Tolok ukur yang pertama, apakah proses politik yang menentukan realisasi
masyarakat demokratis dalam negara hukum dan negara demokratis tetap ada di
tangan pelaku-pelaku pokoknya, yaitu rakyat.
Tolok ukur yang kedua, adakah pertanggung jawaban secara publik dalam
menyepakati bahwa keadilan hukum menjadi penentu dari proses politik yang
dilakukan baik oleh penguasa maupun warga negara.
Tolok ukur yang pertama tadi, yaitu berdaulatnya rakyat sebagai penentu
dan pelaku wacana demokratis dan penyelenggara masyarakat yang dicita-citakan
akan mengalami tantangan dahsyatnya, ketika rakyat dipolitisasi dalam
pembodohan yang menggolongkannya sebagai massa apung.
Apalagi kalau proses-proses politik dilaksanakan bukan di dataran
rakyat, tetapi ditentukan di gardu-gardu tentara dan kamar-kamar birokrasi
kementerian dalam negeri atau berada dalam permainan yang amat tertutup di
tingkat elite.
Batu ujian untuk tolok ukur yang kedua, bisa diuji dalam fenomena-fenomena
berikut ini. Fenomena pertama, benarkah ideologi negara kedaulatan rakyat yang
berhak bersuara, menyampaikan pendapat dan kritiknya adalah rakyat itu sendiri
ataukah mereka dikontrol untuk bisa menyuarakan pendapatnya bila konflik-konflik
kepentingan ternyata dimenangkan oleh penguasa.
Fenomena kedua, manakala proses demokratisasi di mana seharusnya politik
diabdikan untuk mencapai kesejahteraan banyak orang akan mengalami
ketersendatan dan krisis-krisisnya kalau proses politik dipakai untuk
kepentingan segelintir orang atau kepentingan sekelompok yang menyingkirkan
rakyat banyak dari hak-haknya, terutama hak hidupnya yang cukup dengan
penghasilan yang adil.
Fenomena ketiga, proses politik yang tidak dilakukan dengan tata karma
apalagi yang melupakan moralitas mengabdikan politik hanya untuk kepentingannya
sendiri dengan segala macam cara yang keras, main paksa, main kekuatan dan mau
menangnya sendiri. Ternyata harus kita bayar mahal berupa krisis kepercayaan. Tidak
hanya tidak percaya lagi pada tata laksana yang ada, tetapi juga pada
kepemimpinan yang ada.
Fenomena keempat, negara hukum dan negara demokratis jelas-jelas
berprinsip menaruh hukum di atas kepentingan golongan serta keadilan dan
kesejahteraan di atas kepentingan golongan atau kepentingan kekuasaan.
Ini baru bagian kedua, yah.
Masih ada lanjutannya,
dalam postingan berikutnya.
Keep in touch!
Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment