Kalau
ada yang jengkel dengan kampanye, dan menyamakanyan dengan iklan, wajar saja. Namanya
juga kampanye, kampanye kan bentuk lain dari iklan atau pencitraan diri dari
kandidat atau partai yang sedang berkompetisi di dalam pemilu atau pemilukada.
Kampanye
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim
kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih
dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
Kampanye
dilakukan dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan
atau tertulis kepada masyarakat dalam berbagai macam bentuk dan format.
Visi adalah uraian
berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat
yang hendak diwujudkan;
Misi adalah uraian
berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau
mewujudkan visi;
Program adalah uraian
berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk
melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.
Kampanye
tidak boleh dilakukan kapan saja. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota menetapkan
jadwal waktu yang ditetapkan. Jika kandidat atau partai melakukan kampanye di
luar jadwal, namanya curi start kampanye. Jika dilakukan sebelum kampanye, memang
tidak ada sanksi, hanya pelanggaran etika saja. Tetapi jika dilakukan di masa
tenang atau hari H, termasuk tindakan pidana.
Penyelenggaraan
kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh
wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan,
dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah. Adil dan setara dalam memasang banner, spanduk, slot iklan di media massa dan pemberitaan di media massa. Kalau
tidak adil, bagaimana? Laporkan ke Panwaslu.
Banner salah satu kandidat. Lokasi Jl. Cideng, Jakarta Pusat. |
Untuk
dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur bersifat
kumulatif, sebagai berikut :
a.
dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye;
b.
terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya
dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan;
c. terdapat
alat peraga atau atribut pasangan calon; dan
d. dilakukan
pada jadwal dan waktu kampanye.
Jika tidak
memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.
Kampanye
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur,
terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat. Sayangnya kebanyakan kampanye hanya pertunjukan musik, khususnya musik dangdut, bagi-bagi sembako, pengobatan gratis dan sebagainya. Sekalipun ada pendidikan politik, hanya cobloslah kandidat ini. Tidak lebih.
Pendidikan
politik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengikutsertakan
masyarakat untuk
berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam
kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Sayangnya, Pelibatan masyarakat yang ada selama kampanye berlangsung, hanya sebagai obyek, diiiming-imingi hadiah dsb. selesai kampanye dilupakan, baik yang menang maupun yang kalah. Apa yang dikenang pemilih hanya itu saja.
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.
Note dari penulis :
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment