Setelah
pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau
Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan
luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk
panitia akreditasi.
KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry |
Akreditasi
pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai
dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan
diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.
Akreditasi
pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku
secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak
seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda
terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar
sebagai Pemantau Pemilu.
KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu,
alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal
kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu,
Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Sebelum
melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.
No comments:
Post a Comment