Pemantau Pemilu
melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana
pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota. Persetujuan atas
wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.
Briefing of Local election observer for Gubernatorial Election Jakarta, September 2012 |
Pemantau Pemilu
dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat
sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan
lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari
KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Pemantau Pemilu
dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi,
atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi,
mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor
kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pemantau Pemilu
dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat
kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang
dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU.
No comments:
Post a Comment