Dalam jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta 2012, tanggal 8
sampai 10 Juli 2012 merupakan masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3
hari. Kandidat dan pendukungnya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam
bentuk apapun dalam kurun masa tenang.
Satpol PP semalam seharusnya sudah mencabut semua atribut alat peraga
kampanye, baik berupa spanduk, banner, baliho, giant banner, poster dan stiker.
Kesulitan pembersihan yang paling sulit adalah membersihkan poster dan stiker,
apalagi yang lemnya sangat kuat. Seharusnya pula, tim kampanye dari
masing-masing kandidat juga turut membersihkan alat peraga yang sebelumnya
mereka pasang dan tempelkan. Karena pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye
juga merupakan tugas mereka.
Meski demikian, para kandidat dan pendukung, apalagi tim sukses tentu saja
tidak akan berdiam diri begitu saja di masa tenang ini. Apa yang mereka sudah
lakukan selama ini berbulan-bulan dan berkampanye keliling kota selama dua
minggu akan ditentukan tanggal 11 Juli ini.
Pemantau tentunya harus tetap memantau situasi. Karena bukan tidak mungkin,
tim kampanye akan tetap bergerak dengan menggunakan strategi misalnya kunjungan
dari rumah ke rumah dengan dalih rumah yang dikunjungi adalah konstituen mereka.
Bukan tidak mungkin, kunjungan mereka disertai dengan buah tangan baik berupa
uang tunai, bentuk barang (in natura) atau janji.
Ketika masa tenang menjelang pileg tahun 2009, seorang petugas dari sebuah
partai mendatangi saya di rumah. Awalnya, petugas tersebut hanya mengingatkan
kapan pileg dan menanyakan apakah saya sudah tau mengenai cara pencoblosan pada
pemilu legislatif. Kemudian dia membuka contoh kertas suara yang berisi hanya
nomor partai dan kandidat dari partai tersebut saja.
Partai tersebut dalam pemilukada DKI Jakarta 2012 memajukan salah satu
kadernya sebagai kandidat juga. Jadi bukan tidak mungkin, modus operandi
kampanye terselubung seperti ini akan diulangi lagi.
Para kandidat akan menerima tamu dari berbagai pihak, dan media massa
menyiarkan hal tersebut. Ini bagian dari kampanye terselubung. Apalagi kalau ada
kesepakatan: si A datang untuk mendukung kandidat X. Pemilih bisa saja akan
mengubah pilihan atau menentukan pilihan - jika masih belum mempunyai pilihan -
misalnya ketika melihat tokoh favoritnya si A ternyata mendukung kandidat X.
Media massa juga seharusnya tidak lagi menulis kegiatan dari para kandidat,
tetapi lebih kepada persiapan pihak penyelenggara pemilu baik KPUD maupun
Panwaslukada. Demikian juga konten berita sebaiknya mengenai pendidikan politik
dan pemilih seperti cara pencoblosan, jangka waktu pemungutan suara, cara melipat
kertas suara, dan sebagainya. Bukan lagi terkonsentrasi pada kandidat. Mereka
sudah diberi kesempatan 14 hari untuk berkampanye.
Lembaga survei merupakan salah
satu ‚pengacau‘ suara, arena hasil survey kadang dapat mempengaruhi opini publik.
Padahal survey dilakukan beberapa waktu sebelum pemungutan suara.
Pemilukada Cianjur 2010 merupakan
contoh buruk pemakaian lembaga survey. Saat itu, masing-masing kandidat
berlomba-lomba mengeluarkan survey, entah dari lembaga mana yang mengeluarkan.
Hasil survei disebarkan di tempat umum satu hari menjelang hari pemungutan
suara. Efeknya selain mempengaruhi opini public, juga merugikan lembaga survey dan
teknik survey yang ilmiah. Karena lembaga surveinya dan metodologi surveinya
tidak jelas, apalagi hasil survey jelas sekali diatur untuk berpihak kepada pihak tertentu.
Hal ini bisa jadi akan menimbulkan konflik sosial.
Dalam UU pileg sudah diatur bahwa
lembaga survey dilarang mengeluarkan jajak pendapatnya pada masa tenang. (Catatan
: Saya masih mencari hal mengenai pengaturan lembaga survey dalam Peraturan dan
Keputusan KPU)
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.
Note dari penulis :
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment