Website counter
Showing posts with label domestic election observer. Show all posts
Showing posts with label domestic election observer. Show all posts

Tuesday, January 8, 2013

International Standards for Elections

International standards for election stem from political rights and fundamental freedoms established by universal and regional treaties and political commitments. 

Standar internasional bagi pemilu berasal dari hak politik dan kebebasan mendasar yang diperkuat oleh berbagai treaties (kesepakatan) universal dan regional dan komitmen politik. 

These provide a basis for the assessment of election processes by both international and domestic election observers. 

Kesepakatan-kesepakatan ini merupakan dasar bagi pemantauan yang dilakukan oleh pemantau pemilu nasional dan internasional.



The principal universal legal instruments are the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), much of which has the force of international customary law, and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), which has been signed and ratified by over 160 states and is legally binding on all ratifying countries. In addition to having legal force, these instruments have strong political and moral force.

Instrumen hukum universal yang paling prinsipal adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan ICCPR yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh 160 negara dan mengikat secara hukum negara-negara yang telah meratifikasinya. Selain memiliki kekuatan hukum, kedua instrumen ini memiliki kekuatan politik dan moral.

Other universal treaties also provide standards for the conduct of elections. These include

Sejumlah treaties atau kesepakatan internasional juga menyediakan sejumlah standar dalam pelaksanaan pemilu. Yaitu:

1.  the International Convention on the Elimination of All Forms  
   of racial Discrimination (ICERD)
2.  the Convention on the Elimination of All Forms of 
   Discrimination Against Women (CEDAW)
3. the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPWD)

Regional instruments, agreed to by states within a geographic region or as members of an international organization, include both treaties and political commitments.

Sedangkan instrumen regional disetujui oleh negara-negara yang ada dalam satu regional tertentu atau anggota dari organisasi internasional, termasuk di dalamnya treaties dan komitmen politik.

The organizations that have agreed such instruments:
Organisasi yang setuju dengan instrumen regional adalah:

1.  the African Union (AU)
2.  the Economic Community of West African States (ECOWAS)
3.  the Southern African Development Community (SADC)
4.  the Organization of American States (OAS)
5.  the Council of Europe (CoE)
6.  the Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE)
7.  the Commonwealth of Independent States (CIS)
8.  the League of Arab States (LAS)
9.  the Organization of the Islamic Conference (OIC)
10.  the Commonwealth
11.  the Bangkok Declaration

Sunday, December 30, 2012

Wilayah Kerja dan Pendaftaran Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.  Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Briefing of Local election observer for Gubernatorial Election Jakarta, September 2012

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi, atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU. 

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Tata Cara Akreditasi Pemantau Pemilu


Pemantauan pemilu merupakan hak warga negara. Meski demikian, penyelenggara pemilu memberikan sejumlah persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi siapapun yang berminat menjadi pemantau pemilu.  

1. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
3. Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
4. Pendaftaran pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari) sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk pemilu legislatif 2014, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2012 – 2 April 2014.

Seminar "Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012. Saya berada di tengah, sebelah Mulyana W. Kusumah.  I was in the centre on the stage. 


Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:


a.   profil organisasi/lembaga;
b.   nama dan jumlah anggota pemantau;
c.   alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.   rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau;
e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna;
f.  surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri;
i. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri;
j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan;
k.   Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.

Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi. 

Wednesday, December 26, 2012

Election Observers in Legal Framework


To ensure transparency and to increase credibility, the legal framework should   provide that election observers can observe all stages of election processes.

A transparent election process is an international standard necessary to ensure democratic elections. The presence of domestic and international election observers in the evolving democracies tends to bring credibility and legitimacy to the election process being observed and serves to deter overt acts of electoral fraud, especially during the polling. However, certain mature democracies, where there is public trust in the impartiality and neutrality of the election administration, such observation of elections may not be provided.

I was in the front of one polling station in Songkhla Province, southern Thailand.  Thailand Parliamentary Election, 3rd July 2011.

Many legal frameworks provide for the presence of observers, both domestic and foreign, in addition to representatives of the media, political parties and candidates, to ensure transparency. Essentially, election observation means the purposeful gathering of information regarding an electoral process, and making informed judgements on the conduct of such process on the basis of information collected, by persons who are not inherently authorized to intervene in the process and whose involvement in mediation or technical assistance activities should not jeopardize their main observation responsibilities.

Domestic election observers
There is now an increasing trend to permit domestic election observation. Election observers from civil society groups (such as various church groups, women's and youth organizations, and NGOs) can play an important role, and should have the right to be accredited to observe. All facilities should be afforded to these domestic observers to carry out their assigned duties. Any laws regulating NGOs and public associations should be reviewed to ensure that they do not unreasonably obstruct acquisition of the necessary legal status and accreditation as domestic election observers. The legal framework should provide clear and objective criteria for registration and accreditation as an observer and be clear as to the authority accrediting observers, the requirements for obtaining observer status and the circumstances in which observer status can be revoked.

The law should provide clear and precise provisions establishing the rights of observers to inspect documents, attend meetings, observe election activities at all levels and at all times, including counting and tabulation, and to obtain relevant certified copies of documents at all levels. The law should also establish an expedited process for observers to obtain corrective relief when an election management body refuses to accredit an observer or observer group.

The legal framework must also be clear and precise concerning what a domestic observer may not do, for instance, interfere with voting, take a direct part in the voting or counting processes, or attempt to determine how a voter will vote or has voted. It should strike a balance between the rights of observers and the orderly administration of the election processes. But in no case should it hinder legitimate observation, "muzzle" observers, or prevent them from reporting or releasing information that has been obtained through their observations.

International election observers
International election observation is neither a right, nor as yet an recognized international standard. State sovereignty still requires that there should be a formal invitation to foreign election observers, and there may be more stringent requirements for accreditation of international as opposed to domestic election observers. However, regional and similar international agreements may require countries to open their elections to international observers (for example, in the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) countries); if this is the case the law must make appropriate provisions for observers. The law should also state when and by whom such election observers are to be invited.

International election observation may sometimes occur as part of a broader human rights observation process regarding minority rights or the rights of oppressed groups, without a formal invitation or accreditation.

Source: 
International Electoral Standards: Guidelines for reviewing the legal framework of elections