Website counter
Showing posts with label pendaftaran pemantau pemilu. Show all posts
Showing posts with label pendaftaran pemantau pemilu. Show all posts

Sunday, December 30, 2012

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu


Anggota Pemantau Pemilu menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu selama melaksanakan tugas pemantauan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang :
a.  nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.  nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c.  pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna;
d.  wilayah kerja pemantauan;
e.  nomor dan tanggal akreditasi;
f.  masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu.

Kartu Pemantau Pemilu milik saya sewaktu memantau Pemilukada DKI Jakarta, Juli dan September 2012.
My ID Card as election observer in Gubernatorial Election DKI Jakarta, July and September 2012.

Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU;

Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi.

Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk Pemantau Asing Diplomat.

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Tata Cara Akreditasi Pemantau Pemilu


Pemantauan pemilu merupakan hak warga negara. Meski demikian, penyelenggara pemilu memberikan sejumlah persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi siapapun yang berminat menjadi pemantau pemilu.  

1. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
3. Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
4. Pendaftaran pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari) sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk pemilu legislatif 2014, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2012 – 2 April 2014.

Seminar "Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012. Saya berada di tengah, sebelah Mulyana W. Kusumah.  I was in the centre on the stage. 


Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:


a.   profil organisasi/lembaga;
b.   nama dan jumlah anggota pemantau;
c.   alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.   rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau;
e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna;
f.  surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri;
i. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri;
j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan;
k.   Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.

Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi.