Website counter
Showing posts with label KIPP. Show all posts
Showing posts with label KIPP. Show all posts

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Friday, December 28, 2012

Mari Efektifkan Pemantauan!


oleh : Eep Syaifulloh Fatah
Madani, 22-28 April 1999

Setiap kali datang ke satu daerah untuk berdiskusi, saya selalu bertemu dengan peserta diskusi yang mengaku berasal dari lembaga pemantau pemilu. Nama lembaga yang disebut bukan saja KIPP, Forum Rektor, atau Unfrel - lembaga-lembaga pemantau pemilu yang paling beken - namun juga nama-nama baru yang asing bagi saya.

Every time I am invited to be speaker in a seminar in a certain place, I always meet discussion participants who come from election observation organization. The names of the organization were not only KIPP, Forum Rektor or Unfrel – famous and familiar names related on election monitoring organization – but new names for me.

Rupanya, sangat banyak lembaga pemantau pemilu yang berdiri di mana-mana dan sebagian besar di antaranya berskala lokal, memfokuskan diri pada kegiatan pemantauan di tingkat lokal. Saya menduga jumlah lembaga pemantau yang berdiri menjelang Pemilu 1999 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah partai politik peserta pemilu, atau setidak-tidaknya hampir sama banyak.





Seems, there were so many election monitoring organization grew everywhere and most of them were local, focused on local level observation. I assumed that the election monitoring organization were more than political parties who run for elections or at least almost the same. (Note: political parties who contested in election 1999 were 48.)

Maraknya lembaga pemantau pemilu itu merupakan sebuah gejala positif yang amat menggembirakan, baik lantaran alasan pengalaman negara lain maupun karena pertimbangan keharusan normatif demokrasi.


The growing number of election monitoring organization was a positive sign because of experience of other countries and because it is a normative rule of democracy. 

Dalam pengalaman banyak negara, kegiatan pemantauan telah menjadi salah satu pendorong peningkatan kualitas pemilu. Setidaknya itulah yang digambarkan dengan gamblang oleh buku Membuat Setiap Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum di Asia yang diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM (1997).


According to other countries experience, election observation is one tool to enhance the quality of election. This was the summary from the book Membuat Setiap Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum di Asia yang diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM (1997). Note : The book was translation from ‘Making Every Vote Count: Domestic Election Monitoring in Asia, NDI and NAMFREL (1996).

Pemantauan pemilu telah menjadikan pemilu di Bangladesh (1991), Filipina (1993), Korea Selatan (1993), dan Sri Lanka (1994) mengalami peningkatan kualitas yang bermakna, sekalipun cacat politik masih terjadi di sana-sini. Tentu saja orang masih ingat bahwa di balik penjungkiran Marcos di Filipina (1986) ada sumbangan yang sangat besar dari Namfrel, sebuah lembaga pemantau pemilu independen.


Election observation made the elections in Bangladesh (1991), The Philippines (1993), South Korea (1993), and Sri Lanka (1994) improved its quality, though the elections flawed everywhere. Of course, ever body still remembered, NAMFREL as an independent election monitoring organization, was behind the lost of Marcos.


Secara normatif, pemantauan pemilu bukan saja sesuatu yang penting melainkan harus. Pemilu yang demokratis sangat tidak mungkin bisa berjalan di satu negara yang masih tertatih-tatih mempelajari demokrasi tanpa adanya pemantauan atas seluruh prosesi pemilu. Boleh jadi hanya negara-negara yang sudah mapan tingkat demokrasinya saja - seperti Finlandia yang Pemilu Parlemennya (21 Maret 1999) sempat saya lihat langsung - yang tidak membutuhkan institusi dan kegiatan pemantau pemilu.

As normative principle, election observation is not only important but a must. It is not possible to have a democratic election without election observation in a learning-democratic country like Indonesia. In an established democratic country like Finland, I myself attended its Parliamentary Election on 21st March 1999, they need neither any election observation institution nor the activities.    

Bahkan menurut Guy S. Goodwin-Gill dalam Free and Fair Election: International Law and Practices(1994) - sekarang (1999) sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh PIRAC dan The Asia Foundation -  pada hakikatnya semua negara tanpa kecuali harus menjamin transparansi seluruh proses pemilu melalui antara lain pemantau pemilu.

Guy S. Goodwin-Gill in Free and Fair Election: International Law and Practices(1994) – translated into Indonesian language by PIRAC and The Asia Foundation mentioned, every country should guarantee the transparency of the whole election process, one of them through election observers. 

Atas pertimbangan pengalaman empirik dan keharusan normatif itulah kehadiran dan kiprah lembaga-lembaga pemantau dalam Pemilu 1999 layak disambut gembira. Apalagi, inilah untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia merdeka, pemantauan pemilu menjadi bagian dari prosesi pemilu.

Based on empirical experience and the normative principle, the existence of election monitoring organizations in election 1999 should be appreciated and welcomed. This is the first time in Indonesia history that election observation is part of election process. 

Sebetulnya pada Pemilu 1997 juga sudah ada kegiatan pemantauan oleh KIPP, namun skala pemantauannya sangat terbatas dan kegiatannya sendiri ditolak sebagai bagian yang resmi dan sah dari Pemilu 1997. Bahkan waktu itu Orde Baru dengan terburu-buru mengeluarkan UU Statistik yang seolah-olah tidak berkait langsung dengan kegiatan pemilu namun memiliki substansi pengekangan atas "perhitungan kaki lima" - yakni pendataan alternatif dan independen yang tidak dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah - atas banyak hal yang bersifat resmi. Dan pemilu tentu saja dengan mudah masuk ke dalam kategori terakhir ini.

Actually in 1997, KIPP already did election observation, though the scope of observation was very limited and this activity was denied as part of election 1997. Even the New Order Regime launched Law on Statistics. This Law seems has no direct link with election activity, but its spirit to restraint a kind of “street survey” – alternative and independent way of data collecting.      

Saat ini, di tengah proses Pemilu 1999 yang sudah berjalan semenjak tahun lalu, kendala bagi pemantauan pemilu tidak lagi datang dari level perundang-undangan. UU No 3/1999 tentang Pemilu telah mengakomodasi lembaga dan kegiatan pemantauan sebagai bagian yang sah dari Pemilu 1999. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa kegiatan pemantauan akan berjalan secara efektif dalam Pemilu 1999. Saya memiliki beberapa argumen di balik pernyataan yang kelihatannya pesimistik ini.

For election 1999, there are no more obstacles for election observation. The Law 3/1999 on Election mentions that election observation and its institution are parts of election. However, there is no guarantee that the observation will work effectively in election 1999. I have some arguments for that.

Pertama, wilayah pemilihan yang luas dan jumlah pemilih yang sangat besar akan membuat kegiatan pemantauan pemilu sulit menjangkau seluruh wilayah. Eefektivitas pemantauan pemilu akan terkendala secara geografis. Makin ke pelosok kegiatan pemantauan yang efektif semakin sulit dilakukan; padahal kantong-kantong pelanggaran yang paling besar bukanlah di perkotaan melainkan di pelosok-pelosok desa.

First, it is difficult to observe the whole Indonesia due to geographic, because of broad and wide constituencies and big number of voters. The more remote an area, the more difficult the observation. And the most frauds happened in remote areas like villages than in cities or suburb.   

Kedua, lembaga-lembaga pemantau pemilu melakukan aktivitasnya secara sangat terlambat. Ini tentu bukan semata kekeliruan mereka mengingat keterlambatan itu banyak dilatari sangat terlambatnya kucuran bantuan dana untuk mereka. Keterlambatan ini berpengaruh secara signifikan terhadap efektivitas pemantauan. Ketika prosesi Pemilu 1999 sudah masuk ke tahap pendaftaran pemilih, lembaga-lembaga pemantau baru saja memulai pelatihan-pelatihan tingkat elementer untuk para relawannya.


Second, most of the election observation organizations were late to conduct their activities. It was not their own mistakes, but it was caused by the late of funds they got. And it related significantly into the effectively observation. While election process passed some steps, the organizations just started to train their volunteers.

Bahkan ketika pendaftaran calon anggota parlemen sudah usai nanti pada awal Mei, mereka masih tetap sibuk oleh pelatihan dan konsolidasi yang sangat awal. Boleh jadi baru pada pertengahan masa kampanye, lembaga-lembaga pemantau akan siap melakukan aktivitas pemantauan secara efektif. Dan pada tahap pemungutan suara mereka baru benar-benar siap.


E.g. the registration of parliamentary candidates would be already finished in the beginning of May, the organizations were still be busy with trainings and consolidation. It was possible that they would be ready to conduct their observation activities just in the middle of campaign period and on election day. 

Ketiga, efektivitas pemantauan juga potensial terkendala oleh banyaknya lembaga pemantau yang melakukan kegiatan pemantauan namun dengan koordinasi yang minim. Sebagian besar dari lembaga-lembaga pemantau itu tidak memperoleh kucuran dana yang cukup -- bahkan beberapa di antaranya tidak memperoleh sama sekali -- yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan sejalan dengan standar pemantauan yang lazim digunakan secara internasional.


Third, some of the organizations had minimum coordination. Most of them were lack of funds, some of them didn’t have fund at all to conduct proper observation according to international standards.  


Pada saat yang sama komunikasi antarlembaga pemantau sangat sulit dilakukan dengan menjangkau seluruh lembaga pemantau yang ada. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga pemantau yang berindikasi tidak bersedia melalui prosedur pendaftaran atau akreditasi ke KPU. Maka makin banyaklah kemungkinan ketidaksinkronan koordinasi atau setidaknya komunikasi lintaslembaga pemantau. Ini bisa mengurangi kredibilitas hasil dan efektivitas pemantauan.

At the same time, some of those organizations do not want to register themselves to have accreditation to the KPU (Election Commission Office). There is not synchronized coordination or at least not enough communication among election observation organizations. It can lessen the credibility of election observation result and effectiveness.  

Keempat, kegiatan dan lembaga pemantauan masih mungkin terkekang oleh aturan operasional yang telah dibuat KPU (Keputusan No 12/1999 tentang Lembaga Pemantau Pemilihan Umum dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum - untuk mudahnya saya sebut K-12). Keputusan ini mengidap sejumlah persoalan serius yang bisa mengganggu efektivitas pemantauan Pemilu 1999.


Fourth, the election observation organizations and its activity still face barriers of KPU regulation, Regulation Nr. 12/1999 on election observation organizations and Code of Conduct of Election Observers. Here I will short the regulation as K-12. This regulation has some serious problems that restrain the election observation.     

Ketika mengatur tentang hak lembaga pemantau (Pasal 3), K-12 tidak mencantumkan sebuah hak yang sangat fundamental: mempublikasikan hasil-hasil pemantauan secara independen dan bertanggungjawab. Sebaliknya, menurut aturan tentang kewajiban, pemantau harus melaporkan hasil pemantauannya ke KPU -- melalui berbagai tingkat kepanitiaan pemilu -- sebelum pengumuman hasil perolehan suara (Pasal 4 ayat 4).


K-12 does not mention a basic fundamental right of election observation organization (Article 3) : to publish the observation results independently with responsibility. In the opposite, the organizations should report its observation into KPU before the tallying result announced (Article 4 (4)).

K-12 juga mengatur adanya hak memperoleh pelindungan dari pemerintah bagi pemantau pemilu (Pasal 3 ayat 3) namun menegaskan bahwa setiap musibah -- tanpa penjelasan apa pun tentang apa yang dimaksud musibah ini -- menjadi tanggung jawab pemantau sendiri (Pasal 7 ayat 2).


K-12 mentioned that observers have rights to have protection from the government (Article 3 (3)), however, any accident, no further explanation for the type of accident, should be observers’ own risks. (Article 7 (2).

Selain itu, K-12 menyebutkan beberapa istilah - jangan lupa ketika ia dipakai dalam sebuah Keputusan maka istilah sudah memiliki konsekuensi politik dan hukum - yang "berbahaya" karena tidak diklarifikasi. Beberapa di antaranya dalam larangan (Pasal 5) untuk melakukan "provokasi" (ayat 1), dan "mengganggu" (ayat 2 dan 5) jalannya pemilu. Munculnya larangan "mengganggu" sampai dua kali bahkan mengesankan bahwa K-12 dibuat dengan asumsi pemantau pemilu adalah "pengganggu potensial" -- sebagaimana dulu Orde Baru mendefinisikannya.


K-12 is a product of law, it means this regulation has punishment impacts. Some article mention some terms that their meaning can be “dangerous” because they are no further clearly clarified. Some of them are “the observers are prohibited (article 5) “to provoke” (art. 5 (1)), and “to disturb” the election process, even it is mentioned two times. It seems that K-12 assumed that election observers are ‘potential intruders’, as similar as the assumption of The New Order Regime.

Dengan mencermati K-12 beserta lampirannya saya juga menangkap kesan bahwa pertanggungjawaban pemantau lebih banyak dibebankan secara individual ke para "pemohon kegiatan pemantauan", bukan ke lembaga secara individual, yakni dengan mengetahui hak-haknya secara persis lalu melakukan perlawanan ketika haknya dilanggar.

When I observed K-12 with its attachment, I got impression that the observers have more responsibility than its organization. It means, that any observer should know his or her rights precisely and then to fight, once his or her rights are violated.   

Inilah benteng terakhir pemantauan pemilu yang boleh jadi justru lebih efektif mendorong Pemilu 1999 menjadi lebih jurdil dan demokratis. Maka inilah salah satu kampanye yang sangat perlu kita suarakan secara keras dan terus menerus: Mari Efektifkan Pemantauan!

This is the strongest reason to campaign and conduct election observation in making election 1999 be free and democratic. Let’s observe election!!! 
   
Source:
http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com/id145.htm
Mas Eep Saefulloh Fatah adalah dosen, penulis, akademisi dan penulis. 

Sunday, December 16, 2012

Sejarah pemantauan pemilu


Pemantauan pemilu pertama di dunia dilaksanakan pada plebisit atau referendum mengenai wilayah konflik di Moldavia dan Wallachia tahun 1857.[1] Saat itu, sejumlah negara-negara kuat di Eropa seperti Austria, Inggris, Perancis, Prusia, Turki membentuk sebuah komisi Eropa untuk memantau jalannya plebisit tersebut.[2] Moldavia dan Wallachia terletak di Eropa Timur dekat Ukraina sekarang.

The first election monitoring in the world was held for plebicit or referendum on dispute territories in Moldavia and Wallachia in 1857. At that time, some powerful European countries such as Austria, British, France, Prussian, Turkey, established an European Commission to observe that plebicit.

Buku saya mengenai pemilu yang pertama. Hadiah dari Alan Z, ketua misi pemantauan pemilu NAMFREL pada pemantauan pemilu Indonesia Juni 1999.
My first book on election. Present from Mr. Alan Z., chief of NAMFREL's observation mission on Indonesian  General Elections, June 1999, the first election after reformation era. 
Pemantauan pemilu kemudian tidak dijalankan kembali kecuali setelah Perang Dunia II dan semakin berkembang secara signifikan dengan berakhirnya Perang Dingin. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan perkembangan dan perbaikan sandar internasinal dalam penyelenggaraan pemilu demokratis dan proses pemantauan pemilu, baik oleh organisasi pemantauan domestik (nasional) dan internasional.

Election monitoring was unknown just after World War II. It flourished significantly after the end of the Cold War. This development was followed by the development and improvement international standards for conducting democratic elections and election observation both by national and international election observation organisations.   

Tahun 1990, pemantauan pemilu internasional difokuskan kepada negara-negara yang tingkat demokrasinya masih lemah atau dalam keadaan transisi demokrasi. Namun, di tahun-tahun belakangan ini sejumlah misi pemantauan semakin meningkat bahkan di negara-negara yang memiliki sejarah demokrasi yang sudah mapan seperi AS, Perancis, Inggris dan Swis.

Pemantauan pemilu di Asia, khususnya di ASEAN, dimulai oleh NAMFREL (National Citizens Movement for Free Elections) di Pilipina. NAMFREL didirikan tahun 1983 sebagai respons atas manipulasi pemilu oleh presiden Marcos.[3]

Pemantauan pemilu oleh organisasi pemantau pemilu domestik di Asia kemudian diikuti oleh Indonesia dengan berdirinya KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) tahun 1996. Beberapa pengurus KIPP Indonesia pergi ke Pilipina untuk mempelajari pemantauan pemilu dari NAMFREL. Indonesia berada di bawah kekuasaan presiden Soeharto yang represif selama 32 tahun.

Sejarah terus bergulir, banyak negara di Asia kemudian membuat dan mendirikan organisasi pemantauan di negara masing-masing. Tahun 1997, ANFREL (Asian Network for Free and fair Elections) yang merupakan jaringan organisasi pemantauan pemilu se-Asia didirikan.










[3] Making Every Vote Count: Domestic election Monitoring in Asia, NDI and NAMFREL, Manila, 1996 

Friday, December 14, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu


Pengalaman Indonesia selama ini telah mengajarkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) yang dibiarkan berjalan tanpa dipantau dan diawasi masyarakat, sama halnya menghilangkan esensi Pemilu itu sendiri.

Indonesians learnt that conducting elections without the involvement of community in observing and monitoring is the ignorance for the essence of the meaning of election itself. 

Ballot boxes in Kelurahan (sub district). Far left, the polling booth from cartoons. Tabulation meeting in Kelurahan Kedoya Selatan, West Jakarta, Jakarta Gubernatorial Election, First Round.  
Kehendak rakyat yang dinyatakan lewat pemberian suara dapat dimanipulasi dan diputarbalikkan untuk kemenangan suatu partai atau kandidat tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah partai atau kandidat yang seharusnya menang menjadi kalah dan sebaliknya, partai atau kandidat yang tidak dikehendaki rakyat justru memenangkan pemilu dan memerintah negara.

The will of people through vote can be manipulated in order to win a certain party or candidate. The winner goes to the party or candidate, whom the people did not vote previously on E-Day, and in the opposite, the favorite party or candidate loose.

Sering terjadi juga, bahwa kandidat petahana atau pejabat yang sedang memimpin atau dikenal sebagai incumbent memanfaatkan berbagai fasilitas negara atau daerah untuk memenangkan kembali dirinya. 

It is often, or even too often, that incumbent candidate has  benefit from his or her position to use state various facilities  to be elected again for the next term. 

Media yang berpihak sehingga mendistorsi opini publik atau kandidat yang kalah menolak menerima hasil dan pendukungnya yang tidak puas mendatangi kantor-kantor KPU di daerah, mengintimidasi, menganiaya petugas-petugas KPU secara fisik hingga pembakaran kantor KPU.  

Partial media can distort the public opinion, the losing candidates don't accept the result, the angry and unsatisfied supporters come to local KPU's offices, oppress the officers and the commissioners and burn the offices.  

Partisipasi politik masyarakat di dalam dan melalui pemilu bukan sekedar memberikan suara saja, tetapi lebih dari itu, yaitu partisipasi aktif untuk menjamin pemilu sehingga dapat berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan setara.

Community political's rights participation in election and through election is not only casting the vote, but can be something further. Active participation is needed to guarantee that the elections will be fair, free, directly, secret and equal. 

Meski masyarakat sudah berminat untuk melakukan pemantauan pemilu, namun masyarakat juga perlu mengetahui, memiliki dan menguasai teknik pemantauan pemilu sehingga tujuan pemantauan pemilu tercapai dan bukan sekedar untuk mencari kesalahan.

People who want to do election observation need to know and  to master the election observation skills. With those skills, the aims of election observation can be achieved, and not just to look for the failures and mistakes. 

Selaku praktisi di kepemiluan Indonesia, saya memiliki tanggung jawab untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman saya. Saat ini saya sedang menyusun buku mengenai pemantauan pemilu terutama yang terkait dengan teknik pemantauan pemilu berdasarkan pengalaman saya selama ini baik sebagai pemantau pemilu yang tergabung di KIPP Indonesia maupun pemantau internasional di beberapa negara.

As practitioner in election field in Indonesia, I have responsibility to share my skills and knowledge related with election observation especially election observation techniques according to my experience in KIPP Indonesia and as international election observer in some countries.

Tujuan penyusunan buku tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, mampu melakukan perencanaan pemantauan, pelatihan pemantau dan pemantauan pemilu demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pemilu itu sendiri.

The main goal of that book is to assist and empower every body who wants to plan the observation, to train the observers and to observe elections. The next goal is to increase the involvement and ownership of community for the free, fair and credible elections.    

Dalam pembuatan buku tersebut, saya mengharapkan masukan-masukan dari seluruh pihak untuk perbaikannya. Baik dari KIPP Indonesia, tempat selama ini saya belajar kepemiluan, KIPP daerah dan relawan-relawan yang berjuang di daerah masing-masing, rekan-rekan di ANFREL yang selama ini telah memberikan perspektif dan wawasan baru di kepemiluan kawasan regional, teman-teman dari berbagai organisasi pemantau pemilu lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, para mentor saya, baik di dalam maupun di luar negeri.

In writing that book, I am very eager to have inputs from my seniors, my colleagues, my juniors from KIPP Indonesia, KIPP provinces and districts nationwide, where I learn much about election from 1998 until present, colleagues from ANFREL and its networks that always give me new and fresh perspectives and paradigms, friends and colleagues from other election observation and monitoring organisations in Indonesia and abroad, and last but not least, my tutors in election field in Indonesia and abroad.   

Thursday, December 13, 2012

Duration Time of Deployment of Observer

Masih terkait dengan keinginan seorang teman yang ingin magang di KIPP Indonesia sebagai pekerja demokrasi dan pemantau pemilu internasional. Dia menanyakan, seberapa lama sebaiknya dia berada di Indonesia. 

This article still relates with the inquiry of my colleague who wants to do internship in KIPP Indonesia. She asked when she can come or start working and for how long. 

Counting in polling station by the polling officers. Jakarta Gubernatorial Election Second Round, 20 September 2012. Location:  Sun Rise Garden Complex, West Jakarta.

Pada intinya, sebenarnya tergantung dirinya sendiri, waktu dan kemampuan finansialnya. Karena dalam magang ini, dia tidak dibayar, dan sebaliknya segala sesuatunya harus ditanggung sendiri. Tetapi, dia percaya dengan saya dan organisasi saya yang sudah berpengalaman memantau pemilu. 

In principle, it depends on herself, her time and her financial capability. Because this is unpaid internship, everything is at her own expense. However, she trusts me and my organisation that has experience managing the election observation missions. 

Saya merekomendasikan dirinya dan juga teman-teman pemantau asing lainnya untuk berada 6-8 minggu di negara yang akan dipantau atau disebut dengan Long Term Observation. Sediakan waktu 1 minggu atau 10 hari setelah hari pemungutan suara untuk memantau suasana setelah pemungutan suara. 6-8 minggu sudah cukup untuk memahami konteks suatu negara khususnya kepemiluan.  


I myself recommend her and other foreign election observers to be in the foreign country 6-8 weeks (Long Term Observation). Spare 1 week or 10 days before election to see the atmosphere after election (post election observation). The time will be enough and good to understand the context of country regarding election. 

Saya sendiri menjadi LTO (Long Term Observer) di pemilu Parlemen Thailand Juni-Juli 2011 selama 40 hari. Sehingga saya mampu menulis "Analisis Perbandingan antara Pemilu Thailand dan Indonesia" yang juga ada di blog ini. Sebelumnya, saya menjadi STO (Short Term Observer) di Afghanistan 2009 (12 hari) dan Sri Lanka (10 hari) dan saya merasa itu waktu yang terlalu singkat sehingga jujur saja saya tidak memahami apa yang terjadi di negara tersebut. 

I myself was LTO (Long Term Observer) in Thailand Parliamentary Election 2011 for 40 days. So I could write an article on "Comparative Assessment between Indonesia and Thailand election". You can find this article that I divided into some parts in this blog. Previously I was STO in Afghanistan 2009 (12 days) and Sri Lanka 2010 (10 days) and it was not enough to understand what's going on in the country. 

Saya hanya merasa harus bergegas-gegas mengumpulkan informasi ini dan itu dengan mewawancara sejumlah pemangku kepentingan dalam pemilu di negara masing-masing. Tapi untuk paham, tidak, saya harus membaca dan belajar lagi mengenai negara-negara tersebut setelah misi berakhir untuk memahami proses dan konteks keseluruhan. Meskipun saya sudah membaca bahan bacaan yang panitia kirimkan dan saya juga mencari informasi di internet.

I was only in hurry to gather this and that information from interviewing some interlocutors, but to understand, no, I should learn and read much about the countries after the missions to understand the whole process and context, though I had read many reading materials they gave to me and my searching in internet before I went to those countries.  

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) menentukan penempatan STO selama 12 hari, sedangkan untuk LTO biasanya 35 - 50 hari kerja. Uni Eropa menentukan penempatan STO 12 hari dan LTO maksimal 49 hari. Jadi kurang lebih sama.

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) deploys STOs for 12 days, and LTOs usually 35 - 50 days. European Union deploys STOs 12 days and LTOs max. 49 days. So, it almost the same.

Lalu bagaimana dengan pemantau pemilu lokal atau nasional. Suka-suka kita lah, he he he. Kan di negara sendiri, sumbernya banyak  internet, baca koran, dengar radio, menonton TV, seminar konferensi pers dsb. Pemantau pemilu lokal atau nasional biasanya memantau seluruh siklus kepemiluan, mulai dari pra pemilu, pemilu atau pemungutan suara hingga pasca pemilu, begitu seterusnya dan seterusnya. KIPP memiliki cabang dan jaringan di 33 provinsi yang melaporkan  perkembangan pemilu di daerah masing-masing. Selain itu, organisasi pemantau pemilu lokal atau nasional seperti KIPP bekerja berdasarkan isu. Misalnya pada Oktober 2012 lalu KIPP mengeluarkan statement untuk menolak SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang digunakan oleh KPU. 

So, how the local and national election monitoring organisation like KIPP works? Because it is in our own country, we have so many sources, such as internet, newspaper, TV radio, seminar, press conference etc. Local and national observers observe and monitor all the electoral cycle, from pre-EDay, Election day, and post election. KIPP has 33 branches in 33 provinces and they report the progress in their respective provinces. Besides, KIPP works also according to certain issue. For example, last October 2012, KIPP produced a statement to deny the using of SIPOL (System for Registering Political Parties) by KPU to verify the political parties.  




International Observers in Indonesian elections 2014

Ketika mengikuti training Election Observation dan Electoral Assistance di Stadtschlaining, Austria November 2012 lalu, ada yang tertarik untuk mencari pengalaman untuk magang sebagai pekerja dan pemantau pemilu di Indonesia, khususnya di KIPP Indonesia. 

When I attended the training of Election Observation and Electoral Assistance in Stadtschlaining, Austria, November 2012, a colleague came to me and is interested to work or do internship in my organisation, KIPP Indonesia.

One voter was leaving after casting vote in one polling station in Jakarta Gubernatorial Election, 20 September 2012. Look at the pin he wore pin on the left chest! It was pin of no. 1 candidate (uncumbent), eventhough it was not prohibited, since the pin didn't mention the name and the number of candidate. Location:  West Jakarta

Setelah dipertimbangkan, kami akhirnya menerima permintaan ini, karena selama ini toh kami sudah menerima sering mendapat tamu, baik peneliti asing, wartawan asing, pemantau asing dsb. Lagipula sebagai organisasi pemantau pemilu, KIPP Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari pergaulan internasional.

We decide to accept this inquiry. We had previously some experience with foreign researchers, journalists, election observers, etc. On the other hand, KIPP Indonesia is part of international community, especially in election field. 

Saat ini, KIPP Indonesia sedang terus memantau perkembangan persiapan pemilu 2014 di Indonesia, selain mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan pemantau asing, baik dari ANFREL, EU dan juga dari negara-negara lain. Beberapa dari mereka sudah mengunjungi kantor kami dan juga bekerja sama dengan cabang-cabang kami di daerah. Saya sendiri menangani mereka pada tahun 1999, ketika saya masih di KIPP Jakarta Barat, dan 2009 di kantor KIPP Nasional. 

Nowadays, KIPP observe the preparation of Election Day and is preparing the coming of foreign observers in our country as well, include ANFREL's observers, perhaps EU's observers and other foreign observers. Most foreign observers visited our office and some worked together with our branches in provinces. I handled this matter in 1999, when I was in KIPP branch West Jakarta and 2009 in KIPP Indonesia (national level). 


Kepada para pemantau pemilu asing yang bermaksud memantau pemilu di Indonesia, saya hanya mengingatkan, bahwa Indonesia akan menyelenggarakan 2 pemilu besar sekaligus di tahun 2014. Pemilu tersebut adalah pemilu legislatif atau pemilu parlemen 9 April 2014 dan pemilu presiden 9 Juli 2014. Jadi dari sekarang, mereka bisa merencanakan waktu agar bisa sekaligus memantau dua pemilu dalam satu kunjungan ke Indonesia. 

I just want to remind foreign observers that Indonesian will have 2 elections in the same year, and it is interesting to observe these 2 elections: Parliamentary Election will be held in 9th April 2014, and Presidential Election will be held in 9th July 2014. It is good for them that at the same visit they can have 2 observation experience, so they can arrange the time from now on.

Pemantau asing harus menghubungi kedutaan Indonesia di negara masing-masing untuk mengetahui jenis visa yang dibutuhkan, karena mereka akan tinggal di Indonesia lebih dari satu bulan. Setahu saya ada sejumlah jenis visa untuk memasuki Indonesia: visa turis, visa sosial budaya, Visa Kedatangan, visa bekerja dan lain-lain. Penduduk dari sejumlah negara seperti negara Eropa, AS dan Jepang dapat memperoleh Visa on Arrival ketika tiba di bandara Soekarno-Hatta, tetapi visa ini untuk turis dan hanya berlaku 1 bulan saja. Penduduk negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina bisa memasuki Indonesia tanpa visa, tetapi hanya berlaku satu bulan saja. Dan jangan lupa sebelumnya menghubungi KPU (Komisi Pemilihan Umum)  untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu internasional.

The foreign observers should contact Indonesian embassies in their own respective country to find out what type of visa they need, because they will be in Indonesia more than 1 month. There are some type of visa to enter Indonesia, so far I know. Tourist visa, Visa on Arrival, social culture visa, working visa etc.  Some countries such as Europeans, USA and Japan can obtain Visa on Arrival, but this is only for tourist and 1 month. People from ASEAN countries like Malaysia, Singapore, The Philippines and Thailand can come to Indonesia without visa and it endures 1 month. But, at first they should to register themselves as foreign observers in Indonesian Election Commission (KPU). 

Selamat datang di Indonesia! Welcome to Indonesia!

Tuesday, September 25, 2012

Makalah - Berharap pada Pilkada langsung, Bagian Kedua


Jika ditimbang mudharatnya, jelas keterlibatan pemerintah dalam pilkada jauh lebih mudharat daripada keterlibatan DPRD. Bagi pilkada sendiri, keterlibatan pemerintah jauh lebih mudharat daripada manfaatnya.

Beberapa kasus berikut ini menjelaskan hal itu.
1.  Keterlambatan penetapan PP berakibat keterlambatan pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Indonesia. UU no. 32/2004 disahkan oleh presiden tanggal 13 Oktober 2004. Jika pilkada pertama dilaksanakan pada bulan Juni 2005, maka terdapat tujuh bulan untuk persiapan dan pelaksanaan pilkada.
Waktu yang sesungguhnya tidak terlalu ideal untuk eksperimen pertama sistem pemilu langsung daerah di Indonesia. Waktu tujuh bulan itupun terpotong drastis disebabkan PP yang mengatur pilkada baru ditandatangani presiden pada bulan Januari 2005.
Praktis hampir 3 bulan waktu terbuang begitu saja. Dan dengan sendirinya hanya ada empat bulan waktu yang tersisa untuk melaksanakan pilkada.
Pemerintah tetap mendesak pelaksanaannya, sekalipun beberapa KPUD mulai mencuatkan isu kelayakan waktu pelaksanaan ini, termasuk KIPP Indonesia, telah menyatakan dengan tegas agar seluruh pihak mendiskusikan dengan serius waktu pelaksanaan pilkada tersebut.
Untuk mendesakkan pemikiran itu, KIPP Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi II – langsung dipimpin oleh ketua Komisi II Fery Mursyidan Baldan – dengan menggambarkan skema dan alur pelaksanaan pilkada dengan waktu yang sangat mepet. Amat sangat tidak memadai.

2. Alih-alih mendengar kritikan masyarakat, pemerintah malah membentuk desk pilkada. Melalui Surat Ketetapan Menteri no. 120.05-110 tahun 2005, desk ini dinyatakan bertangung jawab atas pelaksanaan pilkada, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.
Pendirian desk inipun mendapat tentangan keras dari masyarakat. KIPP Indonesia menyatakan hal itu sebagai badan tumpang tindih dengan KPUD dan dapat berpotensi meningkatkan ketegangan psikologis antara Pemda dengan KPUD, inefisiensi, pemborosan anggaran dan berpotensi melanggar undang-undang.
Dan memang seperti dikhawatirkan, desk ini pada akhirnya tidka berfungsi banyak. Hatta sekarang, tak jelas benar apa yang telah dilakukan oleh desk ini, kecuali mendata daerah yang siap pilkada bulan Juni, atau yang akan menunda.

3.  Dana bantuan pemerintah khusus pelaksanaan pilkada bulan Juni, hingga sampai sekarang bulan sebelum jelas nasibnya. Setelah melulu menurunkan nilai bantuan, dari asumsi pertama 70%-30% pemerintah dan daerah menjadi 50%-50%, untuk akhirnya menjadi hanya sekitar Rp 400juta per daerah. Seluruh kebijakan berlangsung sampai menjelang dua bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

4. Kegiatan sosialisasi yang diambil alih oleh desk pilkadapun belum dilaksanakan. Padahal, seperti dalam laporan Kompas, kenyataannya masih ada masyarakat tak dapat membedakan antara pilkada dan pilkabe. Jelas sosialisasi yang tidak massif dan merata akan berdampak terhadap pengetahuan masyarakat, dan akan dapat berujung pada partisipasi mereka dalam melaksanakan pilkada atau memberi suara. 

Note :
Ray Rangkuti adalah Direktur Eksekutif KIPP Indonesia 2004.
Makalah dibawakan pada seminar sehari, "Pilkada Langsung dan Momentum Perubahan di Daerah", Selasa 12 April 2005, di Ruang AJB, Gedung F Lt. 2, FISIP UI, Depok.

Bagian kedua....
Bagian lainnya menyusul....



Sunday, September 23, 2012

Mengawal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014


PRESS RELEASE BERSAMA
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)


Tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, tinggal menghitung hari. Paska keputusan Mahkamah Konstitusi terkait seluruh calon peserta pemilu harus diverifikasi, sangat dimungkinkan beberapa partai politik, bahkan yang sudah mendapatkan kursi di parlemen sekalipun, tidak mempersiapkannya secara maksimal, dikarenakan tidak memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga kondisi infra struktur dan supra struktur partai politik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2014.



Di tengah kondisi itu, dengan sumber daya penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan jajarannya maupun pengawas pemilu di Kabupaten/Kota dan jajarannya secara kuantitas mengalami keterbatasan. Terdapat beberapa titik rawan pelanggaran dan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual ini, di antaranya:

1.  Terjadinya kompromi politik
Partai politik yang sudah mendapatkan kursi di parlemen, diindikasikan tidak mempersiapkan diri secara maksimal baik infra maupun supra struktur kepartaian, terutama di tingkat bawah, sehingga rawan kompromi politik, baik dengan penyelenggara, pengawas, maupun antar partai, terutama dengan partai-partai pendatang baru yang juga berharap lolos di verifikasi faktual.
2.  10% sampling objek verifikasi faktual
Adanya kekhawatiran partai politik calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktualnya di daerah yang termasuk 10% yang menjadi obyek sampling saja, sehingga 90%nya tidak dipersiapkan. Dengan demikian jauh lebih besar wilayah yang tidak dipersiapkannya.
3.  Pembajakan kader partai politik
Banyaknya partai politik yang mendaftar ke KPU dan lolos verifikasi pendaftaran, ternyata tidak sedikit juga yang mempunyai irisan dengan partai-partai yang sudah ada (sempalan), hal itu sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, baik kepengurusan maupun keanggotaan, terutama pada tataran struktur partai di kecamatan dan di kelurahan.

Dengan kondisi di atas, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) setelah menganalisis titik-titik rawan dalam tahapan ini, akan mengawal tahapan ini dengan melakukan PEMANTAUAN proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di 260 kabupaten/kota di seluruh 33 provinsi.

Jakarta, 23 September 2012


Yusfitriadi (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Jojo Rohi (Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP))

Tuesday, August 7, 2012

The Role of KIPP in Indonesian Democratization


The Role of KIPP in Indonesian Democratization

by: Prof Yamada Mitsuru
Faculty of Social Sciences, Toyo Eiwa University, Japan


From the end of 1980s, new NGOs promoted Indonesian democratization, including “Free and Fair general elections.” KIPP was established on the fifteenth of March, in 1996 under the authoritarian Soeharto’s regime and was first election monitoring in Indonesia. KIPP was comprised of more than thirty NGOs that were in turn composed of independent journalists, activists for democratization, students, religious groups, laborers, and professionals. 

Prof. Yamada and me in the front of Capital Hotel Inn, Kabul, Afghanistan, August 2009.
We joined Election Observation Mission of Afghanistan Presidential Election 2009

KIPP has been against pro-Suharto organizations such as Golongan Karya (Functional Groups) from the military, bureaucrats, and others which had practiced the unjust, illegal and corrupt election. KIPP tried to realize “free and fair” elections by developing voter education nationwide. However, the democratization activities of KIPP were interrupted and restricted by the Soeharto government through unjust arrest and intimidation. That is why KIPP found it difficult to recruit election volunteers, just before the 1997 general election, the sociopolitical situations changed. Around 12,000 election volunteers participated in this election, from forty seven cities in sixteen provinces. As a result, KIPP became famous as election monitoring NGO in Indonesia. 

KIPP was supported by NAMFREL, AEC (Australian Election Committee), IFES, FES (Friedrich Ebert Stiftung in German), and other organizations with regard to election skills, election training, and so on. FNS (Friedrich Nauman Stiftung in German), NDI (National Democratic Institute), USAID, TAF (The Asia Foundation), and others supported with financial assistance and provided the opportunity for KIPP staff to participate in elections in Bangladesh, the Philippines, Cambodia, Thailand, Australia, US, Finland and the EU respectively.

KIPP members could learn about election systems, election procedures, democratic systems, voter education and other issues because they received many opportunities and forms of support from international NGOs and the international community. Therefore, KIPP became the core member of ANFREL in 1997 as mentioned above. 


The mission of KIPP was to ensure free, fair, and democratic elections in Indonesia. KIPP had three objectives in its election monitoring operation: firstly, to encourage large-scale participation of voters in the election: secondly, to detect election fraud, manipulations, and irregularities: and thirdly, to detect and report election fraud and irregularities, should they occur.

These missions and objectives were influenced by NAMFREL. KIPP prepared many volunteer election observers for the 1999 general election. At this time, it put their capacity training into practice for election procedures and skills nationwide. On the other hand, KIPP completed voter education in every district in cooperation with other domestic NGOs. As a result, 227 KIPP branches were established in 25 provinces and about 260,000 election volunteers were registered before the 1999 general election. Moreover, related organizations such as KIPP Students Branch, KIPP Campus Branch, KIPP Artist Branch, and Women Activist Group from 74 organizations under the Indonesian Women Congress were organized as election monitoring volunteers. In the end, KIPP even recruited volunteers from becak drivers, laborers, vendors, and villagers belonged to the marginal urban community.

Finally, many domestic and international observers besides KIPP participated in the 1999 Indonesian general election. But other big scale domestic organizations such as University President Forum (named Rector Forum), UNFREL (the University Network for Free and Fair Elections), and other small groups – encompassing around 300,000 observers – were permitted to be official election monitoring organizations. And around 600 international observers from international NGOs and foreign governments also participated in this Indonesian election.




Source:
http://ci.nii.ac.jp/els/110006996655.pdf?id=ART0008908221&type=pdf&lang=en&host=cinii&order_no=&ppv_type=0&lang_sw=&no=1344300390&cp=

Friday, August 3, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 Putaran Kedua


Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 
Putaran Kedua

Oleh :Mulyana Wirakusumah
                 
1.   Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pilkada pada dasarnya dapat terwujud sebagai partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu yang memperoleh akreditasi dari KPUD, serta partisipasi ekstra formal yang merupakan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat atau ormas/LSM di luar akreditasi KPUD memonitor proses-proses elektoral.

Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012
Hotel Oasis Amir, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012


2.   Partisipasi formal dalam pemantauan pilkada Jakarta putaran pertama telah dilaksanakan sejumlah organisasi pemantau termasuk KIPP Jakarta, sementara partisipasi ekstra formal pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pilkada.

3.   Selama tahap-tahap pelaksanaan pilkada Jakarta Putaran Pertama, kedua bentuk partisipasi tersebut di atas telah memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya pilkada yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4.   Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Kamis 20 September 2012 jelas memerlukan pelaksanaan fungsi dan peran partisipasi formal serta ekstra formal dalam melakukan monitoring terhadap jalannya proses elektoral yang secara umum meliputi:

Pertama, pemenuhan hak politik rakyat untuk memilih, khususnya peningkatan partisipasi pemilih guna memperkuat legitimasi politik rakyat. Langkah  KPU Provinsi DKI Jakarta untuk terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Jakarta 2012 Putaran Kedua harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan pilkada.

Kedua, peningkatan kualitas partisipasi politik rakyat bukan hanya untuk menghasilkan terpilihnya calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai basis legitimasi politik kuat, akan tetapi mampu juga berjalan melalui proses politik rasional dan bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi.
Kelemahan hukum yang hanya mengatur sanksi terhadap pelanggaran larangan dalam kampanye, misalnya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau parpol tidak dapat dijadikan alasan bebasnya sikap dan tindakan itu dari jerat hukum pidana. Penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal KUHP mengenai penghinaan atau fitnah (310-311 KUHP) atau kejahatan terhadap ketertiban umum.

Ketiga, peningkatan kinerja jajaran penyelenggara dan pengawas pilkada dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Secara khusus perlu dimonitor kemungkinan terjadinya ‚electoral fraud‘ yakni adanya perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perlehan suaranya berkurang.

Keempat, monitoring pilkada juga harus meliputi proses persidangan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, mengingat kemungkinan besar diajukannya keberatan atas hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.