Website counter

Thursday, June 7, 2012

Penghitungan dan pengumuman hasil pemilu di Sri Lanka

Penghitungan suara di Sri Lanka tidak dilakukan di TPS, seperti halnya di pemilu Indonesia dan Afghanistan. Kotak suara ditutup dan diikat dengan pita warna merah jambu di depan observer dan pemilih yang hadir setelah pemungutan suara selesai.
 
Observer lokal dan wakil dari partai diizinkan menempelkan stiker mereka di pinggir kotak suara. Hal ini baru terjadi pada pemilu presiden Sri Lanka Januari tahun 2010 ini. Petugas TPS kemudian membawa kotak suara tersebut ke ARO (Assistant Returning Officer) di setiap distrik.
 

Pembukaan pemungutan suara. Kotak suara disegel dengan pita merah jambu oleh petugas TPS. Sebenarnya Komisi Pemilu melarang memotret di dalam TPS, tapi panitia TPS ini lupa peraturan tersebut, jadi saya diizinkan memotret.

 
 
Penghitungan surat suara dan postal votes dilakukan di Counting Center dan dihadiri oleh maksimal 5 wakil partai atau sebuah lembaga independen.
 
Pada pemilu-pemilua Sebelumnya, bahkan di bulan Januari, penghitungan dilakukan di ruangan tertutup dan tidak boleh dihadiri oleh wakil partai manapun. Pengumuman sementara dilakukan atas persetujuan Komisi Pemilu. Pengumuman secara nasional dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilu melalui radio dan televisi dan berlokasi di kantor Komisi Pemilu.
 
Pengumuman penghitungan suara dilakukan dalam 2 tahap : pertama, pengumuman jumlah suara, kedua, jumlah preference. 
 
Kenapa penghitungan suara dan pengumumannya demikian? Karena sistem pemilu Sri Lanka adalah Single Transferable Vote yang merupakan turunan dari Sistem Perwakilan Proporsional. Mengenai hal tersebut bisa dilihat di artikel saya dengan judul "Teknik penghitungan suara di Sri Lanka".
 
Mengenai Single Transferable Vote sendiri akan saya jelaskan dalam postingan dan tema tersendiri.
 
Pelanggaran yang mungkin terjadi :
1.  Ada kemungkinan penggantian kotak suara dalam perjalanan. Karena observer dan party agent tidak diizinkan untuk mengikuti kotak suara tersebut. Observer dan party agent juga merasa tidak perlu untuk mengikuti kotak suara tersebut.
2. Ada kemungkinan kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara dan kevaliditasan suara, karena hanya penghitungan hanya dilakukan sesama anggota ARO tanpa dihadiri olah observer dan party agent.
 
 
 
 
Note :
Penulis adalah pemantau internasional pada Pemilu Presiden Sri Lanka Januari 2010 dan Pemilu Parlemen Sri Lanka April 2010
Penulis anggota KIPP Indonesia sejak 1998 dengan menjadi pengurus KIPP Jakarta Barat, dan sekarang Anggota Departemen Hubungan Luar Negeri KIPP Indonesia.
 
 
 
  
 

No comments:

Post a Comment