Pemantau Pemilu dilarang :
- melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
- mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
- mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
- memihak kepada peserta Pemilu tertentu;
- menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu;
- menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu;
- mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
- membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
- masuk ke dalam area TPS;
- melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Seorang anak sedang memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di depan TPS. A boy is watching voter registration list displayed in the front of a polling station. |
- to do activities can disturb election process
- to influence voters when they cast their votes
- to intervene tasks and authority of election management bodies officers
- to identify with a contesting party
- to wear a uniform, a certain color, or other attribute that can give impression impartiality
- to have and to give any gift or any facility from any contesting party
- to intervene politics and internal affairs in Indonesia with any reason
- to bring weapons, explosive material, or other dangerous material during observation
- to enter polling station area
- to do another activities that’s not part of election observers’ tasks
No comments:
Post a Comment