Website counter

Sunday, June 3, 2012

Pemantau pemilu lokal versus pemantau pemilu internasional

Dalam memantau pemilu kita sering mendengar pemantau pemilu dan pemantau pemilu internasional. Apa bedanya? Pemantau pemilu internasional sebenarnya pemantau pemilu juga, tetapi yang jelas pemantau pemilu internasional bukanlah orang atau warga negara tersebut. Biasanya dari negara tetangga atau region wilayah tersebut. Namanya saja sudah internasional, yah antar negara, he he he.

Seperti saya, kalau di Indonesia saya disebut pemantau pemilu lokal. Tetapi ketika memantau pemilu di luar negeri, saya disebut pemantau pemilu internasional. Begitcu.

Apakah ada perbedaan lainnya. Ya, tentu saja ada.
1.   Pemantau lokal adalah pemilih di negara tersebut, sedangkan pemantau internasional bukanlah pemilih di negara tersebut.
2.   Pemantau lokal bisa saja tidak netral atau berpihak pada satu partai atau kandidat tertentu, karena mereka kan pemilih dan akan memilih pada hari pemungutan suara. Meski pemantau pemilu dalam melaksanakan tugasnya seharusnya dan harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu kandidat atau partai tertentu. Pemantau internasional benar-benar tidak berpihak pada satu partai atau kandidat manapun yang sedang berkompetisi di negara yang sedang dipantau.
3.   Pemantau lokal dapat memberikan atau menjadi pendapat pertama atau pendapat kedua dalam penilaian pelaksanaan pemilu. Pemantau internasional biasanya menjadi pendapat ketiga.
4.   Karena permasalahan waktu, pemantau lokal dapat memantau dan mengobservasi pemilu. Pemantau internasional hanya bisa mengobservasi saja. Apa bedanya observasi dan monitor? Monitor adalah pemantauan pemilu secara menyeluruh dan setiap tahapan kepemiluan. Sedangkan observasi adalah pemantauan pemilu dengan durasi yang pendek, misalnya 10 hari (Short Term Observation) atau 30 hari (Long Term Observation) sebelum hari pemungutan suara.
5.   Pemantau lokal merupakan stake holder kepemiluan langsung di negara tersebut. Peran pemantau pemilu ada dalam UU kepemiluan. Di Indonesia keberadaan pemantau pemilu dijamin dalam UU Pemilu. Pemantau internasional merupakan stake holder kepemiluan tidak langsung. Indonesia mengakui keberadaan pemantau internasional dalam peraturan KPU sejauh lembaga pemantau internasional tersebut mengikuti kode etik pemantau pemilu yang dikeluarkan KPU dan mendapat akreditasi dari KPU dan KPUD, jika memantau di provinsi.
6.   Pemantau lokal berpikir dan menganalisa situasi kepemiluan secara lokal atau wilayah setempat. Sedangkan pemantau internasional harus berpikir dan menganalisa situasi kepemiluan secara lebih universal. Biasanya pemantau internasional akan membandingkan pemilu di negara yang dipantau dengan pemilu di negara asalnya, dan tentu saja berpatokan pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara universal di dunia.
7.   Pemantau local merasakan akibat langsung dari pemilu tersebut, karena mereka merupakan warga negara. Sedangkan pemantau internasional tidak merasakan dampak akibat pemilu, karena datang beberapa waktu untuk memantau. Setelah selesai, pemantau akan pergi kembali ke negara asal.
8.   Pemantau lokal berpegang pada kode etik pemantau di negaranya masing-masing. Pemantau internasional menggabungkan kode etik di negara yang sedang dipantau dan kode etik pemantau internasional.
9.   Pemantau lokal tidak bisa ditolak keberadaannya oleh penyelenggara pemilu. Tentu saja ada peraturan khusus, misalnya dengan mendaftarkan akreditasi pemantau. Di Indonesia hal tersebut ditur dalam peraturan KPU. Demikian juga dengan Thailand, Filipina, Sri Lanka dan beberapa negara lainnya. Kecuali Malaysia dan Singapura yang tidak memberikan izin dan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilu lokal di negara mereka masing-masing. Pemantau asing bisa saja ditolak keberadaannya oleh penyelenggara pemilu. Contohnya adalah ketika ANFREL akan memantau pemilu by-election Myanmar April 2012 yang lalu. Koordinator ANFREL yang sedang mengurus akreditasi pemantauan pemilu dideportasi oleh pemerintah Myanmar.
Tetapi, baik pemantau pemilu lokal maupun internasional memiliki tujuan yang sama, yaitu mempromosikan budaya demokrasi dan pemilu yang bersih dan adil (free and fair elections).

Penulis adalah anggota KIPP Indonesia sejak 1998. Sekarang menjabat sebagai Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri. Pemantau Pemilu di beberapa negara di Asia sejak tahun 2009.


Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment