Proses
pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk
memastikan pemilu yang demokratis. Pemantauan pemilu berguna untuk mencegah
kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. KIPP Indonesia
hadir dalam suasana represif, di mana pemantauan pemilu merupakan hal yang dilarang.
Kotak suara dalam keadaan terkunci di kantor kelurahan. The locked ballot paper in Sub District Office in West Jakarta, 2012. |
Kini, kehadiran
para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang
demokrasinya sedang berkembang, termasuk Indonesia, justru menambah kredibilitas
dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.
Undang-undang
pemilu Indonesia sudah mengatur keberadaan para pemantau, dan Peraturan KPU mengatur
detil dan teknis keberadaan pemantau pemilu.
Pemantau Pemilu meliputi :
a. Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b. Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri;
c. Lembaga pemantau pemilihan dari luar
negeri;
d. Lembaga pemilihan luar negeri; dan
e. Pemantau Pemilu dari perwakilan negara
lain.
Selain pemantau
Pemilu dari lembaga, pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak
berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta
perseorangan dari luar negeri.
Pemantau Pemilu wajib
memenuhi syarat :
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas, dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pemantau Pemilu
luar negeri baik lembaga mapun
perseorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di
negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau
yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan
pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri;
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemantau Pemilu
dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
No comments:
Post a Comment