau suku tertentu kerap dihalangi dalam menjalankan hak pilihnya, terutama mereka yang diperkirakan akan memilih partai atau kandidat saingan.

Taliban mengancam rakyat Afghanistan untuk tidak ikut pemilu presiden 2009 atau jari bertinta mereka akan dipotong atau dipancung sekalian. Hal ini menyebabkan rendahnya turn out pemilu presiden Afghanistan.

Namun, saya salut kepada penduduk desa di provinsi Baghlan yang desanya diserang Taliban beberapa hari sebelum pemilu. Mereka mengungsi ke wilayah aman, hanya dengan sejumlah pakaian dan kartu pemilih! Mereka rindu dan berharap akan adanya suasana damai di negaranya.

Di Indonesia, suasana tidak seekstrim itu, tetapi dalam beberapa pemilukada yang saya pantau, sejumlah orang yang kemungkinan akan memilih kandidat saingan dihalangi untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tidak diberikan kartu undangan atau CWK 06. Atau bahkan tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jadi, betapa berharganya hak pilih anda. Jangan sia-siakan.