Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka hukum harus menetapkan bahwa para pemantau pemilu dapat
memantau semua tahapan pemilu.
Proses
pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk
memastikan pemilu yang demokratis. Kehadiran para pemantau pemilu dari dalam
maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang
cenderung menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang
dipantau.
Pawai KIPP Indonesia tahun 1999. KIPP adalah organisasi pemantau pemilu pertama dan terbesar di Indonesia. |
Pemantauan
pemilu juga berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat
pemungutan suara. Akan tetapi, beberapa negara yang demokrasinya telah maju, di
mana masyarakat percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara
pemilu, pemantauan pemilu mungkin tidak ada.
Banyak
kerangka hukum mengatur keberadaan para pemantau, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri, selain perwakilan dari media, partai
politik,
dan para kandidat.
Pada
dasarnya, pemantauan pemilu berarti pengumpulan
informasi tentang proses pemilu dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai
pelaksanaan proses tersebut berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan yang
dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berwenang untuk mencampuri
proses tersebut. Keterlibatan pemantau pemilu dalam kegiatan-kegiatan mediasi
atau bantuan teknis tidak boleh merusak tugas utama mereka dalam melakukan
pemantauan.
Pemantau Pemilu dalam
Negeri
Saat
ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu
atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau
pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti kelompok masyarakat dari
lembaga keagamaan, organisasi perempuan dan pemuda, serta LSM dapat memainkan
peran yang penting, dan seharusnya diizinkan untuk melakukan pemantauan. Semua
fasilitas harus disediakan untuk para pemantau dari dalam negeri ini untuk
menjalankan tugas-tugas mereka.
Setiap
undang-undang tentang LSM dan perhimpunan-perhimpunan umum harus dikaji ulang
untuk memastikan bahwa undang-undang itu tidak menghalangi secara tidak wajar
status hukum dan akreditasi yang diperlukan sebagai lembaga pemantau pemilu
dalam negeri. Kerangka hukum itu harus memberikan kriteria yang jelas dan
obyektif tentang pendaftaran dan pengesahan pemantau. Karena pihak yang
berwenang memberi pengesahan kepada para pemantau, syarat-syarat untuk
mendapatkan status pemantau dan keadaan-keadaan di mana status pemantau dapat
dicabut juga harus jelas.
Undang-undang
itu juga harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat untuk menjamin
hak-hak para pemantau memeriksa dokumen-dokumen, menghadiri rapat, memantau
kegiatan-kegiatan pemilu pada semua tingkatan dan setiap waktu, termasuk
penghitungan dan pembuatan tabulasi, serta untuk mendapatkan salinan resmi dari
dokumen-dokumen pada semua tingkatan. Apabila sebuah lembaga penyelenggara
pemilu menolak untuk mengesahkan seorang pemantau atau kelompok pemantau, maka
undang-undang itu juga harus menjamin kecepatan proses bagi para
pemantau
untuk mendapatkan penyelesaian.
Kerangka
hukum itu juga harus jelas dan tepat menerangkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau
dalam negeri. Larangan untuk mereka, misalnya, mencampuri pemungutan suara,
berperan langsung dalam proses pemungutan suara atau penghitungan, atau mencoba
untuk menentukan bagaimana seorang pemilih akan memberikan suaranya atau telah
memberikan suaranya.
Undang-undang
itu harus menyeimbangkan antara hak-hak para pemantau dan penyelenggaraan
proses pemilu yang tertib. Tetapi undang-undang itu tidak boleh menghambat
pemantauan yang sah, “membungkam” para pemantau, atau mencegah mereka untuk
tidak melapor atau memberikan informasi yang telah mereka dapatkan melalui
pemantauan.
Pemantau Pemilu Internasional
Pemantauan
pemilu oleh pihak asing bukan suatu hak, dan juga belum menjadi standar
internasional yang diakui. Kedaulatan negara masih mengharuskan bahwa harus ada
undangan resmi kepada para pemantau pemilu asing, dan harus ada persyaratan
yang lebih ketat untuk akreditasi pemantau pemilu asing dibandingkan
persyaratan untuk pemantau pemilu dalam negeri.
Akan tetapi,
perjanjian regional dan perjanjian internasional yang serupa dapat mengharuskan
negara-negara untuk membuka diri bagi para pengamat internasional. Misalnya di
negara-negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Negara-negara Eropa
atau OSCE).
Apabila
memang demikian halnya, undang-undang itu harus memuat ketentuan-ketentuan yang
sesuai untuk para pemantau asing. Undang-undang itu harus juga menyatakan
kapan dan oleh siapa para pemantau pemilu tersebut diundang.
Pemantau
pemilu internasional kadangkala muncul sebagai bagian dari proses pemantauan
hak asasi manusia yang lebih luas yang berkaitan dengan hak-hak minoritas atau
hak-hak dari kelompok-kelompok tertindas. Tugas-tugas pemantauan hak asasi manusia
seperti ini biasanya tanpa undangan resmi atau akreditasi.
Sumber : International
Electoral Standards: Guidelines for
reviewing the legal framework of elections, IDEA International
No comments:
Post a Comment