Website counter
Showing posts with label kerja pemantauan. Show all posts
Showing posts with label kerja pemantauan. Show all posts

Sunday, December 30, 2012

Kewajiban Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 
  3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 
  4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 
  5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 
  6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 
  7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 
  8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 
  10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 
  11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 
  12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Kotak Suara sebelum hari H, lokasi Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ballot boxes, distribution of material both sensitive and non sensitive materials. Location : Kebon Jeruk, West Jakarta.

Wilayah Kerja dan Pendaftaran Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.  Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Briefing of Local election observer for Gubernatorial Election Jakarta, September 2012

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi, atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU. 

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Tata Cara Akreditasi Pemantau Pemilu


Pemantauan pemilu merupakan hak warga negara. Meski demikian, penyelenggara pemilu memberikan sejumlah persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi siapapun yang berminat menjadi pemantau pemilu.  

1. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
3. Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
4. Pendaftaran pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari) sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk pemilu legislatif 2014, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2012 – 2 April 2014.

Seminar "Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012. Saya berada di tengah, sebelah Mulyana W. Kusumah.  I was in the centre on the stage. 


Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:


a.   profil organisasi/lembaga;
b.   nama dan jumlah anggota pemantau;
c.   alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.   rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau;
e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna;
f.  surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri;
i. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri;
j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan;
k.   Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.

Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi. 

Wednesday, December 26, 2012

Pemantau Pemilu dalam Undang-undang Pemilu


Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka hukum harus menetapkan bahwa para pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan pemilu.


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang cenderung menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Pawai KIPP Indonesia tahun 1999. KIPP adalah organisasi pemantau pemilu pertama dan terbesar di Indonesia.

Pemantauan pemilu juga berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. Akan tetapi, beberapa negara yang demokrasinya telah maju, di mana masyarakat percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu, pemantauan pemilu mungkin tidak ada.

Banyak kerangka hukum mengatur keberadaan para pemantau, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selain perwakilan dari media, partai
politik, dan para kandidat.

Pada dasarnya, pemantauan pemilu berarti pengumpulan informasi tentang proses pemilu dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai pelaksanaan proses tersebut berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan yang dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berwenang untuk mencampuri proses tersebut. Keterlibatan pemantau pemilu dalam kegiatan-kegiatan mediasi atau bantuan teknis tidak boleh merusak tugas utama mereka dalam melakukan pemantauan.

Pemantau Pemilu dalam Negeri
Saat ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti kelompok masyarakat dari lembaga keagamaan, organisasi perempuan dan pemuda, serta LSM dapat memainkan peran yang penting, dan seharusnya diizinkan untuk melakukan pemantauan. Semua fasilitas harus disediakan untuk para pemantau dari dalam negeri ini untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

Setiap undang-undang tentang LSM dan perhimpunan-perhimpunan umum harus dikaji ulang untuk memastikan bahwa undang-undang itu tidak menghalangi secara tidak wajar status hukum dan akreditasi yang diperlukan sebagai lembaga pemantau pemilu dalam negeri. Kerangka hukum itu harus memberikan kriteria yang jelas dan obyektif tentang pendaftaran dan pengesahan pemantau. Karena pihak yang berwenang memberi pengesahan kepada para pemantau, syarat-syarat untuk mendapatkan status pemantau dan keadaan-keadaan di mana status pemantau dapat dicabut juga harus jelas.

Undang-undang itu juga harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat untuk menjamin hak-hak para pemantau memeriksa dokumen-dokumen, menghadiri rapat, memantau kegiatan-kegiatan pemilu pada semua tingkatan dan setiap waktu, termasuk penghitungan dan pembuatan tabulasi, serta untuk mendapatkan salinan resmi dari dokumen-dokumen pada semua tingkatan. Apabila sebuah lembaga penyelenggara pemilu menolak untuk mengesahkan seorang pemantau atau kelompok pemantau, maka undang-undang itu juga harus menjamin kecepatan proses bagi para
pemantau untuk mendapatkan penyelesaian.

Kerangka hukum itu juga harus jelas dan tepat menerangkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau dalam negeri. Larangan untuk mereka, misalnya, mencampuri pemungutan suara, berperan langsung dalam proses pemungutan suara atau penghitungan, atau mencoba untuk menentukan bagaimana seorang pemilih akan memberikan suaranya atau telah memberikan suaranya.

Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara hak-hak para pemantau dan penyelenggaraan proses pemilu yang tertib. Tetapi undang-undang itu tidak boleh menghambat pemantauan yang sah, “membungkam” para pemantau, atau mencegah mereka untuk tidak melapor atau memberikan informasi yang telah mereka dapatkan melalui pemantauan.

Pemantau Pemilu Internasional
Pemantauan pemilu oleh pihak asing bukan suatu hak, dan juga belum menjadi standar internasional yang diakui. Kedaulatan negara masih mengharuskan bahwa harus ada undangan resmi kepada para pemantau pemilu asing, dan harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk akreditasi pemantau pemilu asing dibandingkan persyaratan untuk pemantau pemilu dalam negeri.

Akan tetapi, perjanjian regional dan perjanjian internasional yang serupa dapat mengharuskan negara-negara untuk membuka diri bagi para pengamat internasional. Misalnya di negara-negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Negara-negara Eropa atau OSCE).

Apabila memang demikian halnya, undang-undang itu harus memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk para pemantau asing. Undang-undang itu harus juga menyatakan kapan dan oleh siapa para pemantau pemilu tersebut diundang.

Pemantau pemilu internasional kadangkala muncul sebagai bagian dari proses pemantauan hak asasi manusia yang lebih luas yang berkaitan dengan hak-hak minoritas atau hak-hak dari kelompok-kelompok tertindas. Tugas-tugas pemantauan hak asasi manusia seperti ini biasanya tanpa undangan resmi atau akreditasi.


Sumber : International Electoral Standards: Guidelines for reviewing the legal framework of elections, IDEA International

Saturday, December 22, 2012

Rangpur City Corporation Election - Bangladesh


Interim Statement
Rangpur City Corporation Election held on 20 December 2012
GENERALLY PEACEFUL WITH HIGH VOTER TURNOUT

Rangpur, December 21, 2012: The first election to the recently constituted Rangpur City Corporation held on December 20, 2012 was marked by enthusiastic participation of voters particularly female voters who turned out in large numbers to cast their vote throughout the day in a cheerful atmosphere. The otherwise peaceful election was marred by an incident outside the Mohendra Government Primary School polling station (No. 177) in ward #33 where the supporters of two rival candidates clashed injuring several people leading to the arrest of three activists. There was massive presence of security personnel in the city corporation area.

Pemilu pertama di Kota Rangpur dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 ditandai dengan partisipasi pemilih yang antusias terutama dari pemilih perempuan. Tingkat partisipasi perempuan cukup tinggi dan dalam suasana yang menyenangkan. Namun, pemilu damai ini dinodai dengan perkelahian antara pendukung dua kandidat yang melukai sejumlah orang dan penangkapan 3 aktivis. Ada sejumlah kehadiran pihak keamanan dalam jumlah masif di daerah tersebut.  

The non‐party local body election was “competitive” offering voters a broad choice of candidates. Although non‐party election, many candidates affiliated with the political parties contested the election. Twelve mayoral, 327 councilor and 91 female councilor candidates contested for one mayor, 33 councilor and 11 female councilor positions.

Penyelenggara pemilu setempat terdiri dari bukan anggota partai menawarkan pemilih sejumlah kandidat. Walaupun pemilihan bukan partai, tetapi banyak kandidat berafiliasi dengan partai politik yang juga ikut berkompetisi dalam pemilu tersebut. Terdapat 12 calon walikota, 327 calon anggota parlemen, dan 91 perempuan bertanding untuk menjadi walikota (1 kursi), 33 kursi anggota parlemen dan 11 kursi untuk anggota parlemen perempuan.  

EVM use: The use of electronic voting machines (EVMs) in four polling stations generated mixed reactions among the voters of those polling stations. While some voters were happy with the use of the EVMs others raised questions about the transparency of the process and integrity of the device.

FEMA notes that transparency is vital for trust and confidence in election process – more attention is needed with EVMs as how the vote is recorded and counted is not visible, unlike paper ballots. FEMA believes that transparency can be enhanced by allowing independent analysis of the electronic processes (such as source code, hard coded chips), combined with rigorous certification and audit processes. Transparency can be enhanced by the use of a Voter Verified Paper Audit Trail (VVPAT) meaning that a paper trail of the votes cast must exist which can be recounted in the event of challenges to the counting process.

FEMA recalls that while banning the use of EVMs, the German constitutional Court (2009) noted that manipulation/fraud of paper ballots is possible but has a high risk of detection but the manipulation of EVMs is very difficult to detect, thus EVMs require special transparency precautions such as VVPAT. In 2010, independent researchers who had been given an Indian EVM made an exhaustive study of its operations. The study concluded that the Indian EVMs could be manipulated in two ways by anyone with reasonable computer skills who has access to the EVM – 1) By replacing a display board on the EVM, a mobile phone can be used to switch votes between candidates; and 2) A device attached to the EVM’s memory can be used to change votes before they are tallied.
EVMs present significant risk – they are not a magic solution. FEMA recommends that before committing to using any EVM, EC needs to be sure that the EVM:
  • Provides transparency so that public and political party confidence in election results is maintained, particularly amongst election losers
  • Is sufficiently tamper proof to prevent manipulation of votes, of vote counts and of election results• Provides an audit trail (VVPAT) sufficient to provide evidence of the EVM’s integrity and accuracy in case of election result challenges
  • Is accepted, and able to be used easily, by Bangladeshi voters particularly the illiterate voters
  • EC needs to be sure that voters are fully educated on the EVM so that political forces cannot successfully spread false stories about their use
  • EC needs to be 100% confident that its staff and deputed officials all have the management skills to successfully operate EVMs in all areas they are used
  • EC needs to be aware it is lack of EVM transparency, perceptions of EVM integrity, possibilities of EVM fraud, not just reality, that have affected public attitudes to EVMs in other countries
  • Finally, all contestants must trust and accept the use of the EVMs.
The election campaign generated enthusiasm among the voters of the newly constituted City Corporation who braved the cold weather accompanied by dense fog and turned out to exercise their franchise. Long queues were observed in the polling stations. The presence of large number of women including senior citizens and some with their infant children revealed a safe environment for voters to cast their votes although the long queues meant long wait for voters.

The polling stations FEMA observers visited were located in neutral locations, generally in educational institutions. However, polling arrangements were inadequate in some polling stations such as in Khotkhotea Madrasha (19), Kellabondh Hafizia Madrasha (73), and Neelkantho Forkania Madrasha (92). There was not enough lighting arrangement in some polling stations including Khotkhotea High School (18). The polling officials were present in all polling stations. Polling materials were available in sufficient quantities in all polling stations.

Polling agents of candidates were present but not of all candidates. Polling agents present did not file any complaints about the process.

FEMA also observed the following irregularities during the voting process. At the Keramotia High School (89) polling station the polling officials were seen to have stamped the reverse side of ballot papers thus validating them well in advance. The reverse side of the ballot paper should be stamped and signed only before handing out the ballot paper to the voter, not in advance. In addition, domestic observers from an NGO accredited by the EC were prevented from observing the poll and their cards were taken away by the returning officer and the executive magistrate.

FEMA observed the Rangpur City Corporation poll by deploying 2 mobile teams comprising 14 observers from its central leadership and the Rangpur district committee to observe the voting process. The teams visited 30 polling stations spending about half an hour at each polling station.

FEMA Observation team was led by its Executive Committee member Monowar Hossain and included Advocate Zakia Sultana Choiti, Professor Nazneen Sultana Bithi, ASM Abdur Rahim among others.

This is an interim statement of the observation of the Rangpur city corporation election released after the voting process was over.

For further information:
Ferozul Alam,
Program Manager, FEMA
Cell: 01819938757

Saturday, December 15, 2012

Bagaimana memilih TPS untuk dipantau?

Bagi pemantau pemula dan lokal, TPS yang paling ideal untuk dipantau adalah TPS yang dekat di rumahnya. Dekat dari rumah berarti hemat biaya,  cukup berjalan kaki saja dari rumah ke TPS tersebut. Kedua, pemantau sudah kenal dengan petugas TPS di daerah tersebut sehingga kemungkinan tidak ada penolakan. 

For local and beginner observers, the ideal poll station to be observed is the closest poll station from their house. They need not any kind of transport, just walk. Secondly, observers know all the poll officers, which is their own neighbors. So the possibility to be denied to enter the poll station is zero.

Penterjemah saya, Mustafa, sedang berdiskusi mengenai TPS yang aman dan tidak aman untuk dikunjungi. Lokasi, kantor penyelenggara pemilu prov. Baghlan, Afghanistan, Agustus 2009.  My interpreter, Mustafa, discussed about the safe polling stations we can visit. Location: Election commission office of prov. Baghlan, North East Afghanistan, August 2009.

Kadang-kadang ada juga, lho, KPPS yang menolak pemantau. Walaupun saya belum pernah ditolak,  bahkan selalu disambut ramah sampai disediakan makanan dan minuman segala (saya menolaknya dengan cara halus), baik di Jakarta, di luar Jakarta sampai di luar negeri meski di daerah pasca konflik. Tentu ini tergantung dari sikap dan pendekatan kita kepada mereka. 

Even though seldom, but it sometimes happened that poll officers deny an observer. However, I never have experience that. Mostly they welcomed me and even provided me food and some drinks (I denied this politely), in Jakarta, outside Jakarta, even abroad. I think it depends on our appearance, attitude and approach to them. 

Ketiga, pemantau mengenal daerah tersebut, sehingga bisa mendeteksi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi tanpa perlu terlalu bersusah payah. Misalnya pemilih ganda, politik uang, dan sebagainya. Keempat, pemantau tetap dapat melaksanakan hak politiknya, yaitu memberikan suara di TPS tersebut. Pemantau memang harus netral, tapi bukan berarti menjadi tidak boleh memilih atau golput. Kecuali kalau memang itu sudah pilihan hatinya untuk tidak memilih.

Third, observers know they own area well, so they can detect electoral frauds easier. The possible frauds are multiple voting, money politics, etc. Fourth, observers can still exercise their political rights to cast a vote in that election. Observers should be neutral and impartial, but it doesn't mean that observer can't or may not cast a vote, except it is their own choice not to cast a vote. 

Untuk pemantau yang sudah berpengalaman, pemantau pemilu internasional, dan pemantau yang bertugas sebagai pengumpul data, bekerja sebagai mobile observer. Pemantau pengumpul data  harus berkeliling ke TPS-TPS di mana station observer berada untuk mengumpulkan data dan juga untuk hal-hal lain terkait pelaporan. Mereka harus cermat memilih  TPS yang akan dipantau, sehingga tujuan pemantauan pemilu yaitu untuk mengetahui situasi secara keseluruhan bisa tercapai. Sebagai pemantau yang sudah memiliki jam terbang yang sudah cukup lumayan, dan sebagai pemantau internasional, saya akan berbagi pengalaman sebagai mobile observer.

Experience observers, international observers and observers whose task collecting data from station observers in polling stations work as mobile observers. They have to be careful and with fully consideration when they pick up polling stations to be observed in order to achieve the goal of election observation. As an experienced observer (I still learn) and as an international observer I would like to share my experience as mobile observer.

Pertama-tama, pemantau harus memiliki data TPS di daerah yang akan dipantau. Jika team core tidak menyediakan, pemantau harus mendapatkannya dengan meminta kepada KPU atau KPUD setempat. 

At first, observers should have polling station list of their respective Area of Responsibilities. If Team Core doesn't afford it, observers can go to local election office and ask for that. 

Setelah itu barulah memilah-milah TPS mana yang akan dipantau pada hari pemungutan suara. Lakukan ini beberapa hari sebelumnya. Perhitungkan waktu buka dan tutup TPS. Usahakan, kita berada di TPS sebelum TPS buka, untuk melihat persiapan pembukaan, menyaksikan pembukaan dan mengamati suasana di awal pemungutan suara. 

Next, choose which polling stations will be observed. Do this a couple days before election day. Be aware of opening and closing voting time. We have to be in the first poll station before opening to see the preparation of poll officers, "the opening ceremony" and the atmosphere of opening.

Perhatikan jarak dan waktu antara satu TPS dan TPS berikutnya. Kita harus mengusahakan bahwa kita berada di sebuah TPS sebelum penutupan, sehingga kita bisa menyaksikan suasana menjelang penutupan, proses penutupan dan kalau bisa penghitungan. 

We have to take a note, the distance of the next poll station (sequence) and how long the trip to each poll station. We have to be in the last poll station before the closing, to see the atmosphere of closing, closing ceremony and if it possible counting process.

Catatan : tidak semua negara memungkinkan penghitungan di TPS tersebut, tetapi harus dikumpulkan di suatu tempat, misalnya Sri Lanka. Silahkan lihat artikel saya mengenai penghitungan suara di Sri Lanka di dalam blog ini juga. 

Note: Not every country conducts counting in the location of voting or poll station, but should be in counting center, like Sri Lanka. You can see my article about counting in Sri Lanka in my blog here. 

Media massa biasanya meliput TPS di mana kandidat utama bertempat tinggal. Tetapi saya tidak tertarik untuk memilih TPS seperti ini, karena potensi pelanggaran sangat rendah karena sudah banyak yang memantau. Pengecualian ketika memantau pemilu parlemen Afghanistan 2010. Tim saya mengunjungi sebuah sekolah yang besar sekali yang memiliki beberapa TPS untuk pria dan beberapa TPS untuk wanita. Lokasi sekolah tersebut adalah di daerah utama di ibukota provinsi itu. Jadi sejumlah kandidat utama, baik pria dan wanita akan memberikan suara di tempat tersebut. Tim saya menduga akan ada pelanggaran, khususnya kekerasan antar pendukung. Dan itu memang terjadi satu jam setelah pembukaan.

Media is usually interested to cover the polling station where (main) candidate will cast a vote. However, I am not interested to choose that polling station, because electoral frauds will be low or perhaps there is nothing happened, because so many people observe that poll station. One exception was when I observed Afghanistan Parliamentary Election 2010. 

My team visited a big school in Puli Khumri that had several poll stations for male, and several poll stations for female. That school was located in main and important area in that capital, where some main and influenced candidates both male and female live and cast a vote. We predicted that would be electoral frauds or at least violence or conflict among supporters. And it happened 1 hour after opening.

Pada pemilu gubernur Jakarta 2012, putaran pertama, saya memulai dari TPS tempat saya memilih di Jakarta Barat, lalu ke beberapa TPS di sekitar rumah lalu menuju daerah Jakarta Selatan. Tadinya saya mau memantau juga di daerah Jakarta Pusat, tapi ternyata waktunya tidak cukup. Padahal rencana saya memantau di 3 kotamadya di Jakarta. Jakarta memiliki 5 kotamadya dan 1 kabupaten. Sehingga cukup terwakili. 

At Jakarta Gubernatorial election 2012, First Round, I planned to start from my own polling station in West Jakarta, then I will cover some polling station in Central Jakarta and ended in South Jakarta, where my office located. I would give a report for observation.  

Nama saya sekeluarga (5 orang) ternyata tidak tercantum sebagai pemilih di TPS tersebut, sehingga saya harus melapor ke kelurahan. Hal ini cukup membuat saya murka, selain kehilangan waktu yang cukup berharga di hari pemungutan suara yaitu kehilangan waktu untuk memantau beberapa TPS di rencana awal, juga karena nama saya sekeluarga sudah ada di DP4, jadi harusnya otomatis nama saya sekeluarga tercantum di DPS dan DPT. Lagipula keluarga saya tinggal di daerah Kedoya sudah lebih dari 20 tahun. Mengenai hal ini akan saya tulis dalam artikel yang lain. 

However, may name and my family member (5 persons) were not on the voter list. So I have to complain to Kelurahan (sub-district office). This made me so angry, because we live there more than 20 years and our names were already on DP4, so it should be automatically on DPS and DPT, except if that the voter registration officer deleted our names, and he did it, allegedly with purpose !!!! I will write about it in another post. This wasted my precious time on election day and changed my plan.

Pemilu gubernur putaran kedua, saya memulai pemantauan di TPS dekat rumah saya di Kedoya Selatan, kali ini saya memiliki hak suara. (Catatan: Petugas pendaftarannya ketakutan setelah tahu saya pemantau pemilu dan kenal banyak pihak di kepemiluan). Lalu, saya memantau di daerah sekitar. Saya memilih dua kelurahan yaitu Kedoya Selatan dan kedoya Utara. TPS terakhir yang saya pilih terletak di kompleks Sunrise Garden. TPS ini merupakan polling center karena dalam satu lokasi TPS tersebut terdapat sekaligus 6 TPS. 

On the second Round of Jakarta Gubernatorial Election, I started from my own poll station again. This time, my name and my family were on the list. (Note: the voter registration officer was afraid after he found out that I am election observer and I know many people in election field, his superior as well). I chose to observer poll stations that located in 2 sub districts, Kedoya Selatan and Kedoya Utara. The last polling stations or polling center I visited located in Sunrise Garden Complex. It was called Polling center because in that location there were 6 polling stations.   

Hal yang menarik lainnya adalah lokasi tersebut adalah lokasi keturunan orang Chinese. Hal ini menarik, bukan karena masalah SARA, ya, tetapi untuk melihat partisipasi masyarakat Chinese dalam pemilukada. Selama ini, masyarakat Chinese tidak atau kurang tertarik untuk mengikuti masalah politik, tetapi dalam pemilukada kali ini, terlihat gairah yang cukup tinggi untuk datang ke TPS dan memberikan suara. Sebagai pemantau pemilu, kita harus memperhatikan point ini ketika menentukan TPS yang akan dipantau. Kita memilih TPS dengan etnis, sosial politik, agama dan sebagainya yang berbeda. Sekali lagi, ini bukan masalah SARA, tapi keragaman dan ketidakberpihakan.

What interesting is that most inhabitants of that complex are Chinese. I don't talk about SARA (Suku (Ethinicity), Agama (Religion), Ras (Race) and Aliran (Faith)), but to see the participation of Chinese in this local election. 

Usually Chinese is not interested in politics, but this time they showed high enthusiasm. As an observer, we have to be aware and care about this point when we choose the polling station we will observe. It's better to choose poll stations with different ethnic, social politics, religions etc. We can have a whole picture and show our impartiality.      

Di Afghanistan, point pertama yang tim saya perhatikan adalah faktor keamanan. Pihak keamanan baik dari ISAF maupun keamanan lokal hanya mengizinkan kami bergerak di ibukota provinsi Baghlan saja yaitu Puli Khumri. Kedua, kami hanya bisa keluar dari Guest House kami setelah matahari terbit dan harus berada  kembali di Guest House tersebut sebelum matahari terbit. Karena Afghanistan tidak memiliki listrik untuk menerangi jalan raya. 

In Afghanistan, the first priority of my team was security. ISAF and local security allowed us to move only inside Puli Khumri, the capital. Secondly, we could go out  after the sun shone and should be in guest house before dark. Because Puli Khumri had not enough electricity for the streets.    

Jadi kami memilih dua TPS terdekat dari Guest House kami sebagai start point dan end point TPS yang kami pantau. Sisanya, adalah Polling Centre yang memiliki beberapa polling station (TPS) dan cukup menarik. Betul juga, karena setelah penutupan dan penghitungan suara selesai, kami bisa berjalan kaki karena cukup dekat dari Guest House kami, meski kami jalan tersaruk-saruk karena kondisi jalan yang tidak bagus dan tidak ada penerangan jalan. 

We chose 2 closest poll stations from our guest house as start point and end point. The rest were some poll centers. And that plan worked well, because after closing and counting, we just walked back to our guest house, though we walked  with dragging feet, because of street condition. But it's okay, we were safe back home.    

Di Thailand, saya ditempatkan di 4 provinsi di selatan Thailand yaitu Songkhla, Patthalung, Trang dan Satun. Saya merencanakan untuk memantau perbatasan di beberapa provinsi sehingga bisa memantau sekaligus beberapa provinsi. Tetapi distrik yang menarik untuk dipantau karena isu keamanan adalah 3 distrik di Songkhla yang berbatasan dengan provinsi Pattani. Lokasinya cukup jauh dari hotel kami di kota Hat Yai sekitar 1 jam. 

In Thailand, it was single team or just I myself was deployed in 4 provinces in southern Thailand: Songkhla, Patthalung, Trang and Satun. I would like to observe the border  of the provinces, so I could observe some provinces on E-Day. But, the interesting districts to observe were actually 3 districts 1 hour from our hotel in Hat Yai and bordered with Pattani. Pattani is known for insurgency in high level.         

Satun dan Trang cukup menarik untuk dipantau. Satun merupakan provinsi yang mbalelo dan nyleneh dari pola politik Thailand Selatan. Thailand selatan merupakan basis utama Partai Demokrat, tetapi Satun selalu tampil beda, karena mereka selalu menginginkan perubahan. Singkatnya, mereka adalah massa mengambang. 

Satun and Trang are also good to be observed. Satun is a 'naughty' province, because Satun always shows something different from other provinces in southern Thailand. Southern Thailand is stronghold of Democrat Party (Prachatiphat), but Satun people are swinging voters.      

Trang merupakan provinsi tempat Mr. Chuan Leck Pai, mantan PM Thailand dan sekarang penasehat Partai Demokrat. Patthalung tidak menarik untuk dipantau, karena adem-adem saja. Tetapi masalahnya, penterjemah saya berasal dari Patthalung, lokasi desanya di tengah provinsi pula, kalau di pinggir atau perbatasan dengan provinsi lain, saya bisa memantau provinsi lain pula. Sebagai pemantau pemilu internasional kita harus menghormati hak politik tim kita termasuk penterjemah, supir bahkan pengawal keamanan kita (jika ada). Tanyalah kepada mereka, jauh-jauh hari, di mana mereka akan memberikan suara. 

Trang is a province where Mr. Chuan Leck Pai, ex PM Thailand and now advisor of Democrat Party, live and grown up. Pathalung is just a quiet province. But my interpreter came from that province, and her village was in the middle. If her village was in border, I still could cover other part of border area. As international election observer, we have to respect the political rights of our member team such as interpreter, driver and security guards, if we have. Ask them, where they want to exercise their rights.

Jadi saya menyusun TPS yang akan dipantau sebagai berikut : TPS di distrik Chana, Nathawi dan Thepa di prov. Songkhla, lalu menyusuri Hat Yai (beda distrik), lalu ke Phatthalung (2 distrik). Ringkasnya, saya merencanakan memantau 2 provinsi dan beberapa distrik. 

So my plan was to visit and observe polling stations in 3 district of Songkhla: District Chana, Nathawi and Thepa. And then when I went through Hat Yai (different districts) and then to Patthalung (2 districts). In short, I observed 2 provinces (out of 4) and some districts.  

Di Sri Lanka, tim kami memantau beberapa TPS berdasarkan lokasi etnik. Jadi tim kami  memantau di daerah yang merupakan wilayah etnis Islam, yaitu Kattankuddy yang diisukan akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Begitu sampai di sana, polisi sudah berjaga-jaga di hampir semua TPS, bahkan kami tidak bisa masuk. Lalu kami ke TPS dengan etnis campuran, lalu ke TPS dengan etnis Tamil Hindu. Cukup menarik, karena gairah dan atmosfir pemilih berbeda-beda di setiap TPS tersebut. 

In Sri Lanka, my team observed some poll stations according to the ethnic location. We went to Kattankudy, Islam population area, which rumors that would be big electoral frauds. When we arrived there, police officers were every where, even we could not enter poll station to observe. Then we went to area, where many ethnics live: Singhalese, Tamil and Islam.  Next we went to Hindu Tamil area. It is interesting to see because the enthusiasm and atmosphere are different each other.


Dimana pemantau pemilu bekerja?

Dalam pemantauan pemilu, pemantau merupakan ujung tombak pemantauan. Dari pengamatan dan pemantauan pemantau inilah, organisasi pemantau pemilu baik dari organisasi lokal maupun internasional mendapatkan informasi mengenai jalannya pemungutan suara. 

In election observation, observers are eyes and ears of any election observation missions. From their observation, the mission both from local and international organisation can obtain genuine information on Election day.


A polling station in Kalmunai, Eastern Province, Sri Lanka Presidential Election, January 2010. I was  writing my observation during opening the poll with help of my interpreter. 
Di mana pemantau bekerja? Tentu saja pada hari pemungutan suara, pemantau bekerja di Tempat Pemungutan Suara atau TPS tertentu atau yang telah ditentukan. Yang paling sering dan paling mudah adalah TPS di dekat pemantau tinggal. 

Where does an election observer work? On election day, he or she will work in a certain polling station. The recommended polling station observer visit is the closest one from his or her home. 

Ada beberapa keuntungan dengan cara ini. Pertama, hemat biaya, pemantau cukup berjalan kaki saja dari rumah ke TPS tersebut. Kedua, pemantau sudah kenal dengan petugas TPS di daerah tersebut sehingga kemungkinan tidak ada penolakan. Ketiga, pemantau mengenal daerah tersebut, sehingga bisa mendeteksi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi. Misalnya pemilih ganda, politik uang, dan sebagainya. Keempat, pemantau tetap dapat melaksanakan hak politiknya, yaitu memberikan suara di TPS tersebut. 


There are some advantages. First, observer just walks from house to the polling station. Second, observer knows polling officers in that area, so the possibility to be denied is null. Third, observer knows the situation in that area, so he or she can detect possible electoral frauds quite easy, for example multiple voters, money politics, etc. Fourth, observer still can have political rights to cast a vote in his or her own polling station.   

Ada dua macam pemantau pemilu. Yang pertama adalah pemantau yang memantau di satu atau dua TPS saja sejak pemungutan suara dibuka, hingga penutupan, hingga penghitungan suara. Pemantau seperti ini  disebut dengan station observer. 


There are two types of observers. First, station observer who is deployed in a polling station from the beginning until the end of poll day, and even until counting process finished.

Yang kedua adalah pemantau yang memantau beberapa TPS dalam satu hari pemungutan suara. Bisa juga pemantau ini bertugas memantau sekaligus mengecek dan mengumpulkan data dari pemantau yang bertugas sebagai station observer. Pemantau seperti ini disebut dengan mobile observer. 


Second, mobile observer who observe some polling station on election day. This type of observer will go around to collect data from station observers, as well. 

Kebanyakan observer lokal bertugas sebagai station observer, dan nantinya akan ada sejumlah mobile observer yang akan mendatangi mereka. Karena keterbatasan waktu dan luasnya cakupan wilayah yang akan dipantau, pemantau internasional bekerja sebagai mobile observer.  

Most local organization will deploy local observers, and there are some mobile observers will pick up data from them. International observers will and should act as mobile observers because of limitation of time, personals, and location coverage.