Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat digolongkan menjadi tindak pidana dan pelanggaran administrasi.
Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.
Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.
Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.
Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.
Salam demokrasi!
No comments:
Post a Comment