Website counter
Showing posts with label Pelanggaran Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pelanggaran Pemilu. Show all posts

Tuesday, October 9, 2012

Tantangan Profesionalisme KPU dan Partai Politik dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2014


Tahapan verifikasi partai politik mendekati verifikasi faktual. KPU dan Kemendagri memastikan akan memakai data kependudukan yang baru. Dengan data kependudukan yang diperbarui diharapkan akan mendorong KPU menyesuaikan dengan syarat keanggotaan faktual bagi tiap parpol di tingkat daerah yang mengacu jumlah penduduk di tiap kecamatan dan kabupaten. 

KPU telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan. Dengan data kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.



Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu ialah sikap bersikukuh DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif. Bukan menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha mengamankan posisi untuk lolos. 

Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara teknis terancam tak lolos verifikasi.

Tantangan lainnya bagi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2014 ialah banyaknya partai-partai dalam 34 daftar partai peserta verifikasi, yang ternyata beririsan keanggotaan kader atau konstituen potensial mereka, dengan kader dan konstituen potensial dari partai-partai yang sudah ada atau partai sempalan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, terutama pada struktur kecamatan dan kelurahan. 

Pada tahap verifikasi ini, untuk konteks kuantitas kelengkapan berkas saja, sudah 12 parpol yang gagal, dan itu pun kebanyakan adalah sempalan beberapa partai yang sudah lama eksis. Dengan begitu ketatnya aturan syarat dalam tahap verifikasi selanjutnya, akan sangat berpotensi terjadinya perebutan kader.

Kemungkinan lainnya, celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan jumlah item berkas yang harus diserahkan. 

Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014, kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu. Hal ini tentu harus ditindak tegas oleh KPU jika nantinya menimbulkan kejadian atas hal itu. 

Jika ditemukan kepengurusan ganda dalam satu partai misalnya, tentu KPU akan menghitung satu keanggotaan saja. Adapun jika ditemukan kepengurusan ganda satu orang di beberapa KTA parpol, maka akan diberikan datanya pada verifikasi faktual di kabupaten/kota.Temuan inilah nantinya akan diserahkan KPU ke kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan antara soft file denganhard file pengurus kabupaten/kota berikut KTA dari anggota tersebut. 

Disinilah KPU diharap benar-benar melakukan ketegasan aturan dalam proses pengecekan silang. Pada proses verifikasi peserta pemilu sebelum-sebelumnyanya (2004 dan 2009), KPU belum cukup ketat memberi ketegasan dalam pengecekan silang semacam ini.

Karena itu pula, KPU mestinya berani memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai perubahan aturan KPU), tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat. Selain itu, KPU juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.

Berangkat dari beberapa problem diatas, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan:
1. Bagaimana mendorong KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri?
2. Bagaimana strategi dan upaya partai politik dalam konteks kesiapan parpol mengikuti proses verifikasi?
3. Bagaimana memperbaiki tingkat kepatuhan dari tiap parpol terkait aturan kepemiluan, baik dalam proses verifikasi maupun saat pemilu nantinya dan bagaimana sistem pengawasan yang paling tepat?


The Indonesian Institute, Jl. Wahid Hasyim no. 194 Jakarta 

Saturday, July 14, 2012

Kotak Kosong sebelum Penghitungan Suara

Setelah surat suara dikeluarkan untuk dihitung, maka kotak suara yang sudah kosong tersebut ditunjukkan kepada masyarakat umum, saksi partai atau kandidat dan pemantau yang ada. 

Tujuannya agar para hadirin mengetahui bahwa tidak ada lagi surat suara yang tertinggal di dalam kotak suara. 

Duluuuu, ditengarai (dicurigai) ada sejumlah surat suara yang tidak ikut dihitung. Bisa jadi surat suara tersebut sudah ditandai dicontreng atau dicoblos oleh pemilih yang tidak pro dengan kandidat atau partai tertentu. 

Setelah dihitung dan ada ketidakcocokan jumlah, maka oknum petugas KPPS akan memasukkan surat suara yang sudah dicoblos dan dicontreng sesuai pesanan bosnya. 

Karena itulah, untuk menghindari kecurigaan yang masih melekat dan untuk transparansi, maka menunjukkan kotak suara yang sudah kosong setelah isinya dikeluarkan menjadi sebuah keharusan.

Kotak suara kosong ditunjukkan oleh seorang petugas KPPS. The empty ballot box shown by the poll officer.
Lokasi : Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juli 2012. 

After the ballot papers are taken out to be counted, the empty ballot box will be shown to the audience of counting process : Party or candidate agents, observer and common people or voter surrounding the Polling Station.  


The aim is to show to the audience that there is no ballot paper left inside the box.  


Once upon a time (ha, ha, ha, it is like children story) some people suspected that some ballot papers were left with purpose they were not to be counted. It could be, that those ballot papers were voted by some voters who had different preferences as the poll officers.

After counting there was of course different numbers between the registered voters and the counted ballot papers. The poll officers would add with their own ballot papers, that were already voted for their own favorite candidate or party.      


That's why, to avoid this suspect and for transparency the whole process, the poll officer should show the empty ballot box before the voting and before the counting.



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri, penghasilan 4-7 juta sebulan dan jalan-jalan keluar negeri gratis ???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  

Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Friday, July 13, 2012

Antara Propaganda, Kampanye dan Promosi

Propaganda, Kampanye, Promosi sebenarnya adalah istilah yang memiliki makna yang sama yaitu bentuk komunikasi terus menerus untuk mempengaruhi suatu komunitas secara emosional dengan tujuan suatu sikap politik tertentu. Bentuk, bahan dan media yang dipakai bisa bermacam-macam. 

Propaganda dan kampanye  biasanya menghadirkan sejumlah data-data yang sudah diseleksi yang dianggap dapat mempengaruhi sikap audiens khususnya masyarakat, umumnya terkait sikap politik. Sedangkan promosi lebih cenderung diasosiasikan dengan perubahan sikap suatu komunitas terkait dengan penjualan produk tertentu.

Kampanye Terbuka kandidat no. 4 pemilukada DKI Jakarta, Juni 2012
Propaganda sebenarnya bersifat netral. Pemerintah  bisa mengkampanyekan hidup sehat, juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam sensus atau pemilu, atau polisi yang mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada sesuatu atau orang yang mencurigakan. 

Namun seiring berjalannya waktu, istilah propaganda kemudian cenderung mengarah kepada 'menegatifkan' sesuatu hal. Zaman Hitler, Nazi melakukan propaganda terus menerus ke seantero Jerman untuk membenarkan tindakan Holocaust. 

Propaganda sebenarnya lebih terkait mendorong emosi daripada intelektual. Sehingga banyak kejadian di seluruh dunia, sebuah tindakan dianggap tidak benar setelah lewat beberapa waktu. Padahal, ketika dilakukan pada saat itu, itulah yang dianggap tindakan terbaik. Logika tidak jalan, tapi emosi yang lebih di kedepankan. 


Mudahnya begini, kita sering mendengar orang yang sedang emosi (marah, tersinggung atau terluka) bicara seperti ini,  "Saya hajar/kemplang duluan, urusan sama polisi belakangan deh." Ucapan yang kemudian disesali setelah kejadian berlalu dan si pelaku harus berhadapan dengan penegak hukum. Padahal urusan tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan berunding atau bermusyawarah.

Propaganda juga merupakan gabungan antara advertising atau periklanan dan public relations. Terkait dengan politik, maka muncullah cabang baru yaitu 'political marketing' dan 'political propaganda'.

Dari Segi Linguistik
Propaganda dalam bahasa Latin bermakna 'penyebaran informasi'. Jadi bisa bersifat positif atau negatif.

Di negara-negara berbahasa Portugis dan Spanyol, propaganda bermakna "media yang paling sering dimanipulasikan atau iklan". Di negara berbahasa Inggris, propaganda awalnya bersifat netral, tetapi menjelang dan pada abada 20, propaganda bermakna negatif karena menyebarkan berita yang sudah dikemas dan mempunyai satu tujuan, dan tujuan tersebut cenderung negatif dan menimbulkan kebencian.

Di Indonesia, kata propaganda juga memiliki konotasi negatif. Karena itulah kemudian lebih banyak digunakan istilah kampanye. 

Kampanye terkait Pemilu
Pemilu merupakan suatu ajang kompetisi. Pemenang pemilu adalah mereka yang mampu merebut suara terbanyak. Dalam hal ini, tokoh atau partai memerlukan alat atau strategi untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Salah satunya dengan penggunaan propaganda, kampanye atau promosi diperlukan. 

Hal tersebut sekali lagi sah-sah saja, sejauh kampanye tersebut tidak mendiskreditkan kandidat lain. Kalau demikian, ini yang dinamakan 'Black campaign'. 


Note :
Tertarik ikutan bisnis online, penghasilan 4-7 juta sebulan dan ikutan keluar negeri gratis ??? Gampang caranya. Add saja akun FB saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  

Kalau sudah jadi friend saya di FB, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Friday, November 18, 2011

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat digolongkan menjadi tindak pidana dan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.

Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.

Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.

Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.

Salam demokrasi!