Website counter

Thursday, June 28, 2012

SIARAN PERS : Mempertanyakan Sidang Perdana DKPP


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (27/6) di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Sidang yang menempatkan Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik, itu dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait

Dahlia Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012. Dahlia diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sidang tersebut hanya menghadirkan Dahlia Umar sebagai terduga. Sedangkan Ketua Panwas Pemilu yang sebelumnya pernah menerima pengaduan terkait pelanggaran DPT tidak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.

Mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan perdana DKPP, dapat disimpulkan bahwa proses persidangan tersebut banyak kejanggalan. Sidang ini tidak didahului oleh kajian Panwaslu DKI Jakarta. Sebaiknya, kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi. Apabila kajian Panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang disertai bukti dan saksi yang cukup, maka DKPP baru mengklarifikasi dan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Kajian Panwaslu penting agar penyelenggara pemilu terhindarkan dari tindakan semena-mena dan dipermalukan di
hadapan publik. Bahkan sekalipun Panwaslu menemukan indikasi kuat adanya pelanggara, DKPP tidak serta merta melakukan sidang terbuka, tanpa didahului oleh proses kalrifikasi yang sifatnya tertutup. Mekanisme dan prosedur seperti itu diperlukan guna menjamin hak-hak penyelenggara pemilu untuk diperlakukan secara adil.

Sidang perdana DKPP tampak dilakukan tanpa persiapan sehingga sidang banyak diwarnai oleh pernyataan yang tidak perlu. Jika sidang perdana ini kurang persiapan, sebetulnya bisa dipahami mengingat DKPP juga belum menetapkan berbagai peraturan persidangan yang diminta oleh UU No. 15/2011.

Masalahnya adalah DKPP tampak ingin segera unjuk diri, sehingga “perkara” dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar, dijadikan ajang untuk mempromosikan lembaga DKPP dan ketua bersama anggotanya. Hal ini tampak dari pernyataan Ketua DKPP Jimly Ashiddique dalam persidangan yang banyak menjelaskan tentang apa dan bagaimana DKPP. Langkah DKPP ini jelas tidak etis, karena DKPP telah memperlakukan Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar secara tidak adil hanya demi membangun citra lembaga dan ketua bersama anggotanya.

Sehubungan dengan berbgai hal yang terjadi dalam persidangan perdana DKPP tersebut, maka Perludem menyatakan:

1. DKPP agar segera mengeluarkan peraturan persidangan palanggaran kode etik penyelenggara pemilu, agar semua pihak (termasuk DKPP sendiri) memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Sebelum peraturan persidangan ini dikeluarkan, DKPP hendaknya menahan diri untuk tidak menggelar persidangan.
2. Ketua dan anggota DKPP agar tidak mengulangi lagi menggelar persidangan pelanggaran kode etik semata-mata demi mempromosikan lembaga, ketua dan anggota. Tindakan membangun citra diri atas “perkara” pelanggaran kode etik, selain tidak etis juga merupakan tindakan semena-mena terhadap penyelenggara pemilu yang ditempatkan sebagai terduga pelanggaran.
3. Ketua dan anggota DKPP hendaknya menyadari bahwa DKPP adalah “Dewan Kehormatan” sehingga harus berhati-hati dan bijaksana dalam berpendapat dan berperilaku, sehingga lembaga ini akan dihormati oleh para pemangku kepentingan pemilu. Ketua dan anggota DKPP tidak perlu unjuk diri agar ditakuti, karena fungsi DKPP bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara pemilu, melainkan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Didik Supriyanto (Ketua PERLUDEM)
Topo Santoso (Wakil Ketua PERLUDEM)
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif PERLUDEM)
Veri Junaidi (Deputi Direktur PERLUDEM)



Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment