Afirmasi 30% perempuan di partai politik? Hmmm, meski saya perempuan dan sangat mendukung afirmasi ini, tapi saya tidak yakin apakah parpol mampu memenuhinya. Kenapa? Stok atau ketersediaan perempuan yang MAU bergerak di bidang politik praktis sangat terbatas, apalagi yang MAU karena PAHAM politik praktis.
Bisa jadi karena natura-nya perempuan alergi dengan politik praktis apalagi di tataran kepartaian. Kebanyakan perempuan maunya main aman, padahal mereka juga berpolitik di rumah dan kantor (bisnis).
Banyak perempuan berpikir, bahwa politik kotor dan banyak jegal menjegal. Padahal, dengan masuknya perempuan di politik praktis, insya allah akan makin banyak perubahan yang positif terjadi di negeri ini, termasuk jegal menjegal yang khas kompetisi laki-laki.
Afirmasi 30% ini didukung dan diperkuat dalam UU no. 2 tahun 2012 mengenai Partai Politik.
Angka 30% merupakan angka minimal untuk melakukan perubahan. Jadi kalau para ibu-ibu suka ngomel karena harga naik terus, seharusnya maju ke politik praktis, jangan cuma ngomel di pasar atau tukang sayur. "Ngomel" sama pedagang gak mengubah apa-apa. Tapi kalau "ngomel" di parlemen, nah, itu bisa mengubah banyak hal.
No comments:
Post a Comment