Alat peraga
kampanye atau bahan kampanye selalu ada dalam setiap kampanye pemilu dan
pemilukada. Bagi kandidat maupun partai yang sedang berkompetisi, alat peraga
kampanye termasuk salah satu bagian dari logistik mereka. Bahkan bisa dibilang,
ada biaya khusus, bahkan cukup besar untuk menyediakan alat peraga kampanye
bagi setiap kandidat maupun partai.
Alat peraga
kampanye bisa terdiri dari banyak bentuk: bendera, umbul-umbul, spanduk,
banner, giant banner, stiker, poster, buklet, brosur dan sebagainya.
Konten atau isi bahan kampanye tersebut memuat
visi, misi, dan program kandidat atau pasangan kandidat, simbol-simbol, atau
tanda gambar pasangan calon.
Kata-kata atau gambar yang
dimuat bertujuan mengajak orang memilih kandidat atau pasangan kandidat tertentu.
Dalam pemilu atau pemilukada, ukuran dari bahan
kampanye tidak disebutkan baik dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Keputusan
KPU, termasuk Pemilukada DKI 2012 ini. Semua ini diserahkan kepada peserta
Pemilu, dengan catatan memperhatikan keserasian lingkungan dan ketertiban kota.
Masalahnya, semua orang menjadi lebih kreatif. Alhasil, Jakarta menjadi lautan
bahan kampanye dengan ukuran berbagai rupa, walaupun tidak separah beberapa
tahun yang lalu.
Bendera adalah
alat peraga simbol atau lambang yang mempunyai warna, ukuran dan arti tertentu
sebagai identitas peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut
tertentu yang telah ditetapkan.
Banner dari salah satu pasangan kandidat. Dipasang di sepanjang pinggir kali seberang hotel Shang-rila. (Nama jalannya lupa, nanti deh diedit) |
Baliho adalah
alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain, kayu/plastik dan atau
sejenisnya.
Umbul-umbul
adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain, biasanya memanjang
ke atas. Ada macam-macam rupa corak dan warnanya
untuk menarik perhatian umum dan dapat dilihat atau dibaca oleh masyarakat.
Umbul-umbul biasanya dipasang ketika akan ada suatu kegiatan yang diselenggarakan
secara insidental atau sementara.
Giant Banner adalah alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain termasuk
kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu dengan ukuran
yang lebih besar dari ukuran alat peraga spanduk. Biasanya dipasang di jalan
raya yang besar. Sehingga dari jauh giant
banner sudah terlihat oleh
pelintas jalan.
Spanduk adalah
alat peraga simbol atau lambang yang terbuat dari kain termasuk kertas dan
plastik, biasanya memanjang ke samping.
Stiker, poster,
buklet, media Jum’at atau juga minggu tidak diatur dalam alat peraga kampanye.
Padahal media ini banyak digunakan oleh kandidat sebagai alat peraga kampanye.
Sayangnya, untuk
setiap jenis alat peraga, KPUD DKI, bahkan KPU Pusat tidak menyebutkan secara
spesifik ukuran dari masing-masing. Sehingga spanduk dan alat peraga menjadi
campur aduk, centang perenang ketika berada di jalan.
Berbeda dengan Thailand, yang membatasi bahan kampanye, ukuran dan lokasi pemasangan bahan tersebut. Sehingga terjadi keseragaman bahan kampanye di berbagai provinsi. Empat provinsi yang saya pantau saat pemilu parlemen Thailand 2011 kemarin menunjukkan bahwa meski sedang kampanye, kota dan desa berwarna-warni tapi tetap rapi. Kecuali Bangkok karena kepadatannya, agak kotor dan semrawut. Thailand melarang penempelan poster dan stiker, karena sulit dibersihkan. Sedangkan Afghanistan dan Sri Lanka mengizinkan stiker dan poster seperti halnya Indonesia.
Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak 1998. Menjadi pemantau pemilu internasional di beberapa negara di Asia sejak 2009.
Note dari penulis :
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment