Website counter

Friday, July 6, 2012

Makna Kampanye dalam Pemilukada


Kalau ada yang jengkel dengan kampanye, dan menyamakanyan dengan iklan, wajar saja. Namanya juga kampanye, kampanye kan bentuk lain dari iklan atau pencitraan diri dari kandidat atau partai yang sedang berkompetisi di dalam pemilu atau pemilukada.

Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

Kampanye dilakukan dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam berbagai macam bentuk dan format.

Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan;

Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi;

Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

Kampanye tidak boleh dilakukan kapan saja. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota menetapkan jadwal waktu yang ditetapkan. Jika kandidat atau partai melakukan kampanye di luar jadwal, namanya curi start kampanye. Jika dilakukan sebelum kampanye, memang tidak ada sanksi, hanya pelanggaran etika saja. Tetapi jika dilakukan di masa tenang atau hari H, termasuk tindakan pidana.

Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adil dan setara dalam memasang banner, spanduk, slot iklan di media massa dan pemberitaan di media massa. Kalau tidak adil, bagaimana? Laporkan ke Panwaslu.

Banner salah satu kandidat. Lokasi Jl. Cideng, Jakarta Pusat.
Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur bersifat kumulatif, sebagai berikut :
a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye;
b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan;
c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan
d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Jika tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Sayangnya kebanyakan kampanye hanya pertunjukan musik, khususnya musik dangdut, bagi-bagi sembako, pengobatan gratis dan sebagainya. Sekalipun ada pendidikan politik, hanya cobloslah kandidat ini. Tidak lebih.

Pendidikan politik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengikutsertakan masyarakat  untuk berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Sayangnya,  Pelibatan masyarakat yang ada selama kampanye berlangsung, hanya sebagai obyek, diiiming-imingi hadiah dsb. selesai kampanye dilupakan, baik yang menang maupun yang kalah. Apa yang dikenang pemilih hanya itu saja. 





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.


No comments:

Post a Comment