Pemantau
Pemilu mempunyai kewajiban :
- mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu;
- melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
- melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan;
- menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan;
- menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
- melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
- menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
- menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
- bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan;
- menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu;
- melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
![]() |
Kotak Suara sebelum hari H, lokasi Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ballot boxes, distribution of material both sensitive and non sensitive materials. Location : Kebon Jeruk, West Jakarta. |
No comments:
Post a Comment