Website counter

Monday, October 10, 2011

Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilukada

KPUD baik KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan jadwal kampanye sejak awal dalam pembuatan tahapan kepemiluan. Jadwal kampanye tersebut dibuat secara garis besar, sedangkan detilnya dibuat setelah nomor urut setiap pasangan calon ditetapkan.

Jadwal kampanye berbeda untuk setiap pasangan calon. Gunanya adalah untuk menghindari adanya  gesekan antar pendukung pasangan calon yang kemudian berakhir dengan bentrok. 

Jadwal tersebut harus dipatuhi tidak hanya oleh pasangan calon dan tim kampanyenya saja, tetapi juga semua orang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal dimulainya masa kampanye. (Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 2009 dan 2010) 

Jika belum waktunya melakukan kampanye, hal tersebut dinamakan "mencuri start". Dalam peraturan KPU, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur hal ini,  apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana. Sehingga bebas-bebas saja orang melakukannya. Tetapi saya kira, dalam hal ini yang berperan adalah norma etika dan kepatutan. Calon pemimpin tetapi belum apa-apa sudah "mencuri".

Pasangan calon dan tim kampanyenya dilarang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya. Demikian juga pada masa tenang yang berlangsung tiga (3) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara. 


Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila ada kegiatan membujuk pemilih untuk mendukung atau meminta untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon. (Pasal 52 ayat 2) 

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana lampanye, tim kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye   dikenai tindakan hukum sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Tindakan yang bisa dilakukan oleh Panwas adalah 
  1. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
  2. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
  3. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
  4. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya. (Bab X Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye) 




Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak tahun 1998.




No comments:

Post a Comment