Sejak saat itulah tujuan transformasi dan pencapaian kesejahteraan
masyarakat mengasumsikan perubahan struktur atau sistem yang mendukung
perubahan itu.
Jadi, sistem atau struktur akhirnya dipilih sebagai paradigma sistemik untuk
mengkondisikan pelaksanaan keadilan dan kesejahteraan yang pencapaiannya tidak
cukup hanya mengandalkan kehendak baik orang.
Tetapi, pelaksanaan keadilan tergantung pada struktur-struktur masyarakat
dalam sistem hukumnya, sistem ekonominya, sistem budaya dan sistem politik yang
secara sadar penuh ditetapkan harus adil, pasti secara hukum, adil secara
ekonomis dan hormat menghormati harkat sesama. Karena sesama manusia tak boleh
diperalat dalam sistem budaya yang humanis.
Karena proses bermasyarakat adalah dinamika berkembangnya orang-orang
individu anggota masyarakat dan sekaligus dinamika strukturalisasi kondisi adil
yang diadaptasi pada perkembangan masyarakat, maka di situ persoalan pendidikan
sikap kenegarawanan menjadi penentu, di samping relatifnya sebuah struktur,
manakala perkembangan masyarakat butuh mengubah dan mengadaptasikannya.
Sebagai contoh, situasi darurat konsensus Orde Baru dengan 5 UU, dari
parpol organisasi kemasyarakatan sampai dengan konsepsi massa apung, adalah
sikap kedaruratan situasi „chaos“ waktu itu.
Maka, ketika perkembangan sikap kritis masyarakat dan pendidikan
kecerdasannya serta makin dewasanya kesadaran hak-haknya sebagai warga makin
memuncak seperti saat ini, perubahan struktur dan adaptasi UU di atas butuh
realisasinya termasuk UU subversif.
Sebab dari sudut mentalitas
dan sikap masyarakat yang semakin kritis dan sadar hak, sementara kondisi
struktural masih memakai konsensus lama. Akibatnya adalah terjadinya krisis tidak
hanya penafsiran, tetapi kredibilitas lantaran pembelaan status quo maupun
rasionalisasi membenar-benarkan kepentingan elitenya sendiri dengan dalih
konstitusional, dst, dst.
Ini baru bagian ketiga, yah.
Masih ada lanjutannya,
dalam postingan berikutnya.
Keep in touch!
Note dari penulis :
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment