Pemantauan pemilu merupakan hak warga negara. Meski demikian,
penyelenggara pemilu memberikan sejumlah persyaratan dan prosedur pendaftaran
bagi siapapun yang berminat menjadi pemantau pemilu.
1. Pemantau Pemilu dari dalam negeri
mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu yang berasal dari
luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan
Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
3. Pemantau
Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan
rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
4. Pendaftaran pemantau Pemilu
dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari)
sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk
pemilu legislatif 2014, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sejak tanggal 14
Agustus 2012 – 2 April 2014.
Seminar "Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012. Saya berada di tengah, sebelah Mulyana W. Kusumah. I was in the centre on the stage. |
Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
a.
profil
organisasi/lembaga;
b.
nama
dan jumlah anggota pemantau;
c.
alokasi
anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.
rencana
dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau;
e. nama,
alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas
foto diri terbaru 4x6 berwarna;
f. surat
Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau
Pemilu;
g. surat
pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh
ketua lembaga Pemantau Pemilu;
h. surat
pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang
bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah
melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri;
i. surat
pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang
bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah
melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar
negeri;
j. surat
pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang
ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan;
k.
Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.
Penambahan
nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan
dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan
kepada pemberi akreditasi.
No comments:
Post a Comment