Website counter

Tuesday, July 3, 2012

POLITIK - Bagian Kedua


Tolok ukur yang pertama, apakah proses politik yang menentukan realisasi masyarakat demokratis dalam negara hukum dan negara demokratis tetap ada di tangan pelaku-pelaku pokoknya, yaitu rakyat.

Tolok ukur yang kedua, adakah pertanggung jawaban secara publik dalam menyepakati bahwa keadilan hukum menjadi penentu dari proses politik yang dilakukan baik oleh penguasa maupun warga negara.

Tolok ukur yang pertama tadi, yaitu berdaulatnya rakyat sebagai penentu dan pelaku wacana demokratis dan penyelenggara masyarakat yang dicita-citakan akan mengalami tantangan dahsyatnya, ketika rakyat dipolitisasi dalam pembodohan yang menggolongkannya sebagai massa apung.

Apalagi kalau proses-proses politik dilaksanakan bukan di dataran rakyat, tetapi ditentukan di gardu-gardu tentara dan kamar-kamar birokrasi kementerian dalam negeri atau berada dalam permainan yang amat tertutup di tingkat elite.

Batu ujian untuk tolok ukur yang kedua, bisa diuji dalam fenomena-fenomena berikut ini. Fenomena pertama, benarkah ideologi negara kedaulatan rakyat yang berhak bersuara, menyampaikan pendapat dan kritiknya adalah rakyat itu sendiri ataukah mereka dikontrol untuk bisa menyuarakan pendapatnya bila konflik-konflik kepentingan ternyata dimenangkan oleh penguasa.

Fenomena kedua, manakala proses demokratisasi di mana seharusnya politik diabdikan untuk mencapai kesejahteraan banyak orang akan mengalami ketersendatan dan krisis-krisisnya kalau proses politik dipakai untuk kepentingan segelintir orang atau kepentingan sekelompok yang menyingkirkan rakyat banyak dari hak-haknya, terutama hak hidupnya yang cukup dengan penghasilan yang adil.

Fenomena ketiga, proses politik yang tidak dilakukan dengan tata karma apalagi yang melupakan moralitas mengabdikan politik hanya untuk kepentingannya sendiri dengan segala macam cara yang keras, main paksa, main kekuatan dan mau menangnya sendiri. Ternyata harus kita bayar mahal berupa krisis kepercayaan. Tidak hanya tidak percaya lagi pada tata laksana yang ada, tetapi juga pada kepemimpinan yang ada.

Fenomena keempat, negara hukum dan negara demokratis jelas-jelas berprinsip menaruh hukum di atas kepentingan golongan serta keadilan dan kesejahteraan di atas kepentingan golongan atau kepentingan kekuasaan.

Ini baru bagian kedua, yah.
Masih ada lanjutannya,
dalam postingan berikutnya.
Keep in touch!



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment