Pemantau Pemilu mempunyai hak :
- mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
- mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
- memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
- mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu;
- pemantau yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat, berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu;
- menyampaikan temuan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan suara di kelurahan. Lokasi: Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Juli 2012. Tallying Process in sub dictrict office. Location Kedoya Selatan, West Jakarta 2012. |
Rights of Election Observers
Election observers have rights:
- to have law and security protection from Indonesian Government
- to observe and collect data related on election process
- to observe the process of voting day and counting, from outside of polling station
- to have information from KPU, KPU Province and KPU Kabupaten/Kota
- to use the gadgets to document the process of election observation
- to have diplomatic immunity for diplomat observers from embassies during their election observation
- to report their findings to Bawaslu (Election Supervisory Body) in all levels, if they find the implementation of the election process don’t follow the electoral laws and regulations.
No comments:
Post a Comment