Anggota Pemantau Pemilu menggunakan
tanda pengenal pemantauan Pemilu selama melaksanakan tugas pemantauan yang dikeluarkan
oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang :
a. nama
dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama
anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas
foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm
berwarna;
d. wilayah
kerja pemantauan;
e. nomor
dan tanggal akreditasi;
f. masa
berlaku akreditasi pemantau Pemilu.
Kartu Pemantau Pemilu milik saya sewaktu memantau Pemilukada DKI Jakarta, Juli dan September 2012. My ID Card as election observer in Gubernatorial Election DKI Jakarta, July and September 2012. |
Ketua KPU
membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang
diakreditasi oleh KPU;
Ketua KPU
Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda
pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi.
Ketua KPU
Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota
pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota.
Tanda pengenal
Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda
Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.
Tanda Pengenal
Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau
Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk
Pemantau Asing Diplomat.
No comments:
Post a Comment