Peraturan
KPU memberikan penjabaran mengenai kampanye sebagaimana yang tertulis di UU
Pemilu no. 8/2012 dan sebelumnya UU no. 10/2008.
Kampanye
adalah penyampaian pesan-pesan oleh pasangan calon kepada masyarakat. Pesan
tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Media kampanye yang
digunakan bisa berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan,
sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Inti pesan dari semua media adalah ajakan,
himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Kampanye
bisa dilakukan tidak selalu oleh pasangan calon saja, tetapi juga tim kampanye
pasangan calon tersebut.
Selain
mengajak orang atau masyarakat untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, pasangan
calon dan tim kampanyenya dapat menawarkan visi, misi, dan program pasangan
calon. Kampanye dan pemaparan visi, misi
dan program pasangan calon harus dilakukan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas
kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan
Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang
diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi
Program adalah uraian
berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk
melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.
Penyelenggaraan
kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah
provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan
perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Kampanye
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur,
terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.
Pendidikan
politik masyarakat mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam
kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye atau tidak
menghadirinya.
Apabila
tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara keseluruhan, suatu kegiatan tidak
dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.
No comments:
Post a Comment