Anggota Pemantau Pemilu menggunakan
tanda pengenal pemantauan Pemilu selama melaksanakan tugas pemantauan yang dikeluarkan
oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang :
a. nama
dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama
anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas
foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm
berwarna;
d. wilayah
kerja pemantauan;
e. nomor
dan tanggal akreditasi;
f. masa
berlaku akreditasi pemantau Pemilu.
![]() |
Kartu Pemantau Pemilu milik saya sewaktu memantau Pemilukada DKI Jakarta, Juli dan September 2012. My ID Card as election observer in Gubernatorial Election DKI Jakarta, July and September 2012. |
Ketua KPU
membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang
diakreditasi oleh KPU;
Ketua KPU
Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda
pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi.
Ketua KPU
Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota
pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota.
Tanda pengenal
Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda
Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.
Tanda Pengenal
Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau
Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk
Pemantau Asing Diplomat.
No comments:
Post a Comment