Website counter

Wednesday, July 4, 2012

Daerah yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan bahan kampanye


Dalam beberapa hari pelaksanaan kampanye Pemilukada DKI ini, banyak sekali pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh semua kandidat. Banyak pendukung kandidat tertentu kemudian memaki-maki Satpol PP yang membersihkan alat peraga kampanye, dan bahkan menuding adanya kandidat tertentu di balik pencabutan dan pelarangan tersebut.

 Deretan sejumlah bendera salah satu kandidat Pemilukada DKI 2012. Lokasi : Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Di bawah ini saya lampirkan wilayah yang merupakan larangan kampanye berdasarkan keputusan KPUD DKI no. 25 tahun 2012. Lokasi atau areal tertentu yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye  adalah sebagai berikut:

a.Kawasan Monas dan sekitarnya.
b.Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.
c.Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua dan Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.
d.Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.
e.Kawasan Patung Pemuda.
f.Kawasan Taman Kelapa Gading.
g.Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.
h.Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
i.Kawasan Jembatan Semanggi.
j.Seluruh jalur Bebas Hambatan/Tol Layang (sisi kanan dan kiri jalan).
k.Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
l.Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr. Soetomo.
m.Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II dan Jalan Veteran III.
n.Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
o.Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan stasiun kota.
p.Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jendral Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.
q.Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
r.Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
s.Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
t.Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean
u.Jalan Dr. Latumenten, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan Lapangan Terbang.
v.Jalan Cawang Interchange.
w.Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.
x.Sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal dan stasiun, gedung perkantoran milik pemerintah

Pengecualian adalah jika di lokasi tersebut terdapat kantor atau sekretariat Peserta Pemilu dan hanya sebatas di dalam pagar halaman. Dan bukan memenuhi jalanan di daerah tersebut dengan alat peraga kampanye kandidat. 

Jika anda melihat adanya pelanggaran, silahkan memotretnya dan melaporkannya ke KIPP Jakarta,  menghubungi sdr. Willi di nmr 021 44462880, tweet: @kippjakarta, fb: KIPP Jakarta atau bisa langsung datang ke posko KIPP Jakarta di Jl. Matraman Dalam II No.31 Menteng, Jakarta Pusat #untukJakarta





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment