Pemantau Pemilu yang melanggar
kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dikenakan sanksi yaitu pencabutan status dan haknya sebagai
Pemantau Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilu dilaporkan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Laporan harus
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas
dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Dalam
Negeri yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke KPU oleh KPU Kabupaten/Kota agar
dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan
oleh KPU.
Sedangkan jika pemberian
akreditasi Pemantau Dalam Negeri yang melanggar diberikan oleh KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya
sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi dan melaporkan kepada KPU.
Dan jika akreditasi diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota, maka Pemantau Dalam Negeri yang
melanggar dan terbukti, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya
sebagai pemantau Pemilu dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Pemantau asing yang
melanggar ketentuan dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya
sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Menteri hukum dan
hak asasi manusia akan menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau
asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pelanggaran atas
kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang
dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantau Pemilu
yang tidak melaporkan hasil akhir pemantauan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan mengikuti pemantauan pada pemilu
berikutnya.
No comments:
Post a Comment