Apa saja yang harus dipantau oleh sebuah organisasi pemantau pemilu? Banyak sekali. Secara garis besar, ada 3 bidang pemantauan pemilu yaitu pra-pemilu, pemilu, dan pasca pemilu. Ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan, sehingga disebut dengan siklus. Tidak pernah berhenti dan tidak pernah selesai di satu titik, selama negara tersebut menganut sistem demokrasi.
Di bawah ini adalah bidang-bidang yang harus dipantau oleh organisasi pemantau pemilu. Kok, mirip ya dengan siklus kepemiluan yang dimiliki oleh KPU atau lembaga penyelenggara pemilu suatu negara. Memang benar, sehingga banyak sekali tugas sebuah organisasi pemantau pemilu.
Relawan KIPP dalam sosialisasi pemilu yang bersih, jujur dan adil. Tahun 1999 KIPP memiliki 300.000 relawan di seluruh Indonesia. |
KIPP Indonesia melakukan hampir semua pemantauan di bidang-bidang ini terutama di tahun 1998 - 2000. Tahun 2009, KIPP Indonesia memantau pemilu di 14 Kabupaten dengan menurunkan 700 pemantau. Sedangkan untuk pemantauan pra pemilu diserahkan kepada KIPPDA yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Tahun 1999, KIPP Indonesia memiliki 300,000 relawan di seluruh Indonesia. Saya sendiri memanajemen kurang lebih 4,000 hanya di KIPP Jakarta Barat saja.
Tahun 1999, KIPP Indonesia memiliki 300,000 relawan di seluruh Indonesia. Saya sendiri memanajemen kurang lebih 4,000 hanya di KIPP Jakarta Barat saja.
1. Kerangka Hukum
a. Undang-undang Dasar
b. Undang-undang dan peraturan kepemiluan
c. Sistem Pemilu dan Daerah Pemilihan
d. Penyelenggara Pemilu
e. Kode Etik
2. Perencanaan dan Implementasi
a. Penentuan Anggaran, Pendanaan dan Pembiayaan
b. Kalender Pemilu
c. Rekrutmen dan Persiapan Logistik
d. Logistik and Keamanan
3. Pendidikan dan Pelatihan
a. Pelatihan Operasional bagi Penyelengara Pemilu
b. Pendidikan Kewarganegaraan
c. Informasi bagi Pemilih
4. Pendaftaran Pemilih
a. Pendaftaran Pemilih
b. Pemberian Akreditasi bagi Pemantau
c. Partai dan Kandidat
5. Kampanye Kepemiluan
a. Pembiayaan Partai
b. Akses ke Media
c. Kode Etik
d. Koordinasi Kampanye
e. Pelanggaran dan Hukuman
6. Pemungutan Suara
a. Penghitungan Suara
b. Penghitungan
c. Penghitungan Khusus dan External
7. Verifikasi Hasil Penghitungan Suara
a. Hasil Penghitungan Suara Resmi
b. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
c. Tabulasi Hasil Penghitungan Suara
8. Pasca Pemilu
a. Audit dan Evaluasi
b. Pemutakhiran Daftar Pemilih
c. Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Keprofesionalan Penyelenggara Pemilu
d. Reformasi Hukum
e. Pengarsipan dan Penelitian
Penulis adalah anggota KIPP Indonesia sejak 1998. Sekarang menjadi Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri KIPP Indonesia. Pemantau Pemilu Internasional di beberapa negara di Asia.
Note : Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.
No comments:
Post a Comment