Deklarasi Kampanye Antipolitik Uang
Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW),
Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta (KIPP
Jakarta).
Aksi kampanye anti politik uang. Saya ada di sebelah kiri. |
1. Politik uang merupakan
ancaman besar bagi demokrasi. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
memberikan sangsi yang cukup tegas terkait Politik Uang. Pasangan calon yang
terbukti melakukan praktik politik uang dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam
pemilukada (Pasal 82)
2. Keberadaan pasal 82 UU No. 32
tahun 2004 ternyata masih belum disadari banyak peserta Pemilu/Pemilukada di
sejumlah daerah, karena praktek politik uang masih berlangsung hingga saat ini
disejumlah daerah
3. Pemilu/Pemilukada merupakan instrumen
untuk mencapai demokrasi di Indonesia. Demokrasi prosedural ini membutuhkan
pemilih cerdas untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat
4. Pemilih Rasional tidak
mungkin menggadaikan kebebasan dengan uang
5. Pemilih cerdas pasti rasional
mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang misi, visi, program pasangan
calon untuk dijadikan prefensi untuk memilih di bilik suara
6. Pada Pemilu Gubernur Wakil
Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 Panwaslu DKI bersama ICW, JPPR, KIPP Jakarta,
dan Perludem menganggap perlu untuk menjadikan Pemilukada ini sebagai momentaum
kampanye Anti Politik Uang
7. Perputaran uang yang cukup
besar di DKI Jakarta berpotensi terjadi praktek politik uang dalam Pemilukada.
Untuk menghentikan praktik politik uang agar tidak semakin merusak sendi-sendi
demokrasi dan kehidupan bermasyarakat yang sehat, maka Slogan Ambil Uangnya
perlu diganti. Slogan ini sudah using, dan perlu diganti. Slogan ini perlu
diganti dengan KampanyeStop Politik Uang; Jangan Ambil Uangnya dan Jangan
Pilih Orangnya.
8. Selanjutnya Panwaslu, ICW,
JPPR, KIPP Jakarta dan Perludem mengajak seluruh komponen masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan untuk ikut berpartisipasi untuk mengkampanyekanStop
Politik Uang; Jangan Ambil Uangnya dan Jangan Pilih Orangnya. Masyarakat
diminta untuk melaporkan setiap peristiwa diduga politik uang kepada Panwaslu
DKI Jakarta selama pelaksanaan Pemilukada
Jakarta,
24 Juni 2012
1.
Ramdansyah, Panwaslu DKI Jakarta, 0818970195
2. Titi
Anggraini, Direktur Perludem, 0811822279
3.
Abdullah Dahlan, ICW, 081388768548
4. Wahyu
Dinata, KIPP Jakarta, 08561850098
5.
Yusfitriadi, JPPR, 08128900723
Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.
Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.
No comments:
Post a Comment