Website counter

Thursday, July 12, 2012

Pemilukada DKI: Satu Putaran atau Dua Putaran?

Selepas penghitungan suara dan quick count pemilukada kemarin, 11 Juli 2012, banyak SMS, BB dan inbox message yang masuk ke saya dan menanyakan, menyatakan bahkan bernada mengecam berita di TV dan media online yang menyatakan adanya pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. 


Pengirim berita berpendapat, bahwa Pemilukada seharusnya berlangsung satu putaran saja.

Dasar hukum mereka adalah Peraturan KPU no. 16/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pelantikan. 

Dalam Pasal 46, Peraturan KPU no 16/2010 menyebutkan bahwa :
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.


Melihat angka yang diperoleh pasangan calon kandidat no. 1 dan no. 3 yang terus beranjak melebihi 30%, maka tidak heran banyak orang yang berpendapat bahwa  pemenang pemilukada adalah pasangan nomor 3. Sehingga tidak perlu ada pemilukada putaran kedua. 


Tetapi, jangan lupa, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekhususan di Indonesia. Karena itu namanya Daerah Khusus Ibukota. Sehingga ada UU khusus, yaitu UU no. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Dalam bahasa hukum, hal ini disebut dengan Lex Specialis atau lebih lengkapnya  Lex specialis derogat legi generali. Saya kutip dari Wikipedia:


Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]

UU no. 29/2007 pasal 11 menyebutkan 
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Sehingga, memang harus ada pemilukada dua putaran. Nah, problemnya sekarang: Cukupkah dana KPUD DKI Jakarta untuk melakukan pemilukada putaran kedua?



Penulis adalah anggota KIPP Indonesia sejak tahun 1998. Pemantau pemilukada di beberapa daerah di Indonesia dan sejak 2009 menjadi pemantau pemilu internasional di beberapa negara di Asia. 


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.





1 comment:

  1. bagaimana kalau ada yang mempersoalkan lewat MK ? karena UU No 12 tahun 2008 , hanya berpatokan lebih 30 % menang ?

    ReplyDelete