Website counter

Saturday, June 23, 2012

Pendaftaran Pemilih di Sri Lanka

Pendaftaran pemilih di Sri Lanka berlangsung setiap tahun, dimulai setiap tanggal 1 Juni dan berakhir pada Mei tahun berikutnya. Dan tanggal 1 Juni berikutnya, Sri Lanka akan melakukan revisi pendaftaran pemilih kembali. Begitulah siklusnya.

Tentu ini sangat berbeda dengan Indonesia, di mana pendaftaran pemilihnya berlangsung setiap kali pemilu saja atau lima tahun sekali. Sejak tahun 2004, Indonesia mengadakan pemilukada di setiap provinsi, kabupaten dan kotamadya, sehingga revisi pendaftaran pemilih berlangsung 5 tahun sekali juga dengan selang seling antara pemilu legislatif dan presiden yang bersifat nasional dan pemilukada yang bersifat lokal.
Petugas KPPS-nya Sri Lanka, lokasi Kalmunai, Eastern Province.
Pendaftaran pemilih dan revisi daftar pemilih dilakukan setiap tahun. Pada level distrik, Departemen Pemilu diwakili oleh Assistant Commissioner of Elections (yang juga berperan sebagai Assistant Registering Officer) untuk memimpin dan mengontrol kerja revisi di bawah supervisi District Secretary (dulu bernama Government Agent), kepala administrasi District atau di Indonesia disebut Bupati. Petugas di level pemerintahan pedesaan atau Grama Niladari. Petugas pendaftaran khusus ditunjuk untuk bekerja di daerah metropolitan, misalnya Colombo Municipal Council Area

Langkah 1
Komisioner Pemilu menunjuk petugas District Secretary sebagai Registering Officers di distrik tersebut.

Langkah 2
Registering Officer menunjuk petugas pendaftaran dan mengadakan training kepada para petugas dan berkunjung ke rumah untuk mengkompilasikan nama-nama pemilih.

Langkah 3
Petugas pendaftaran memberikan form pendaftaran (formulir BC) kepada kepala keluarga.

Langkah 4
Petugas pendaftaran mengisi formulir pengakuan “Revisi Pendaftaran Pemilih” yang dilampirkan dengan formulir pendaftaran (formulir BC).

Langkah 5
Kepala Keluarga menandatangani dan memberikannya kembali kepada Petugas Pendaftaran untuk mensertifikasi formulir pendaftaran (formulir BC) yang diterima oleh Petugas Pendaftaran.

Langkah 6
Kepala Keluarga diharapkan untuk mengisi informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran (formulir BC)

Catatan :
Masukkan semua detil semua penduduk Sri Lanka yang merupakan penduduk tetap pada tanggal 1 Juni 2004 (walaupun mungkin mereka tidak tinggal di tempat itu untuk sementara), dan siapapun yang kurang dari usia 18 tahun pada tanggal tersebut. Jika tidak ada, tulislah penjelasannya.

Langkah 7
Petugas Pendaftaran mengambil formulir pendaftaran yang sudah diisi dari setiap rumah.

Langkah 8
Daftar pemilih direvisi dan disiapkan dengan merujuk pada tanggal kualifikasi, misalnya semua penduduk Sri lanka berusia 18 tahun atau di atasnya pada 1 Juni berhak untuk didaftarkan pada alamat tersebut.

Langkah 9
Setelah mengumpulkan dokumen yang lengkap (formulir BC) di District Offices pada semua nama yang harus dihapus (Daftar A) dan nama yang ditambahkan (Daftar B) akan dikompilasi dan diumumkan selama 28 hari yang merupakan periode wajib selama bulan November/Desember setiap tahunnya.

Catatan :
1. Jika data yang diminta tidak dilengkapi dengan benar dan lengkap, nama tersebut tidak bisa didaftarkan
2. Jika seseorang yang bertempat tinggal di alamat tersebut sedang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar, kepala keluarga boleh memasukkan nama tersebut sebagai terdaftar dalam alamat tersebut. Kepala keluarga harus memasukkan alamat kerja atau kuliah orang tersebut di luar negeri dalam formulir pendaftaran.
4. Kepala keluarga dianjurkan untuk berhubungan langsung dengan petugas di Grama Niladari/Petugas khusus baik penerimaan formulir maupun penyerahan formulir kembali
5. Pasal 12 (4) tentang Peraturan Pendaftaran Pemilih No.44 of 1980 sebagai berikut : “Setiap orang yang memiliki informasi yang diperlukan dalam sub pasal (2) dan gagal memberikan informasi tersebut kepada petugas pendaftaran orang yang ditunjuk oleh kantor pendaftaran sebagai petugas dengan tujuan tersebut, atau memberikan informasi yang salah dinyatakan bersalah dan harus dibuktikan di pengadilan, dapat dikenakan denda maksimal 500 rupee atau dipenjara maksimal 1 bulan atau bisa juga didenda dan dipenjara.“

Kriteria Kualifikasi Pemilih yang didaftarkan :
1. Harus warga Negara Sri Lanka
2. Harus mencapai usia 18 tahun saat masa pendaftaran (1 Juni adalah tanggal pendaftaran pemilih).
3. Dalam keadaan sehat jiwanya
4. Tidak sedang terkena hukuman pidana 7 tahun.
5. Harus menjadi penduduk tetap di daerah tersebut selama masa pendaftaran
6. Nama tersebut tidak tercatat di tempat lain

Jika kualifikasi di atas tidak terpenuhi, permintaan untuk pendaftaran pemilih akan ditolak.


Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak 1998. Pemantau Pemilu Internasional pada Pemilu Presiden Sri Lanka Januari 2010 dan Pemilu Parlemen Sri Lanka April 2010.




Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment