Website counter

Sunday, October 9, 2011

Kampanye


Peraturan KPU memberikan penjabaran mengenai kampanye sebagaimana yang tertulis di UU Pemilu no. 8/2012 dan sebelumnya UU no. 10/2008.

Kampanye adalah penyampaian pesan-pesan oleh pasangan calon kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Media kampanye yang digunakan bisa berbentuk tulisan,   gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Inti pesan dari semua media adalah ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Kampanye bisa dilakukan tidak selalu oleh pasangan calon saja, tetapi juga tim kampanye pasangan calon tersebut.

Selain mengajak orang atau masyarakat untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, pasangan calon dan tim kampanyenya dapat menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.  Kampanye dan pemaparan visi, misi dan program pasangan calon harus dilakukan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan

Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi

Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pendidikan politik masyarakat mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye atau tidak menghadirinya.

Apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara keseluruhan, suatu kegiatan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.



No comments:

Post a Comment